DETAIL.ID, Jambi – Sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi dipecat.
Informasi diperoleh dari Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali.
Ia menyampaikan pemecatan tersebut adalah hukuman yang diberikan akibat kesalahan fatal yang dilakukan.
Ada dua kesalahan fatal yang dimaksud Hambali, yakni kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pelecahan seksual.
“Selama 2022 ada sebanyak 3 ASN yang dipecat. Dua Tipikor, 1 di pelecehan di SLB,” katanya kepada awak media, Senin, 12 Desember 2022.
Salah satu kasus Tipikor berujung pemecatan, yakni korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Tebo.
Kemudian tindakan yang berujung pemecatan juga ada karena pelecehan seksual, dilakukan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Namun, saat disinggung soal dugaan kasus pelecehan seksual di RSUD Raden Mattaher beberapa waktu lalu, ia tak berkomentar banyak, apakah oknum ASN tersebut dipecat atau tidak.
“Kalau yang di RSUD masih berproses sekarang. Tergantung nanti, karena untuk pembuktian pidananya kan pihak hukum, sedangkan kita dibagian administrasinya, disiplinnya. Dia diperiksa Inspektorat apabila terbukti. Saat ini mereka sedang rapat,” ujarnya.
Diakhir, ia menerangkan apabila seorang ASN mendapat kasus tindak pidana, seperti pembunuhan berencana dan dipenjara lebih dari 2 tahun, maka otomatis akan dipecat.
“Tapi kalau Tipikor lain, bila terbukti langsung dipecat,” tuturnya
Discussion about this post