Penganiayaan diduga dikerjakan oleh sejumlah rekannya sesama santri.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan atas insiden penganiayaan yang menimpa seorang santri berinisial MF yang berusia 16 tahun.
“Terkait kasus tersebut, kami telah menerima laporan,” ucap Wahyu di Kabupaten Malang, Sabtu , 17 Desember 2022.
Wahyu menjelaskan, Polres Malang juga telah meminta keterangan kepada pihak pelapor yang ialah ayah korban, dan juga korban MF terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat , 16 Desember 2022.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang telah dijalankan oleh korban.
Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan kepada pihak pesantren terkait peristiwa yang menimpa warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.
“Pelapor dan korban telah kami mintai keterangan, ketika ini masih menunggu hasil visum. Rencananya, kami akan memanggil pihak dari pesantren,” katanya.
Berdasarkan isu dari korban, beliau dituduh mencuri duit oleh sejumlah rekannya yang berujung pada aksi penganiayaan. Menurut informasi korban, ada sekitar puluhan santri lain yang melakukan penganiayaan.
Kronologi insiden tersebut terjadi pada Jumat , 16 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, di mana korban diundang oleh sejumlah rekannya. Setelah diundang oleh rekannya tersebut, korban diminta untuk mengakui tindakan pencurian sejumlah uang tersebut.
Namun, alasannya adalah korban tidak melaksanakan pencurian duit itu, sejumlah rekan-rekannya melakukan penganiayaan kepada korban. Korban dianiaya secara bergiliran hingga kurang lebih pukul 04.00 WIB.
Akibat dianiaya tersebut, korban yang mengalami sejumlah luka itu kemudian pulang ke rumahnya di daerah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Orang tua korban yang mengetahui penganiayaan tersebut, lalu melaksanakan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
(Antara/isn)