DETAIL.ID, Jambi – Oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unja akan segera mendapat sanksi dari Pemprov Jambi melalui Tim Inspektorat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada awak media, Senin, 12 Desember 2022.
“Saya sudah tandatangani Tim Pemberi Sanksi, artinya mereka sudah diberikan mandat untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum yang bersangkutan,” kata Sudirman
Ia mengakatan, oknum perawat tersebut akan dijatuhi minimal sanksi sedang.
“Kalau sanksinya minimal itu sanksi sedang, atau bisa juga sanksi berat misalnya penuruan jabatan setingkat, nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim yang menangani,” ujarnya.
Sudirman menambahkan jika Tim Pemberi Sanksi diberikan waktu selama 7 hari sampai tanggal 20 Desember 2022 untuk merekomendasikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum perawat tersebut.
“Kita harapkan dalam seminggu ke depan sudah ada rekomendasi sanksi yang diberikan, kita biarkan Tim ini bekerja, jangan sampai mendahului Tim,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang menyampaikan pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.
Ia mengakui bahwa terduga pelaku adalah seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi.
“Usai adanya laporan terkait hal tersebut, pada tanggal 02 November 2022 terduga pelaku inisial BP langsung kita panggil untuk kita mintai keterangan,” katanya.
Discussion about this post