Connect with us

PERKARA

PT FPIL Dilaporkan ke Polda Jambi Buntut Penusukan Petani Oleh Preman Bayaran

DETAIL.ID

Published

on

Irwansyah (putih) dan Fransdodi (kuning) saat jumpa pers di KPA Jambi.

Jambi – Masih membekas dalam ingatan Irwansyah (59) ketika dia mendapat perlakuan keji dari para preman yang diduga kuat dibayar oleh PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) pada 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB, sebagaimana yang sudah viral di berbagai sosial media.

Punggungnya ditusuk oleh para preman yang disebut-sebut dibayar oleh PT FPIL, yang awalnya diduga hendak melakukan perusakan jembatan yang merupakan sarana akses masyarakat di lahan konflik antara petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) dengan PT FPIL.

“Hampir mati kami disitu pak,” kata pria paruh baya itu.

Beruntung, Irwansyah segera mendapat pertolongan dari para petani STK yang langsung beramai-ramai ke lokasi kejadian sekitar 200 Meter dari lokasi Pos 4 milik warga Desa Sumber Jaya.

Para petani STK berhasil menyelamatkan Irwansyah dan mengejar 18 orang preman bersenjata tajam itu. Para preman itu lari terbirit-birit dari kejaran para petani. Bahkan 2 unit sepeda motor milik petani STK yang tengah diparkirkan dekat pintu besi PT FPIL ringsek ditabrak truk PS Canter BH 8705 NV yang ditumpangi oleh para preman itu.

Warga yang tengah berkumpul di dekat pintu besi PT FPIL untuk menghadang para preman itu pun hampir tertabrak. Pintu besi PT FPIL ditabrak demi melarikan diri. Para warga terus melakukan pengejaran hingga ke desa tetangga, yakni Desa Sungai Terap.

Akhirnya mobil tersebut terjebak di jalan hancur. Setelah dikepung warga, para preman di truk tersebut meloncat mengayunkan parang ke petani seraya bergegas kabur ke arah Desa Tangkit.

Di dalam truk yang digunakan oleh para preman tersebut, petani menemukan KTP atas nama Lassek, warga Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjungjabung Timur serta sejumlah surat-surat kendaraan dengan nama pemilik PT Fajar Pematang Indah Lestari.

Dengan sejumlah temuan barang bukti tersebut dan menyikapi kriminalisasi yang berujung kepada dugaan perencanaan pembunuhan terhadap petani anggota STK. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi selaku lembaga yang menaunghi STK melaporkan PT FPIL ke Polda Jambi, Kamis lalu 2 Februari 2023.

Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fransdodi Tarumanegara mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tindak lanjut penyelidikan oleh kepolisian.

“Tapi prinsipnya kita akan kawal proses ini. Kita mau mengambil tindakan sendiri, sedangkan negara ini negara hukum,” kata Franfodi, Rabu 8 Februari 2023 saat menggelar jumpa pers di Sekretariat KPA Jambi.

Dodi juga membantah tegas isu yang digulirkan oleh pihak perusahaan bahwa para preman yang melakukan upaya kriminalisasi terhadap petani STK merupakan pekerja PT FPIL yang hendak melakukan pembersihan kanal di areal PT FPIL.

“Kenapa di malam hari? Bawa samurai pula,” ujarnya.

Terakhir Dodi pun meminta kepada aparat penegak hukum serta Pemerintah untuk pro aktif dalam menangani perkara yang terjadi antara PT FPIL dengan petani STK.

“Ya kita minta agar kasus ini diusut tuntas, bukan hanya pelaku-pelakunya tapi juga sampai kepada aktor-aktornya,” katanya.

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pengendali jaringan narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.

Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.

Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.

Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.

Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.

Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads