Jambi – Kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci, yang menjerat mantan Sekretaris Dewan, Adli kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 24 Juli 2023.
Sejumlah saksi dihadirkan JPU dalam sidang perkara korupsi yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar yang teregister dengan nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb itu.
Proses persidangan berlangsung cukup alot, saksi Suhairman selaku Bendahara Gaji dan juga Tunjangan DPRD Kerinci pun tampak beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa Adli, karena dinilai memberi pernyataan yang berbelit-belit.
Usai sidang, JPU Alex P Hutauruk dikonfirmasi menyampaikan dalam sidang kali ini terungkap beberapa fakta persidangan. Kasus korupsi dana rumah dinas pun mulai beranjak terang.
Menurut Alex, bahwa dalam proses pencairan secara khusus penetapan besaran jumlah tunjangan perumahan tersebut, didapatkan fakta bahwa tidak ada pemaksaan atau penekanan baik dari anggota dewan atau pimpinan dewan kepada pihak sekretariat dewan.
“Memang itu murni dilaksanakan berdasarkan inisiatif daripada sekretariat dewan sendiri,” kata Alex, Senin 24 Juli 2023, usai sidang.
Dalam persidangan pun juga terungkap bahwa dalam proses pencairan duit rumah dinas, pada bukan Agustus 2019 ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian dimana, kata Alex, prosedur atau administrasi proses pencairan atau pengajuan dana tersebut dilakukan pada 3 September 2019.
“Jadi bisakah anggota dewan itu menerima tunjangan pada bulan Agustus sedangkan proses pengajuan administrasinya, baik SPM dan SP2D-nya itu dilakukan pada bulan September,” ujar Alex.
Dan juga, lanjut Alex, di situ juga didapatkan bahwa ada daftar penerima pada bukan Agustus yang diakui oleh saksi Suarman bahwa daftar penerima itu adalah palsu atau bodong.
Sementara itu salah satu tim penasihat hukum terdakwa yakni Rifki dikonfirmasi menanggapi terkait kesaksian dari pada saksi, sejauh ini masih normatif saja.
“Kalau terdakwa tadi menyangkal persoalan tupoksi bendahara saja si saksi Suharman, bahwa tidak ada perintah dari dia (terdakwa),” kata Rifki.
Karena, lanjut Rifki, semua usulan itu dari bawah, sekwan di atas hanya menyetujui.
“Dan itu telah diverifikasi oleh penjabat-penjabat lainnya baru disetujui oleh Sekwan selaku pengguna anggaran,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post