Jambi – Nama dr. Herlambang SpOG, Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher Jambi sedang jadi sorotan. Pasalnya, selain menjabat sebagai Dirut RSUD Mattaher, ia juga berstatus sebagai ASN atau dosen di Universitas Jambi (Unja).
Setelah isu tentang status kepegawaian Herlambang tersebut menjadi polemik, Ketua Panitia Timsel Jabatan Pimpinan Tinggi (JTP) Pratama Pemprov, Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH. angkat bicara memberikan penjelasan.
Sukamto menjelaskan saat proses seleksi lelang jabatan, Herlambang memperoleh izin dari Rektor Universitas Jambi sambil dirinya mengurus surat penugasan dari Menteri Pendidikan.
“Belakangan permohonan penugasan ke Menteri Pendidikan tidak dikabulkan, maka solusinya Ybs tetap jadi Direktur RSUD dengan pindah status jadi Pegawai Pemprov Jambi atau berhenti jadi Dirut, jika tetap memilih dosen,” kata Sukamto kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Januari 2023.
Pakar hukum administrasi ini juga menjelaskan jika seorang dosen boleh saja mendapat tugas tambahan di instansi pemerintahan, asalkan memperoleh surat penugasan dari Kementerian Pendidikan.
“Beliau tidak dapat surat tugas. Banyak sekali dosen yang dapat surat tugas, ya jadi menteri, ya jadi hakim,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan jika Pemprov Jambi telah mengambil langkah terkait persoalan Dirut RSUD Mattaher tersebut.
Sekda menyebut telah menyurati Herlambang dan memberikannya dua pilihan. Mundur sebagai Dirut RSUD Raden Mattaher atau mundur dari Universitas Jambi.
“Kami memberi waktu kepada yang bersangkutan sampai hari Jumat 20 Januari 2023, untuk memberikan tanggapan dan sikapnya,” kata Sudirman kepada awak media pada Senin, 16 Januari 2023.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post