Jaksa tersebut dimengerti tengah menanggulangi perkara Haryadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan tidak ada alat bukti penting di perangkat yang hilang tersebut. Menurutnya kalaupun ada berkas, itu pun hanya sebatas draf surat dakwaan dan permintaan.
“Tidak ada hubungannya aku kira. Kita tidak berpendapat bahwa hilangnya laptop itu ada kaitannya dengan perkara Wali Kota Yogyakarta,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Alex menyebut kalau ada berkas yang hilang, KPK mempunyai cadangan alias back up data tersebut melalui metode yang terintegrasi di lembaga antirasuah. Dia juga menyinggung insiden kehilangan laptop pegawai yang terjadi bukan cuma sekali terjadi.
“Bahkan seingat aku mungkin sudah lebih dari lima kali dari KPK ada yang kecurian laptop alasannya adalah kelalaian dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah salah seorang jaksa KPK berinisial FAN di Kota Yogyakarta dibobol maling. Berkas-berkas kerja dan satu unit komputer jinjing atau laptop milik yang bersangkutan raib.
“Informasi yang kami dapatkan benar demikian,” kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu, 25 Desember 2022.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengambarkan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu, 24 Desember 2022 kemarin dan kali pertama dimengerti oleh rekan istri FAN sebagaisaksi, sekitar pukul 14.40 WIB.
Adapun proses pengadilan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti selaku terdakwa prasangka kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan sudah digelar di PN Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022 kemudian.
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi disangka menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik brand Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam era waktu antara 2019-2022.
Dalam kasus ini, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 aksara c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang aturan pidana.