PERKARA
Ditangkap 2 Bulan Lalu, Kasus Jual Beli Kulit Harimau di Sarolangun Disidangkan di PN Jambi

Jambi – Ditengah populasi yang kian surut, praktek perburuan serta jual beli terhadap organ tubuh satwa yang dilindungi oleh Undang Undang tampak masih menjadi-jadi di wilayah Provinsi Jambi.
Salah satunya yang sedang dalam proses hukum, kasus jual beli kulit Harimau yang menjerat 2 terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi yakni M Ali dan Halim Setiawan yang teregister dengan nomor perkara 384/Pid.Sus/LH/2023/PN Jmb dan satu pelaku lagi bernama Mudrika dengan berkas perkara terpisah. Serta 2 orang narahubung yang masih berstatus DPO yakni Muhtar dan Saudi.
Sejumlah pihak, diantaranya dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera serta dari BKSDA Jambi dihadirkan dalam agenda keterangan saksi pada sidang perkara yang berlangsung di PN Jambi, Selasa 8 Agustus 2023.
Ilyas dari Balai Gakkum Sumatera dikonfirmasi usai sidang menyampaikan awalnya pihaknya mendapat laporan informasi terkait akan adanya tindakan jual beli organ tubuh satwa yang dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum bekerjasama dengan BKSDA menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
“Kita mendapat informasi bahwa ada yang mau melakukan perjualbelian satwa dilindungi (kulit Harimau), kita tindaklanjuti dengan penyamaran,” kata Ilyas.
Dengan semua informasi serta petunjuk yang diperoleh, tim yang turun ke Sarolangun melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku ditempat transaksi yakni depan lapangan parkir Mesjid Agung As-Shulton Sarolangun pada 11 Mei 2022 lalu.
Ditanya soal berapa atau sudah berapa kali para pelaku menjalankan aksi serupa, Ilyas mengaku belum tau jelas. Untuk pemilik (kulit harimau) tersebut. Dia juga mengaku tidak tau.
“Berapa lama saya ga tau. Tapi yang jelas mereka peranannya masing-masing. Ada penghubung atau makelar ada yang menyimpan barangnya. Kalau pemilik sampai sekarang belum tau,” ujarnya.
Sementara untuk 2 orang DPO yang berperan sebagai makelar atau narahubung, kata Ilyas, saat tim penyidik melakukan pencarian ke rumahnya. Keduanya sudah tidak ada. Namun terdapat informasi bahwa salah satunya lari ke daerah Riau.
“Ada informasi yang pak Muktar itu lari ke Tembilahan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan APH untuk menindaklanjuti perkara 2 orang yang masih berstatus DPO itu.
Sementara itu, Ahmad selaku penasehat hukum terdakwa, menepis soal kliennya terlibat dalam tindakan perburuan serta pengambilan tubuh satwa yang dilindungi UU untuk diperjualbelikan.
“Dia ini (terdakwa) istilahnya itu salah satu atau keduanya orang ini tidak tau menau, ngikut be,” katanya.
Dia pun menyayangkan salah 1 dari 2 orang DPO yang berhasil melarikan diri dari incaran penyidik.
“Kok bisa pas penangkapan dia (Muktar) melarikan diri,” katanya.
Aswin yang juga tim kuasa hukum terdakwa pun menegaskan bahwa barang bukti berupa kulit harimau yang telah disita JPU bukanlah milik kliennya.
“Barang itu bukan milik klien kami. Dari keterangan-keterangan Gakum pun tidak bisa memastikan siapa pemiliknya itu,” katanya.
Menurut Aswin dalam perkara yang menjerat kliennya, kliennya tak memiliki peranan berarti dalam proses penjualan kulit harimau itu.
Namun dalam dakwaan JPU, dengan barang bukti yakni kulit harimau dengan ukuran kurang lebih 1,6 Meter itu hasil negosiasi antar para narahubung (DPO) dengan calon pembeli disepakati harga jual sebesar Rp 70.000.000.
Para tersangka pun didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Komisaris PT PAL Belum Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Jambi, Bakal Dipanggil Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejati Jambi masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal oleh Bank BNI pada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada tahun 2018 dan 2019 silam.
Sebelumnya kasus ini telah menyeret mantan Direktur PT PAL berinisial WH, Dirut PT PAL berinisial VG, dan Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang, RG yang sebelumnya menjabat Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah saat kasus ini bermula.
Namun penyidik tak berhenti disitu. Terbaru informasi beredar bahwa BK – sosok komisaris PT PAL sudah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di Kejati Jambi pada hari ini, Senin, 21 April 2025.
Asisten Intelejen Kejati Jambi, Nophy T Suoth membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Memang ada terjadwal untuk pemeriksaannya. Tapi saya cek dulu kehadirannya,” kata Nophy lewat pesan WhatsApp pada Senin, 21 April 2025.
Namun sang komisaris agaknya sedang sibuk sehingga tidak tampak menghadiri agenda pemeriksaan penyidik di Kejati Jambi hingga sore hari.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Jamb, Noly Wijaya, mengakui bahwa BK dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun kali ini dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Ke depan pemanggilan kembali pun bakal dilakukan, namun Noly belum mengungkap jadwalnya.
“Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, karena tidak hadir sehingga akan melakukan pemanggilan kembali,” katanya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar tersebut.
“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya pada 16 April 2025.
Lalu akankah kasus dugaan korupsi pada Bank pelat merah, 7 tahun lalu ini menjerat tersangka baru? Belum ada jawaban pasti, namun sorot mata publik Jambi saat ini tertuju pada Kejati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jadi Tersangka, Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang RG Susul VG dan WH ke Lapas

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi pada Bank BNI bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.
RG — sosok pria yang saat ini menjabat Branch Bisnis Manajer pada BNI Kantor Cabang Palembang kini resmi jadi tersangka baru setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Dulunya pada awal kasus kredit fiktif ini bermula, RG menjabat senior relationship manager pada sentra kredit menengah Bank BNI.
“Dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berpendapat bahwa cukup alat bukti didapatkan dari yang bersangkutan. Sehingga pada hari ini dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan yaitu RG,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Reza Pahlevi pada Rabu, 16 April 2025.
RG kini menyusul Mantan Direktur PT PAL, (WH) dan Dirut PT PAL (VG) ke Lapas Kelas 2 A Jambi hingga 20 hari ke depan.
Adapun Pasal yang disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat merampungkan pemeriksaan ini atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.
“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.
Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.
Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.
Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.
“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.
Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.
“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.
Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.
“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.
Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.
Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.
“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.
Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.
Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.
“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.
Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Juan Ambarita