Connect with us

PERKARA

Kasus Perpajakan yang Menjerat Andy Veryanto Segera Diputus, Begini Kata Kuasa Hukumnya

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Setelah 7 bulan lebih lamanya, kasus perpajakan yang menjerat terdakwa Andy Veryanto eks Dirut PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (NGME) akhirnya segera diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya Andy lewat perusahaannya yang bergerak di bidang penyalur BBM industri didakwa telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dakwaan jaksa sebagaimana dapat dilihat dalam data umum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2023/PN Jmb. Disebutkan bahwa terdapat 26 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang terdiri dari 9 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2017 dan 17 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2018.

Dalam dakwaan JPU bahwa faktur pajak yang disebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diperhitungkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PT NGME masa PPN Agustus dan Oktober 2017 sampai dengan April dan Juni 2018 sampai dengan Desember 2018 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.195.717.845 sebagaimana yang dihitung oleh ahli perhitungan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39A huruf a atau pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terkait persoalan ini, penasehat hukum terdakwa yakni Agus Evandri menyatakan optimis terhadap putusan sidang kliennya yang akan berlangsung pada 7 Agustus mendatang.

Menurut dia, segala kesaksian dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dan menyampaikan keterangan pada agenda-agenda sidang sebelumnya sudah dapat ditarik kesimpulan. Agus mengibaratkan begini.

“Saya beli barang sudah dibayar, namun tempat pembayaran ini dia tidak melakukan pembayaran, dia sudah menerima dana. Imbasnya ke kita,” kata Agus.

Terkait faktur pajak dalam kasus Andy Veryanto yang menuai sejumlah polemik, dimana kliennya disebut-sebut menggunakan faktur yang tidak sebagaimana mestinya. Agus berpandangan bahwa pengertian tidak sebagaimana mestinya dalam UU Perpajakan, tidaklah tepat.

“Pajak itu tidak pernah bicara barang tapi bayar atau tidak,” ujarnya.

Agus lanjut menguraikan bahwa Pasal 39 huruf a unsurnya adalah menerbitkan dan atau mengunakan. Berarti, kata dia, setelah dia menerbitkan berarti menggunakan. Jadi tidak ada kaitan dengan pihak lain. Kecuali dalam Pasal 39, itu mengunakan, khusus menggunakan.

“Terakhir kemarin kesimpulan daripada JPU klien kita dibilang menerbitkan. Lah kita bukan penerbit,” ujar dia.

Agus juga mengungkap soal pengujian terhadap barcode dalam faktur pembelian BBM yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Andy Veryanto.

“Setelah diuji scan barcodenya benar, valid (bukan faktur bodong),” katanya.

Terakhir Agus pun menyampaikan bahwa pihaknya yakin kasus panjang yang menjerat kliennya akan tiba pada titik terang.

“Kami yakin kalau hakim berpegang pada fakta-fakta di persidangan, bebas (klien kami) harus bebas,” katanya.

Menurutnya, masalah kliennya (Andy Veryanto) adalah soal rasa keadilan pada masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi, Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 18 Maret 2025.

Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara.

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan
Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tiga Penjual Obat Tramadol dan Xsymer Ditangkap Usai Jemput Pesanan

DETAIL.ID

Published

on

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi bersama BPOM Muara Bungo. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.

Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo, yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko, melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.

“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.

Tepatnya pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan KONI Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput dan pada saat paket di jemput. Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi, kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 (dua ratus) tablet jenis Tramadol, 930 (sembilan tiga ratus puluh) Butir tablet jenis Hexymer dan 1 (satu) botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi Redmi 12, Imei 1: 861209061118787, Imei 2 : 861209061118795, 1 (satu) unit alat komunikasi (handphone) merk Oppo Reno5, Model : CPH2159, Imei (slot sim 1) 865954051169938 Imei (slot sim 2) 865954051169920 dan 1 (satu) unit HP merk ITEL A70 Imei 1 355485664350943, Imei 2 355485664350950 dari masing-masing tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bertugas menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yakni tersangka RH (26), darinya didapat informasi bahwa yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.

“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar yang mana pada saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” ujar Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS (22) dan ASF (19) memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia yang mana asal barang yang di pesan tersebut berasal dari Tanggerang.

“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS (22) dan ASF (19) melalui online shop Tokopedia yang berasal dari Tanggerang dan berdasarkan keterangan tersangka bahwasanya obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko,” ucap Ruly.

Sementara itu, Pernanda Sapyanoki, S.Farm, Apt. selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo, kepada awak media menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.

“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal, yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takaran nya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya,” tutur Pernanda.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka, disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Skandal penimbunan ribuan liter solar diduga ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan cangkang pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE), Maro Sebo, Muarojambi masih terus jadi sorotan.

Pasca ditemukan oleh tim kurator yang melakukan pencatatan aset PT JNE beserta pihak Polsek Maro Sebo, 8 Maret lalu. Puluhan tedmon solar beserta 3 armada solar non subsidi PT BES berkapasitas 5.000 liter tersebut tak kunjung ada yang mengklaim.

“Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki-tangki solar tersebut,” kata Kurator, Eri Pulungan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Tak adanya pengakuan kepemilikan atas puluhan tedmon solar beserta armada tangki-tangki industri yang kini tersegel dalam gudang PT JNE pun kian menguatkan dugaan bahwa solar-solar PT BES tersebut diperoleh dan ditimbun di gudang PT JNE dengan cara melawan hukum alias ilegal.

“Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muarojambi,” ujar Eri.

Sementara Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh juga mendesak agar pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas yang dilakukan oleh PT BES selama ini secara terselubung dalam aset perusahaan pailit.

Dalam hal ini menurut Teguh, sudah sepatutnya Polres Muaro Jambi atau bahkan Polda Jambi untuk segera bergerak melakukan penyelidikan. Solar-solar tersebut tersusun rapi dalam gudang perusahaan pailit. Namun ketika jadi temuan, bosnya seolah hilang dari peredaran.

“Tentu aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kita minta proses hukum pihak-pihak terlibat dalam hal ini. Jangan nanti malah barang tiba-tiba hilang seperti bos nya atau malah menimbulkan bencana,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads