DETAIL.ID, Jambi – Abdullah bin Abdul Somad, warga Sungai Penuh, Kerinci yang sebelumnya sempat menjalani masa penahanan sejak 14 September 2022 lalu akhirnya kembali menghirup udara segar.
Abdullah yang sebelumnya jadi terdakwa kasus penganiayaan mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan, didampingi Koordinator dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triyanti terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Abdullah bin Abdul Somad di Ruang Vicon Kejati Jambi, Senin 21 November 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan, awalnya Kamis 2 Juni 2022 lalu. Abdullah melakukan kekerasan berupa tendangan yang mengenai lengan kiri Jasmawar.
Sebelumnya Abdullah terlibat adu mulut dan pertengkaran di rumah Jasmawar. Setelah Abdullah pergi dari rumah Jasmawar, namun ia juga merusak kaca spion dan jok motor milik Jasmawar.
Atas perbuatannya Abdullah disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancama pidana yang tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari 2.5 juta rupiah.
Abdullah bin Abdul Somad mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, pada prosesnya penghentian penuntutan tersebut dilakukan musyawarah oleh pihak Kejari Sungai Penuh, tersangka, korban dan Tokoh Masyarakat.
Kajati Jambi Elan Suherlan memberikan perintah pada Kajari Sungaipenuh agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan ini disetujui Jampidum
“Setelah di setujui pimpinan maka Terdakwa Abdullah bin Abdul Somad segera keluarkan dari tahanan,” kata Elan.
Sebelumnya, Kajari Sungaipenuh Anton Despinola Selasa 22 November 2022 lalu telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan kedilan Restorative Justice Nomor: TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022 kepada terdakwa dihadapan para saksi yang hadir.
Secara simbolis Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membuka rompi tahanan yang dipakai terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative.
Discussion about this post