DETAIL.ID, Jambi – Deny Irawan, SH Sekretaris LBH RI Provinsi Jambi memiliki solusi yang konkret untuk pengolahan eks IUP PT Nusantara Thermal Coal (NTC). Putra daerah Bungo ini meminta Pemerintah Kabupaten Bungo mengganti Dirut BUMD dan bekerja sama dengan PT BRASU dalam pengelolaan WIUPK eks PKP2B PT NTC.
Hal tersebut merupakan buntut dari hasil hearing LBH RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu lalu, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara serta berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama/Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satu pun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih wilayah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut. Tentunya harus dilakukan pengantian nahkoda atau Dirut PT BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.
PT BUMD Bungo wajib bekerja sama dengan PT BRASU (lokal) yang lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.
PT BRASU, perusahaan anak negeri Bungo ini akan merangkul pekerja lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Ini kami lakukan semata-mata sebagai solusi dalam pengelolaan SDA khususnya batu bara di kawasan WIUPK eks PT NTC. Nanti dari hulu sampai hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah. Tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batu bara tidak bertanggung jawab. Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan punya rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, sosial ekonomi, dan kemaslahatan masyarakat kami sendiri. Kita akan tegas. Semua tanggung jawab kaidah penambangan yang baik akan menjadi syarat utama,” katanya.
Ia menjelaskan, kapan waktunya menunggu komitmen kepala daerah. Itu jika ingin meningkatkan PAD daerah.
“Jika ditanya kapan, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai action semua sedang dipersiapkan. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap berada di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.,” ujar Deny dengan tegas tetapi santai.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post