Connect with us

PERKARA

PT Tanah Garam Nusantara Diduga Tak Punya Izin yang Lengkap dan Mengemplang Pajak

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Dalam sebulan terakhir, PT Tanah Garam Nusantara (TGN) yang bergerak di bidang transportir dan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi ramai diberitakan sejumlah media hingga Kamis ini, 13 April 2023.

Sejumlah pemberitaan menyoroti modus operandi dan praktik ilegal perusahaan tersebut mendapatkan dan mendistribusikan BBM. PT TGN juga disinyalir tidak memiliki dokumen lengkap seperti tidak memiliki Izin Niaga Umum).

Hanya saja, PT TGN menggunakan INU perusahan orang lain dalam mendistribusikan BBM secara ilegal. Kemudian dalam pendistribusiannya, BBM yang diduga ilegal itu dijual atau disalurkan ke perusahaan armada angkutan batu-bara yang ada di Provinsi Jambi.

Dari data yang diterima media ini, perusahan yang pernah memesan BBM non subsidi untuk kebutuhan idustri dari PT TGN yakni perusahaan PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC). PT Anugerah Jambi Coalindo adalah pemilik IUP batu bara di Kabupaten Sarolangun seluas 3.640 hektare. Pemilik saham terbesar PT Anugerah Jambi Coalindo adalah PT Artha Nusantara Mining.

Berdasarkan PO atau Purchase Order PT TGN sebagai Supplier sedangkan PT Anugerah Jambi Coalindo sebagai buyer sebanyak 10 ton liter dengan harga satuan Rp 16.000 tertanggal 20 September 2022.

Tidak itu saja, dikabarkan aparat penegak hukum tengah menginvestigasi laporan pajak PT Anugerah Jambi Coalindo. Diduga Anugerah Jambi Coalindo juga mengemplang pajak hingga miliaran rupiah.

Terkait hal itu, pihak PT TGN saat dihubungi lewat telepon pribadi milik Big Bos R belum berhasil tersambung. Hanya saja, suara di ujung telepon tersebut menyatakan nomor tersebut tidak aktif.

Begitu pula dengan pihak PT Anugerah Jambi Coalindo selaku buyer belum merespons upaya konfirmasi.

Reporter: Donal

PERKARA

MCC Digrebek, Beragam Mesin Judi Disita

DETAIL.ID

Published

on

Sejumlah alat mesin judi diamankan pihak polisi dari lokasi MCC, Rabu sore hingga Kamis dinihari, 26-27 Februari 2025. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Sejumlah mesin judi yang ada di Medan Country Club, Jalan Jamin Ginting Km 24, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disita dan diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu sore, 26 Februari 2025.

Proses tersebut dilakukan oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berdasarkan laporan masyarakat yang menilai MCC menjadi lokasi perjudian dadu samkwan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti mesin judi tembak ikan, meja, kursi, kulkas, dan peralatan perjudian lainnya.

Proses penggrebekan ini sendiri berjalan hingga Kamis pagi dinihari, 27 Februari 2025 dan menarik perhatian dan dukungan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu bandar besar yang dikenal dengan nama Afung Botak berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Bandarnya ditangkap bang. Si Af Botak. Coba dipantau bang, nanti dipulangkan pula,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

Reporter: Heno

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Agung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berikut 9 Perusahaan di Jambi yang Merambah Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Jambi. Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.

“Jaksa Koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” kata Noly pada Rabu 26 Februari 2025.

Adapun tugas satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Satgas ini memiliki tiga tugas utama yakni;

  1. Penagihan Denda Administratif, menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
  2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
  3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan, mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja) antara lain;

Pokja Database, yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Pokja Identifikasi dan Verifikasi, yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.

Pokja Keamanan dan Ketertiban, yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Pokja Penegakan Hukum, yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.

Pokja Pemulihan Aset, yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” ujar Noly.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.

SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025 terdapat setidaknya 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan, 9 diantaranya berada di wilayah Provinsi Jambi, yakni;

Kabupaten Batanghari, PT Indokebun Unggul grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 Ha ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Terakhir, Kabupaten Tanjungjabung Timur tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin, 24 Februari 2025 di kawasan Jl Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

“Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” katanya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Setelah didalami, tim pun mendapati fakta bahwa informasi tersebut benar adanya. Dimana terdapat pihak yang hendak menjual sisik trenggiling. Tim lantas melakukan undercover buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 kg,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

“Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 kg sisik trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic beras kayu manis dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolresta Jambi, atas perbuatannya mereka terancam dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement