DETAIL.ID, Sei Rampah – Berawal dari adanya informasi masyarakat ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan, Amenson Girsang SP.
Kepada para wartawan, Kamis, 14 Desember 2022, Amenson menyebutkan laporan itu menyebutkan tentang adanya warga yang memelihara satwa liar yang dilindungi.
Satwa buaya itu yakni jenis Buaya Senyulong, berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan menuju lokasi dan bertemu dengan pemiliknya, Bambang Hermanto Bawean.
Dalam keterangannya kepada petugas, Bambang menjelaskan bahwa buaya tersebut diperoleh dari orangtuanya dari Pekanbaru kemudian dipelihara di halaman belakang rumahnya selama ± 30 tahun.
Setelah orang tuanya meninggal, barulah Bambang berkeinginan menyerahkannya ke pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Usai menyelesaikan administrasi Berita Acara Penyerahan, Buaya Senyulong yang panjangnya sekitar 2,5 meter, akhirnya dievakuasi petugas.
Buaya itu lalu dititipkan ke lembaga konservasi Rahmat Zoo & Park (R Zoo), di Desa Bengabing, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk rehabilitasi.
Kegiatan evakuasi ini disaksikan Camat Sei Rampah, Danramil Sei Rampah, Kapolsek Sei Rampah, dan Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa, 13 Desember 2022.
Reporter : Hendrik Hutabarat
Discussion about this post