Connect with us

DAERAH

Status Ganda Sang Dokter

DETAIL.ID

Published

on

Delapan bulan setelah menahkodai rumah sakit umum, kedok Herlambang terbongkar berstatus ganda kepegawaiannya. Bukan diberi sanksi, ia justru diberi opsi memilih. Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

NAMA Herlambang mendadak tenar dalam sebulan terakhir. Bukan karena prestasinya memimpin RSUD Raden Mattaher yang masih seumur jagung. Maklum, ia dilantik menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher sejak 25 Mei 2022. Namun ia justru ngetop lewat status kepegawaiannya yang ganda mulai diketahui publik sejak akhir Desember 2022.

Pangkalnya adalah surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tertanggal 12 November 2022. Surat yang diteken Plt Kepala Biro SDM, Dyah Ismayanti itu meminta Rektor Unja untuk memberhentikan Herlambang dari jabatan dosen dan dimutasikan antar instansi dari Universitas Jambi (Unja) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Surat ini menjawab surat permohonan penugasan Herlambang tertanggal 20 September 2022. Permohonan itu ditolak Kemendikburistek sesuai pasal 13 Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 tentang Penugasan PNS pada instansi pemerintah dan luar instansi pemerintah yang menyebutkan bahwa ketentuan penugasan tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka.

Surat 12 November ini justru ditanggapi Rektor Unja, Prof. H. Sutrisno dengan lamban. Menurut Humas Unja, Farisi, Sutrisno baru menyurati Gubernur Jambi pada 26 Desember 2022, untuk memohon status Herlambang.

“Jadi Unja kini tinggal menunggu balasan dari Gubernur Jambi,” kata Farisi kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Januari 2023.

Setelah Unja menyurati Gubernur Jambi barulah kasus Herlambang ini mulai ramai diperbincangkan publik di sejumlah media. Publik kaget, ternyata Herlambang yang menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher, status kepegawaiannya ganda. Ia masih berstatus dosen di Fakultas Kedokteran Unja sejak tahun 2016.

Alih-alih memberi sanksi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman justru memberi Herlambang dua opsi. Mundur sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher atau mundur dari Universitas Jambi. Ia mendeadline Herlambang pada 20 Januari 2023.

“Kami memberi waktu kepada yang bersangkutan sampai hari Jumat 20 Januari 2023, untuk memberikan tanggapan dan sikapnya,” kata Sudirman kepada awak media pada Senin, 16 Januari 2023.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), Hadi Prabowo menilai tindakan Pemprov dan Unja janggal. Ia kaget melihat sikap Pemprov dan Unja yang justru memberikan Herlambang dua opsi, mundur dari dosen atau bertahan sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Pembohongan Publik

“Cara berpikirnya kok aneh. Harusnya Herlambang diberi sanksi atas pembohongan publik. Tindakannya dapat dikategorikan tindak pidana penipuan status kepegawaian. Bukankah saat mengikuti seleksi terbuka, Herlambang telah diverifikasi Tim Pansel? Guru besar lho beliau,” kata Hadi Prabowo kepada DETAIL pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Hadi mempertanyakan kinerja Tim Panitia Timsel Jabatan Pimpinan Tinggi (JTP) Pratama Pemprov yang diketuai Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH. Menurut Hadi, jika Timsel bekerja dengan maksimal, semestinya Pemprov tidak kecolongan.

Soal ini, Sukamto punya alasan. Ia mengatakan, untuk formasi Direktur RSUD Raden Mattaher sepi pendaftar pada awalnya hanya diisi oleh dua orang pendaftar, saja. Dengan dua orang pendaftar, artinya, tidak memenuhi syarat minimal untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh sebab itu, pendaftaran untuk formasi Direktur RSUD Mattaher mesti diperpanjang.

Selain diperpanjang, persyaratan juga diperluas. Sebelumnya, pendaftar hanya PNS di Pemprov Jambi atau Pemkab/Pemkot se-Provinsi Jambi. Kemudian diperluas bagi PNS di lingkungan kementerian seperti dosen, asalkan diberi izin oleh atasan.

“Waktu itu tidak cukup pendaftar untuk Direktur RS, kemudian dibuka lebih luas. Waktu itu cuma dua orang, dibuka lagi kemudian tambah yang dari dosen. Syaratnya ada izin atasan tempat bekerja,” ujar Sukamto pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Ya, minimal 4 pendaftar. Kalau sudah diperpanjang dan diperluas cuma 3, boleh diteruskan atas rekomendasi Komisi ASN. Kalau tetap 2 pendaftar batal untuk jabatan itu,” ujarnya.

Sukamto menyebut jika saat itu, dr. Herlambang membawa surat tugas dan diizinkan oleh Rektor Unja dengan tujuan mengembangkan Fakultas Kedokteran Unja dan RSUD Raden Mattaher. Lebih lanjut, Sukamto menerangkan jika dalam proses lelang terbuka saat itu penuh dengan pertimbangan dalam meloloskan calon.

Terkait soal penolakan, Sukamto mengatakan jika penolakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut sah-sah saja.

“Argumen dari Kementerian Pendidikan untuk menolak atau mengabulkan juga tidak salah. Kalau Dr. dr. Herlambang dapat surat penugasan juga tidak salah. Kalau mau pindah ke Pemda juga tidak salah,” kata Sukamto.

“Sejak penolakan dari Kementerian, Rektor Unja sudah kirim surat ke Gubernur untuk pilihan yang selanjutnya sudah dibuat Sekda,” ucapnya.

Tidak Punya Niat Baik

Sebaliknya, pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi menilai Herlambang tidak mempunyai niat baik dalam menyelesaikan persoalan kepegawaiannya.

“Saya menyayangkan ketidakterbukaan dari Herlambang, kenapa dia tidak memberi penjelasan secara utuh dan transparan atas status kepegawaiannya sampai saat ini. Kita melihat beliau tidak punya niat yang baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Noviardi pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Menurutnya, masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan, kesalahan sudah terjadi sejak Herlambang mengikuti proses lelang, pelantikan hingga menjalankan tugas.

Bukan cuma tidak punya niat baik dalam menyelesaikan permasalahan. Noviardi juga mengatakan bahwa Herlambang selaku pejabat daerah telah melakukan kebohongan publik. Pasalnya, Herlambang telah membohongi Gubernur, Rektor Unja hingga masyarakat Jambi.

“Dia bukan hanya membohongi Gubernur Jambi sebagai atasan langsung. Namun, membohongi Rektor Unja sebagai atasan sebelum jadi Direktur RSUD Raden Mattaher dan juga membohongi masyarakat Jambi atas status kepegawaiannya. Ini merupakan kesalahan fatal bagi pejabat publik,” ujarnya.

Kata Noviardi, mencuatnya masalah status kepegawaian Herlambang ini memperjelas jika semua yang ia lakukan selama menjadi Direktur adalah cacat hukum.

“Ini terkait dengan tata kelola birokrasi yang akuntabel dan bertanggungjawab. Artinya selama ini apa yang dia lakukan selaku Direktur cacat hukum. Baik itu dalam hal pencairan anggaran kegiatan, operasional, maupun kebijakan-kebijakan administrasi keuangan daerah. Ini menjadi sesuatu hal yang tidak akuntabel, karena dilakukan oleh seseorang yang cacat hukum,” ucapnya.

Maladministrasi

Lagipula, persoalan Herlambang ini juga, kata Noviardi, telah mencerminkan terjadinya maladministrasi yang cukup fatal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal administrasi kepegawaian.

“Saya pikir ini menjadi pembelajaran dan dr. Herlambang harus diberi sanksi tegas dari Pak Gubernur selaku pembina dan Rektor Unja yang membawahi status dosen beliau di kampus,” katanya.

“Ketika dokumen yang menyatakan ia telah pindah sebagai pegawai Pemda itu tidak bisa ditunjukkan, kenapa bisa dilantik sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov,” ujar Noviardi bertanya-tanya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Berdasarkan hal itu, Noviardi pun menduga adanya tindakan pembiaran dari panitia lelang. Ia juga menduga adanya desakan dari penguasa yang memang menginginkan Herlambang menjadi Direktur RSUD Raden Mattaher tanpa mengindahkan persyaratan administrasi seperti status kepegawaian.

Dalam hal ini, Noviardi menyebut ada 3 pihak yang telah melakukan kesalahan. Yang pertama dr. Herlambang selaku orang yang punya status kepegawaian, Gubernur Jambi, Al Haris yang tidak melakukan pengawasan dan terakhir adalah panitia lelang yang melakukan kesalahan administrasi.

“Masalah ini menjadi preseden buruk di Provinsi Jambi,” katanya.

Dr. Herlambang sendiri memilih bungkam. Ia tak menjawab pertanyaan yang diajukan DETAIL.ID sejak Rabu, 11 Januari 2023 lewat pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. Ia hanya membaca pesan tersebut tanpa merespons sama sekali.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr. Herlambang, SpOG-FKM akhirnya menyatakan sikap terkait penegasan status kepegawaian yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Nomor: S- 204/BKD-3.1/I/2023 tanggal 16 Januari 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Sekda, Sudirman itu menawarkan 2 pilihan kepada Herlambang. Tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, selanjutnya melakukan mutasi dari Kemendikbudristek ke Pemprov Jambi atau kembali bertugas pada Universitas Jambi dan mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur RSUD Mattaher.

Surat dibalas surat. Herlambang kemudian menanggapi permintaan pernyataan sikap tersebut melalui surat tertanggal 20 Januari 2023.

Dalam surat yang diterima DETAIL.ID pada Minggu, 22 Januari 2023, Herlambang menyampaikan beberapa hal. Pertama, ia menegaskan jika dirinya telah diangkat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher yang dilantik oleh Gubernur Jambi pada 25 Mei 2022.

“Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 422/KEP.GUB/BKD-3.3/2022 tanggal 25 Mei 2022,” katanya.

Kemudian Herlambang menyampaikan jika dirinya telah melewati proses dan tahapan seleksi secara terbuka sebelum diangkat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Tidak Ada Syarat Pemberhentian Jabatan Dosen

Ia mempertegas tidak ada satu pun yang mensyaratkan adanya pemberhentian dari jabatan dosen dan mutasi dalam persyaratan, seleksi administrasi hingga tahap akhir seleksi. Hal yang sama tidak ia temukan hingga akhirnya ia dilantik oleh Gubernur Jambi sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher.

Sebagai ASN, Herlambang mengaku sangat menaati aturan dan arahan serta perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov Jambi, yakni Gubernur Jambi, Al Haris.

Ia menyebut patuh terhadap perintah Gubernur Jambi yang notabene memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di Pemerintah Provinsi Jambi.

“Di samping itu saya sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi diangkat oleh Gubernur Jambi dan sampai saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi. Sebagai ASN/PNS tentunya saya akan mengikuti arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi selaku PPK, yang saat ini sedang proses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I,” tuturnya dalam surat tersebut.

Menunggu Keputusan Gubernur

Di akhir, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, ia meminta untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi sekaligus selaku PPK yang saat ini sedang menunaikan ibadah Umroh di Makkah.

“Bahwa jamak diketahui saat ini Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. sedang menunaikan ibadah Umroh di Makkah, tentunya tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak H. Sudirman, S.H.M.H selaku Sekda Provinsi Jambi untuk menunggu arahan dan keputusan dari Gubernur Jambi sekaligus selaku PPK, hingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baik mungkin sesuai dengan Surat Gubernur Jambi Nomor: S-3300/BKD-2.3/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan jawaban Herlambang ini, jelas dia menolak tenggat yang diultimatum Sekdaprov, Sudirman. Ia menunggu keputusan Gubernur Jambi, Al Haris pulang Umroh dari Makkah. Kita tunggu saja, keputusan Al Haris!

 

Reporter: Jogi Sirait dan Frangki Pasaribu

DAERAH

Bupati Syukur Meninjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Guna cepat mewujudkan Merangin Baru 2030, agaknya tidak ada istilah hari libur bagi Bupati Merangin H M Syukur dan jajarannya. Betapa tidak, ia mengajak sejumlah kepala OPD pada hari libur yaitu Sabtu, 22 Maret 2025 meninjau jalan rusak.

Pertama bupati dan rombongan melihat langsung kondisi Jalan Rawa Jaya menuju Bungo Tanjung. Kondisi jalan tersebut berlubang-lubang di sejumlah titik, namun masih aman untuk dilalui.

“Jalan ini akan segera kita perbaiki, sehingga lancar untuk dilalui. Saya tidak ingin masyarakat jadi menderita gara-gara kerusakan jalan ini,” ujar Bupati didampingi Kadis Kominfo Merangin, M Arief dan Kepala BPKAD, Mashuri.

Jalan tersebut akan diperbaiki menggunakan dana Opsen 2025. H M Syukur berharap persoalan Jalan Rawa Jaya menuju Bungo Tanjung itu, segera tuntas, sehingga masyarakat nyaman melewatinya.

Selanjutnya bupati yang juga didampingi Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sahiri dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andrei serta utusan dari Dinas PUPR Merangin bertolak ke Tabir Timur.

