LINGKUNGAN
Normalisasi di Empat Titik Lokasi Banjir Terbukti Kurangi Dampak Banjir, Warga Namura Indah 3 Berterima Kasih pada Gubernur Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Rentauli Simamora, 40 tahun kini sudah bisa tersenyum. Istri Ketua RT 55 di Perumahan Namura Indah 3 tersebut sudah mulai berkurang kekhawatirannya menghadapi banjir.
“Alhamdulillah saat hujan deras kami sudah tidak terlalu khawatir lagi. Banjir mulai berkurang. Debit air cepat surut. Berbeda dengan kondisi sebelumnya,” kata Rentauli kepada awak media pada Kamis, 12 Januari 2023.
Atas perubahan yang semakin baik ini, Rentauli berterima kasih kepada Gubernur Jambi, Al Haris dan Dinas PUPR. Ia senang proyek normalisasi sudah mampu mengurangi dampak banjir. Ia berharap, ke depan proyek normalisasi terus berlanjut sampai banjir benar-benar lenyap di Perumahan Namura Indah 3.
Pemerintah Provinsi Jambi terus menerus berupaya mengurangi dampak banjir di Kota Jambi dan sekitarnya. Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama dua Anggota DPRD Provinsi Jambi: Ivan Wirata dan Rusdi serta BWSS VI telah menelusuri (walk through) spot-spot langganan banjir di Kota Jambi.
Hasil penelusuran di lapangan, pada APBD P Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Bidang SDA telah dianggarkan 4 (empat) titik lokasi banjir yaitu Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah, Sungai Pangeran Hidayat- Zaidi Saleh, Sungai asam (dari Jalan Kemang – Jalan Gajah Mada) dan Sungai Jalan Lingkar Selatan Pasar 46 Selincah.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Kabid SDA PUPR Provinsi Jambi, Yazer Arafat menjelaskan, tujuan dari pekerjaan yang dilakukan ini adalah melakukan normalisasi sungai-sungai yang telah menyempit dan menggali sedimentasi di sepanjang aliran agar daya tampung sungai menjadi besar agar dapat mengurangi luas genangan dan lamanya genangan yang terjadi pada areal yang sering mengalami banjir pada wilayah permukiman di aliran yang dilakukan normalisasi.
Pada satu lokasi, Dinas PUPR menggandeng kerja sama pekerjaan dengan TNI bersama masyarakat di Perumahan Kota Baru Indah – Namura Indah.
“Hal ini dilakukan untuk memupuk kembali rasa gotong royong masyarakat setempat dan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing sehingga ke depannya terjadi perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga sungai tetap bersih terutama dari sampah,” kata Yazer pada Rabu, 11 Januari 2023.
Karena pada saat pelaksanaan pekerjaan banyak sekali sampah-sampah yang ditemukan sudah mengendap di dasar sungai. Dan menjadi salah pemicu terjadinya pendangkalan pada aliran sungai selain sedimen tanah itu sendiri.
Dan untuk menangani banjir di Kota Jambi dalam skala besar akan ditangani oleh BWSS VI melalui program UFCSI (Urban Flood Control System Improvement) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Program UFCSI ini merupakan dana bantuan kerja sama dari Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).
Di program ini ada 4 sistem pengendalian banjir yang akan ditangani yaitu sistem Sungai Asam, sistem Danau Sipin, sistem Sungai Tembuku – Lubuk Rahman dan sistem Danau Teluk. Dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan ini Gubernur Jambi pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan kunjungan langsung ke Kedutaan Jepang dan Perwakilan JICA Jakarta Mr. Yazui Takehiro dan sekaligus meminta bantuan ke Pemerintah Jepang untuk untuk melakukan program serupa di Kota Sungaipenuh dan sekitarnya serta daerah lainnya di Provinsi Jambi (Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur).
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto