PERMASALAHAN sosial dan lingkungan selalu menjadi isu krusial meski dipandang dari perspektif mana pun. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan. Hal ini guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Salah satu langkah nyata pemerintah dalam upaya meningkatkan kepedulian kesejahteraan sosial masyarakat dapat terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Regulasi ini mendorong badan usaha tidak hanya mengejar keuntungan namun juga berperan aktif membantu pemerintah dalam penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Dalam hal ini, yang menjadi sasaran adalah seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan sebagai sebuah tanggung jawab bersama dan pemerintah terus berupaya menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di masing-masing wilayahnya.
Hal ini tidak hanya bermodalkan anggaran belanja negara ataupun anggaran belanja daerah saja. Pemerintah terus mendorong keberpihakan semua elemen dengan menggali setiap potensi dan sumber kesejahteraan sosial, di antaranya adalah dengan melibatkan peran dunia usaha melalui program CSR.
Tahun ini, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menggodok peraturan daerah tentang perubahan Perda CSR atau program tanggung jawab sosial badan usaha. Program CSR sebagai salah satu bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah maupun badan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberi dampak positif bagi lingkungan juga masyarakat sekitar.
Selama ini, sudah banyak perusahaan yang menyalurkan CSR dalam jumlah besar. Namun pertanyaannya, apakah menggelontorkan uang tersebut tepat sasaran dan benar-benar berdampak positif secara simultan? Untuk menjawab pertanyaan itu, bisa dilihat dari kondisi para penerima CSR selama ini. Apakah mereka mengalami pemberdayaan secara kontinu. Khususnya, di aspek sosial, ekonomi, dan pemeliharaan lingkungan.
Permensos Nomor 9 Tahun 2020 menjabarkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai upaya terpadu, terarah, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Kebutuhan itu meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Sedangkan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (FTJSLBU) atau Forum adalah lembaga untuk mengoptimalkan komitmen dan peran badan usaha melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Fungsi Forum TJSLBU berdasarkan aturan yang baru, meliputi koordinasi dan sosialisasi kepada anggota forum dan segenap pemangku kepentingan, penguatan jaringan komunikasi antara forum di pusat dan daerah, penyebarluasan sistem informasi TJSLBU kepada pihak lain, peningkatan kapasitas penyelenggara TJSLBU dan penerimaan pengaduan masyarakat mengenai badan usaha yang belum melaksanakan TJSLBU.
Untuk Tanggung Jawab Sosial data laporan berada di Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, sebagai kesekretariatan TJSLBU. Sedangkan untuk bidang ekonomi dan pendidikan berada di Bappeda Provinsi Jambi.
Forum TJSLBU ini adalah organisasi sosial koordinatif yang berbentuk perkumpulan dan bersifat non partisan, nirlaba, transparan dan bermitra dengan pemerintah. Forum TJSLBU harus menjadi wadah solusi, data dan ide. Jadi, apabila ada perusahaan yang kesulitan dalam membuat program yang tepat sasaran, Forum ini akan membantu memberikan data yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan untuk membuat program yang inovatif khususnya terkait sosial dan lingkungan.
Seperti yang dilansir jambiekpres.co.id (11 Agustus 2022), Kepengurusan Forum TJSLBU/Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Jambi masa bakti 2022–2027 secara resmi dikukuhkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Menurut Al Haris dengan berdirinya Forum TJSLBU/CSR tersebut diharapkan agar perusahaan tidak hanya memikirkan perusahaannya sendiri. Lebih lanjut, kata Al Haris forum ini sejatinya diciptakan oleh negara untuk bagaimana seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di daerah dan nasional tidak hanya memikirkan bagaimana perusahaannya besar, tetapi juga bersama sama memikirkan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, dengan adanya pengukuhan pengurus ini pihaknya meminta kepada Ketua Forum TJSLBU/CSR Provinsi Jambi terpilih periode 2022/2027, Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si, yang juga Dirut Bank 9 Jambi agar segera memasukkan perusahaan-perusahaan yang belum bergabung.
Dari beberapa badan usaha yang ada, baru sekitar 25 badan usaha yang terkoneksi ke dalam portal CSR tersebut, yaitu badan usaha yang termasuk dalam keanggotaan SK Forum TJSLBU Provinsi Jambi antara lain: PT Trans Gasindo, Royal Lestari Utama, Pelindo, PT EWF, PT Sabang Raya, PT Palma, Bank Jambi, Angkasa Pura II, PetroChina, PTPN, PT Wira Karya Sakti, PLN Jambi, Telkom Jambi, PT MIP, PT Lestari Asri Jaya, PT Nan Riang, Bank Mandiri, Bank Panin Jambi, PT BEP, PT Manggala Cipta Persada, Jambi Ekspres, Tribun Jambi, Pertamina Hulu Rokan, PT Sari Aditya Loka. Selain dari Badan Usaha yang terdaftar dan terkoneksi juga diharapkan disusul oleh Forum CSR kabupaten/kota yang telah aktif dan sudah memiliki data realisasi untuk segera menyampaikan datanya ke Bappeda Provinsi Jambi agar segera dapat di input pada aplikasi portal TJSLBU CSR Provinsi Jambi dengan alamat: http//forumcsrjambi.com/.
Untuk mempermudah dan memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan pihak swasta dibutuhkan upaya-upaya yang kreatif dan berbasis pada penggunaan teknologi informasi guna memastikan sinergisitas yang kuat dan saling melengkapi menjadi hal yang sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun sektor swasta dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bappeda Provinsi Jambi telah berupaya untuk mendukung program-program CSR yang dilaksanakan oleh sektor swasta dengan mengembangkan sebuah portal informasi program CSR berbasis WEB melalui pengembangan portal CSR berbasis WEB tersebut diharapkan semua program CSR perusahaan di Provinsi Jambi dapat bersinergi dengan program-program pemerintah sehingga akan memberikan dampak yang lebih besar bagi kelestarian daya dukung lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar ruang aktivitas perusahaan dan masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya.
Satu sinergi mewujudkan Jambi Mantap.
*Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Discussion about this post