Bupati sempat geleng-geleng kepala, ketika menyaksikan sendiri kondisi ruas jalan menuju Kecamatan Tabir Timur tersebut. Selain licin dan berlubang-lubang, jalan itu juga berlumpur yang cukup dalam.

Tidak sedikit mobil yang terjebak dalam kubangan lumpur. Rodanya terus berputar namun mobilnya tidak bergerak sama sekali. Bahkan putaran ronda itu semakin memperdalam kubangan lumpur yang dilalui.

“Ini sangat parah sekali. Tadinya saya berharap kondisi cuaca hujan, jadi kita semua dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat di sini, tidur di jalan kita,” tutur Bupati yang mengerti betul penderitaan masyarakatnya.

Kerusakan ruas jalan menuju Kecamatan Tabir Timur itu terjadi di dua titik, tepatnya di Desa Mekar Limau Manis. Sedangkan kondisi jalan yang masuk wilayah Kabupaten Tebo tepatnya di Desa Bangun Seranten, kondisinya lebih parah lagi sepanjang 1,2 kilometer.

Bupati akan segera memperbaiki jalan di Tabir Timur tersebut, menggunakan dana Bagi Hasil Sawit (BHS) 2025. Ia berharap jalan itu nantinya akan lancar dilalui.

“la jalan ini tidak ada drainasenya akan sangat mudah tegerus air pada saat hujan. Air akan mengalir ke badan jalan dan tidak terarah, karena tidak ada parit,” ucap Bupati yang menargetkan semua jalan di Merangin lancar untuk dilalui.

Continue Reading

DAERAH

Baznas Kabupaten Asahan Salurkan Dana ZIS kepada Fakir Miskin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Asahan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan salurkan dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) kepada 100 orang penerima manfaat untuk masyarakat fakir miskin di 2 Kecamatan.

Penerima manfaat itu untuk masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Barat sebanyak 50 orang penerima manfaat dan 50 orang masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Hari ini adalah hari terakhir kita salurkan dana bantuan Baznas untuk masyarakat miskin di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur,” ujar Ketua Baznas, H. Ansyari Margolang di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ansyari menambahkan bahwa ada 1.250 orang fakir miskin yang ada di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan menerima manfaat dari Baznas.

“Bantuan Baznas yang kita salurkan hari ini adalah berasal dari zakat profesi ASN. Dan besaran dana yang kita salurkan sebesar Rp 500 ribu setiap orang yang menerima manfaat,” kata Ansyari.

Sementara Bupati Asahan dalam kesempatan penyaluran dana Baznas diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa kegiatan penyaluran dana Baznas ini adalah merupakan program Bupati Asahan.

“Bapak Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Asahan yang telah menyalurkan bantuan zakat buat fakir miskin di semua Kecamatan di Kabupaten Asahan,” ujar Sekda Zainal.

Untuk itu Sekda Zainal Arifin mohon kepada bapak ibu para penerima manfaat untuk bisa mendoakan Bupati dan Wakil Bupati tetap sehat wal afiat dan dapat menjalankan visi misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.

“Terima kasih bapak ibu yang telah hadir dan menjadi pilihan Allah SWT untuk mendapatkan manfaat zakat dari Baznas,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan penyaluran dana ZIS dari Baznas Kepala BKAD Kabupaten, Kadis Kominfo, Kabag Protokol dan para pengurus Baznas Kabupaten Asahan.

Reporter: Fitriyani Harahap

Continue Reading

DAERAH

Nia Jon Firman Pandu Dikukuhkan sebagai Bunda Lingkungan Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lingkungan Hidup, Pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup, serta Launching Bank Sampah Induk di Kabupaten Solok. Acara ini berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Asisten II Deni Prihatni, Ketua TP PKK Kabupaten Solok, Nia Jon Firman Pandu, Ketua GOW Kabupaten Solok Lian Octavia Candra, serta para tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Menurut Asnur, Kabupaten Solok menghasilkan sekitar 140 ton sampah setiap bulannya, namun hanya 40 ton yang dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan hidup guna mengatasi permasalahan ini.

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, yang diamanahkan kepada Nia Jon Firman Pandu. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Dalam sambutannya, Nia Jon Firman Pandu menyampaikan rasa terhormat dan semangatnya untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H., menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya Rakor Lingkungan Hidup sebagai wadah untuk merumuskan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Selain itu, pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan perempuan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Peluncuran Bank Sampah Induk menjadi salah satu langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Solok.

Acara ditutup dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang membahas lebih lanjut strategi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Solok.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads