“Sebagai bentuk tunjangan OJK kepada penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) selaku tindak lanjut dari UU PPSK tersebut,” ujar Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana di Main Hall BEI, Kamis, 29 Desember 2022.
Djustini mencatat, beberapa ketentuan gres yang diatur dalam UU PPSK, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta gila, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.
Selain itu, OJK mencatat beberapa pergeseran yang menjadi amandemen dari UU wacana pasar modal dengan tujuan memperkuat fungsi pengawasan, pendalaman pasar, hingga upaya kenaikan tunjangan investor.
Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi secara spesifik menyinggung soal bursa karbon. Inarno menyampaikan OJK saat ini sedang menggodok bareng stakeholder terkait dan merencanakan penerbitan regulasi serta penyiapan infrastruktur bursa karbon.
“Bursa karbon dikala ini kami telah melakukan koordinasi bareng dengan Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, dan Kemenko Marinves. Dari pemerintah dari KLHK baru 2024-2025. Tapi pastinya, dikala ini kami telah melakukan kajian-kajian dan pertemuan untuk merencanakan hal tersebut,” ucapnya.
Inarno menegaskan setelah UU PPSK resmi diundangkan per 15 Desember 2022, pihaknya terus memajukan janji serta selalu proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung acara pemerintah.
Hal tersebut dilaksanakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perkembangan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. Inarno berharap apa yang dicita-citakan dan diamanatkan dalam UU PPSK mampu segera terwujud.
Senada, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengamini dikala ini pihaknya sedang melaksanakan kajian dibantu konsultan bareng OJK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).
“2024-2025 yaitu mandatory carbon trading, namun kami coba menyaksikan opsi voluntary. Jadi voluntary kami lihat apakah memungkinkan. Tentu saja subjek itu yakni hukum, bursa cuma bisa melakukan kalau aturannya telah duduk, meskipun telah ada peraturan presiden (perpres) dan sebagainya,” ujar Iman.