Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi menyampaikan kedua pelaku berinisial F dan ADZ itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya tersangka,” kata ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat, 30 Desember 2022.
Ahsanul menuturkan dari hasil pemeriksaan yang dijalankan, para pelaku melaksanakan pengeroyokan karena merasa kesal ditegur oleh korban.
Aksi pengeroyokan itu, kata ia, juga dilakukan oleh keenam pelaku dalam kondisi mabuk balasan minuman keras.
“Pelaku kesal alasannya adalah di tegor sama korban, intinya mabuk minuman keras,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar empat pelaku yang lain yang juga terlibat dalam aksi tersebut.
“Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Jatinegara. Anggota sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan,” ujarnya.
Kedua pelaku pengeroyokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, seorang anggota Polantas Briptu T dikeroyok sejumlah cowok di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu , 25 Desember 2022 pagi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menyampaikan korban dikeroyok oleh tujuh orang perjaka yang merasa tidak diterima usai ditegur.
“Pas mau berangkat kerja, depan Otista itu ada bawah umur bertujuh nongkrong di situ, disuruh minggir. Terus ia enggak terima ditegur, langsung ngeroyok,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2022.