Gangguan kejiwaan pelaku terungkap berdasarkan keterangan dari warga lokal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami gangguan kejiwaan tersebut.
“Memang ada prasangka bahwa ayahnya ini menderita gangguan jiwa ternyata,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Hengki menuturkan hasil pemeriksaan ini akan memilih apakah pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
“Kita tindaklanjuti apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, atau memang benar gangguan jiwa,” tuturnya.
Aksi penyanderaan ini bermula dikala pelaku YB terlibat keributan dengan tetangganya, Zul pada Selasa, 10 Januari 2023 di Cilodong, Depok.
YB pun sempat mengeluarkan senapan angin, karenanya Zul pun kabur ke tempat tinggal untuk menyelamatkan diri. Namun, YB masih terus menantang Zul untuk laga.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukmajaya. Lalu, dikala polisi datang YB justru melaksanakan perlawanan dengan mengambil sangkur dan mengancam anggota.
Setelahnya, YB lantas masuk ke dalam kamarnya dan justru menyandera anaknya yang masih berusia tiga tahun. YB mengancam akan melukai anaknya jika dirinya ditangkap.
Polisi bahkan menerjunkan tim penembak jitu atau sniper ke lokasi untuk menolong proses negosiasi. Hingga akibatnya pelaku luluh setelah dirayu oleh adiknya.
“Setelah 6 jam kurang lebih balasannya mampu kita selamatkan tanpa kekerasan. Korban selamat, pelaku juga tidak terluka,” ucap Hengki.