PERKARA
Graha Lansia Dirobohkan Demi Rumah Sakit, Pemkot Jambi Diduga Langgengkan Praktek Korupsi dan Maladministrasi

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, berbagai kalangan masyarakat Kota Jambi masih terus bertanya-tanya. Ada apa dengan Pemerintah Kota Jambi dalam proses, proyek pembangunan Rumah Sakit tipe C dan perusakan Graha Lansia, yang dirobohkan tak lama usai diresmikan oleh Pemkot Jambi sendiri.
Tercatat sudah berulangkali berbagai organ masyarakat sipil berunjuk rasa terkait perusakan Graha Lansia, baik ke kantor Walikota Jambi maupun ke Polda Jambi.
Namun belum ada penetapan tersangka atas proyek miliaran yang dinilai sarat akan pelanggaran hukum atau maladministrasi oleh Pemkot Jambi tersebut.
Belakangan sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW PGK) Provinsi Jambi berdemonstrasi di Polda Jambi, Kamis 10 November 2022 kemarin. Massa aksi kompak membawa kertas karton yang bertuliskan desakan kepada pihak Polda Jambi agar segera menangkap tersangka korupsi kasus Graha Lansia.
“Mendesak Kapolda Jambi untuk menangkap H. Abdul Rahman (HAR) selaku kontraktor/komisaris PT WKI yang dinilai terlibat dalam penghancuran gedung Graha Lansia dan aset-asetnya,” kata DPW PGK dalam siaran pers yang diterima awak media.
Iin Habibi dalam orasinya bahkan meminta H.Abdul Rahman untuk bertanggung jawab atas penghancuran aset Graha Lansia. Selain itu adanya indikasi korupsi dibalik pembangunan rumah sakit Type C bernilai Rp 25 Miliar itu.
Sementara itu, Hadi Prabowo Sekretaris DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) yang sudah lama focus menyoroti adanya dugaan korupsi sekaligus maladministrasi dalam perusakan Graha Lansia imbas rencana pembangunan RS tipe C, yang pada akhirnya juga gagal. Menilai pemkot Jambi telah melakukan suatu suatu bentuk kejahatan luar biasa.
Hadi Prabowo menyampaikan pengerusakan dan penghancuran Graha Lansia merupakan tindakan melawan hukum sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun. Kemudian dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pemkot Jambi jelas melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Rencana dan realisasi anggaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C Pasir Putih yang masuk ke dalam DPA Dinas PUPR Kota Jambi, diduga tanpa adanya pembahasan dan disahkan oleh anggota DPRD Kota Jambi, yang jadi pertanyaan, apa urgensinya pembangunan Rumah Sakit dengan keputusan sepihak menghancurkan aset kota?” katanya.
Bowo pun meminta Polda Jambi agar segera memeriksa Walikota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kota Jambi, kepala UKPBJ dan Panitia Pokja ULP dan Direktur PT Wira Karya Indah, yang diduga kuat terlibat persekongkolan atas terbitnya proyek gagal bernilai kontrak puluhan milliar itu.
Sementara itu, Direktur PT Wira Karya Indah (WKI) H.Abdul Rahman (HAR) saat dikonfirmasi via seluler terkesan menolak untuk memberi pernyataan atas kasus yang sedang panas-panasnya itu.
“Maaf saya tidak kapasitas untuk memberikan keterangan minta aja ke dinas PUPR aja ya,” katanya.
Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal ketika dikonfirmasi awak media lewat seluler, sama sekali tidak ada respon. Begitu juga dengan Sekda Kota Jambi, Ridwan.
Sampai saat ini awak media masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian Daerah Jambi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 orang pejabat Pemkot Jambi dalam pusaran kasus Graha Lansia dan Rumah Sakit tipe C itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi, Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara.
Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan
Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.
Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.
“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.
Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Penjual Obat Tramadol dan Xsymer Ditangkap Usai Jemput Pesanan

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.
Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko, melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.
“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.
Tepatnya pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput dan pada saat paket di jemput. Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi, kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12, Imei 1: 861209061118787, Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo Reno5, Model : CPH2159, Imei (slot sim 1) 865954051169938 Imei (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 Imei 1 355485664350943, Imei 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bertugas menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yakni tersangka RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.
“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” ujar Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.
“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko,” ucap Ruly.
Sementara itu, Pernanda Sapyanoki, S.Farm, Apt. selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.
“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal, yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran nya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,” tutur Pernanda.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka, disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

DETAIL.ID, Jambi – Skandal penimbunan ribuan liter solar diduga ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan cangkang pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE), Maro Sebo, Muarojambi masih terus jadi sorotan.
Pasca ditemukan oleh tim kurator yang melakukan pencatatan aset PT JNE beserta pihak Polsek Maro Sebo, 8 Maret lalu. Puluhan tedmon solar beserta 3 armada solar non subsidi PT BES berkapasitas 5.000 liter tersebut tak kunjung ada yang mengklaim.
“Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki-tangki solar tersebut,” kata Kurator, Eri Pulungan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Tak adanya pengakuan kepemilikan atas puluhan tedmon solar beserta armada tangki-tangki industri yang kini tersegel dalam gudang PT JNE pun kian menguatkan dugaan bahwa solar-solar PT BES tersebut diperoleh dan ditimbun di gudang PT JNE dengan cara melawan hukum alias ilegal.
“Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muarojambi,” ujar Eri.
Sementara Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh juga mendesak agar pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas yang dilakukan oleh PT BES selama ini secara terselubung dalam aset perusahaan pailit.
Dalam hal ini menurut Teguh, sudah sepatutnya Polres Muaro Jambi atau bahkan Polda Jambi untuk segera bergerak melakukan penyelidikan. Solar-solar tersebut tersusun rapi dalam gudang perusahaan pailit. Namun ketika jadi temuan, bosnya seolah hilang dari peredaran.
“Tentu aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kita minta proses hukum pihak-pihak terlibat dalam hal ini. Jangan nanti malah barang tiba-tiba hilang seperti bos nya atau malah menimbulkan bencana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita