Ia akan mengutamakan waktunya untuk kembali berkumpul bareng ketiga anaknya. Karena, selama mendekam di Rutan Klas IIB Serang, ia tidak bisa berkomunikasi dengan anak-anaknya sebab tidak memegang handphone.
“Pasti sama anak. Mau kumpul sama anak. Sudah kangen banget. Ini waktu terlama saya enggak sama anak,” kata Nikita Mirzani di kantor PP Banten, Kamis, 29 Desember 2022.
“Kalau keluar negeri paling seMinggu, tapi masih bisa komunikasi [dengan anak]. Kalau di dalam [rutan], ‘kan enggak mampu pegang HP,” tuturnya.
Nikita Mirzani juga mengungkapkan rencananya sesudah perayaan tahun baru 2023. Artis berusia 36 tahun ini berniat pergi ke London bersama sahabat dan kerabatnya.
“Karena saya sudah bebas, kami akan ke London semua. Sama Kak Fitri dan Bang Aji,” ujarnya.
Selain itu, Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya dikala Majelis Hakim PN Serang memutus vonis bebas untuk dirinya. Ia tidak menduga ternyata Majelis Hakim mengeluarkan vonis tersebut alasannya dikira akan menawarkan putusan yang lain.
“Aku speechless alasannya adalah di luar ekspektasi,” katanya.
“Mudah-mudahan bisa ditangguhkan alasannya harus operasi. Nyatanya dibebaskan,” sambung Nikita.
Dito Mahendra yang berstatus saksi alasannya adalah menjadi korban dalam laporannya tidak pernah hadir sekalipun selama persidangan. Jaksa penuntut biasa (JPU) menyampaikan Dito absen dalam persidangan hari ini sebab sedang berada di Malaysia untuk berobat.
Namun, Nikita menuding Dito berbohong. Ia mengatakan Dito sebenarnya sedang berada di Singapura dan bahkan mengklaim memiliki bukti konkretnya.
Sehingga, jikalau Dito hadir dalam persidangan, Nikita menganggap hal tersebut akan membuat gempar Indonesia.
“Kalau ia berani tatap paras pribadi, ini kayaknya Indonesia akan heboh karena nanti akan ada banyak nama-nama yang disebutkan dari ekspresi saya. Jadi, ia nyari aman, tidak hadir,” ujar Nikita.
Dito Mahendra absen empat kali dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani.Majelis HakimPN Serang kemudian memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan.
“Menimbang masalah JPU tidak diterima maka ditentukan yang bersangkutan semoga terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim mengutip Detik, Kamis, 29 Desember 2022.
Mendengar putusan Majelis Hakim, Nikita Mirzani histeris sampai sujud di ruang sidang.