LINGKUNGAN
Ditalangi Pakai APBD, Ini Dia Program BioCF di Provinsi Jambi

Jambi – Provinsi Jambi menjadi satu- satunya daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah dari bank dunia melalui program Bio Carbon Fund (BioCF). Menyasar kepada upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Jika berhasil, apalagi mampu menurunkan emisi carbon menjadi 14 juta ton Co2-eq, maka Jambi bakal mendapat bayaran berkali- kali lipat.
Metode yang digunakan adalah on granting. Ditalangi menggunakan APBD sebelum dilakukan reimbursement atau penggantian uang. Namun, proses penggantian uang di tahun pertama yakni 2022 belum 100 persen.
Bagaiman perjalanan BioCF di Provinsi Jambi? Begini penjelasan dari beberapa sumber.
Sejak tahun 2019, Provinsi Jambi telah memulai perencanaan program BioCF yang dikoordinir oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BioCF ini, merupakan program dalam menjaga dan mempertahankan kawasan hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi, serta di luar kawasan hutan seperti lahan perkebunan dan pertanian berkelanjutan.
Tak tanggung- tanggung, Provinsi Jambi memperoleh dana hibah sebesar Rp 82 miliar yang bersumber dari bank dunia. Lama program selama 5 tahun.
Dana tersebut hanya sebagain dari total dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 180 miliar.
Informasi diterima dari Ketua Sub National Project Management Unit, Sepdinal beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan proses perencanaan BioCF telah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020.
Ada 3 tahapan dalam program BioCF ini. Dimulai dari perencanaan, intervensi atau pra investasi dan penilaian kinerja. Dana hibah disalurkan kepada 5 OPD di Provinsi Jambi yakni Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sepdinal menyampaikan, pada tahun 2022 BioCF memasuki tahap pra investasi. Dimana, Pemerintah RI menerima bantuan dana hibah dari bank dunia, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan pola on granting.
“Maksudnya, ditalangi terlebih dahulu pakai APBD, baru ditagih kembali ke Kemenkeu ditahun yang bersangkutan. Setelah kita laksanakan ditahun itu, reimbursement selama 2 kali di tahun yang berjalan,” kata Sepdinal kepada DETAIL.ID, Kamis, 26 Januari 2023.
Setelah proses intervensi berjalan, 5 tahun ke depan bakal dilakukan penilaian kinerja. Provinsi Jambi akan mendapat tambahan duit jika berhasil mengurangi emisi karbon sebanyak 14 juta ton Co2-eq.
Jika target tercapai, maka Provinsi Jambi bakal menerima dana sebesar US$ 70 juta atau Rp 1 triliun lebih.
“Dengan catatan, 1 ton Co2 itu dihitung dengan US$ 5. Diajukan 2 kali dalam 5 tahun kinerja kita, tahun 2023 dan 2025. Kalau kita mampu di tahun pertama akan dapat itu,” ujarnya.
Sepdinal menambahkan, jika target tersebut tidak tercapai, Provinsi Jambi tetap memperoleh dana hibah yang peruntukannya mendukung program, menghijaukan atau mempertahankan kawasan hutan, perkebunan dan pertanian.
“Makanya dikawal betul oleh bank dunia. Baik perencanaan maupun kinerja. Dan peruntukannya jelas, bukan untuk honor atau beli kendaraan mobil,” ujar Sepdinal.
Hampir semua daerah di Provinsi Jambi menjadi lokasi program ini, minus Kota Jambi. Namun daerah yang menjadi wilayah intervensi program menggunakan APBD Provinsi Jambi terdapat di 4 KPH, yakni Merangin, Bungo, Sarolangun Hilir, Tanjungjabung Barat.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyampaikan hal senada dengan Sepdinal.
Agus mengatakan, BioCF merupakan program KLHK yang dibiayai oleh hibah bank dunia. Oleh sebab itu, semua jenis kegiatan dalam program ini diawali atas persetujuan dan verifikasi oleh KLHK.
“Dalam situasi anggaran Pemprov Jambi yang terbatas, kita sangat apresiasi bank dunia yang diinisasi oleh KLHK telah memilih Jambi sebagai salah satu pilot project dan satu-satunya daerah yang dapat program BioCF,” kata Agus Sunaryo kepada DETAIL.ID saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 26 Januari 2023.
Agus menyampaikan, program ini sudah mulai sejak tahun 2019. Namun, hingga 2021 masih dikelola oleh KLHK.
Kemudian pada tahun 2022, pola on granting mulai dilakukan. Program dikerjakan menggunakan APBD Provinsi Jambi, kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian uang sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
Rencana penerimaan dana hibah BioCF pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 25 miliar. Hingga Oktober 2022, Agus menyampaikan pengeluaran Provinsi Jambi mencapai Rp 20 miliar.
Proses reimbursement dilakukan sebanyak 2 kali yakni Juni dan Oktober 2022. Pada Juni, Pemprov Jambi mengajukan penggantian uang sebanyak Rp 9 miliar. Namun setelah proses verifikasi, dana yang didapat Pemprov Jambi tak sampai Rp 9 miliar dikarenakan terdapat kinerja tidak sesuai dengan output yang telah ditentukan. Hal dan nominal yang sama terjadi pada bulan Oktober 2022.
Agus menjelaskan, dari rencana penerimaan Rp 34 miliar, sekitar Rp 14 miliar telah masuk ke kas daerah Provinsi Jambi.
Tak lupa, Agus menyampaikan rasa syukur. Katanya, Provinsu Jambi saat ini telah beriringan dengan pemerintah pusat dalam hal pembanguan yang berkelanjutan, yang mengedepankan 3 aspek, yakni sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Harapan kita, dengan program yang diberikan KLHK, dapat kita ikuti sebagai acuan memperhatikan lingkungan. Secara global anggaran- anggaran terkait pembangunan berkelanjutan sangat terbuka untuk diperoleh. Ayo, sama-sama mencari anggaran ke luar, ke kementerian dengan menjual lingkungan kita,” ucapnya.
Sementara, Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan menyebut tidak ada kerugian Pemprov Jambi sepanjang tahun 2022 dalam program tersebut, walaupun APBD yang dipakai tidak sesuai dengan penggantian uang.
Ia menjelaskan, tanpa adanya BioCF pun program- program dalam mencegah degradasi kawasan hutan dan pemanfaatan lahan yang tidak ramah lingkungan juga telah ada di masing- masing OPD terkait. Jadi, sebenarnya BioCF memberikan tambahan pendapatan bagi Provinsi Jambi.
“Sama sekali tidak ada kerugian. Bahwa sebenarnya proyek ini bukan memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Sebelum ada BioCF, program- program itu sudah kita lakukan. Justru, program ini menambah pendapatan kita,” katanya.
Terkait reimbursement pada Juni dan Oktober 2022 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dipakai, Ahmad Subhan punya jawaban. Ia mengatakan, sisa anggaran itu tetap akan dikembalikan.
“Tetap dikembalikan sisanya. Bahasanya tunda reimbursement, bukan gagal. Karena ada indikator belum sesuai output. Diberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuai output yang ditentukan,” ujarnya.
Di lain kesempatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi membenarkan jika reimbursement pada tahun 2022 belum 100 persen.
Kendati demikian, ia menjelaskan proses yang belum selesai tersebut, masih bisa dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
“Karena ada beberapa pekerjaan yang memang tidak bisa di-reimburs karena beda peruntukannya. Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diperbaiki usulannya di tahun 2023 ini.
Terkait adanya selisih antara uang yang diajukan dan yang digantikan, Agus Pirngadi menyebut tak ada kerugian.
“Atas masuknya dana hibah yang sudah bisa di reimbursement itu notabene bukan uang APBD murni, tapi uang hibah. Kalau rugi enggak, tapi pendapatan kita yang bersumber dari dana hibah itu tertunda,” ucap Agus Pirngadi.
Reporter: Frangki Pasaribu
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto