Medan – Pinjaman online (pinjol) tumbuh subur di Indonesia. Bayangkan, dalam satu bulan bisa lahir 434 tawaran pinjol kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 5 Sumbagut dalam keterangan tertulis kepada para wartawan di Medan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Pihak OJK KR 5 Sumbagut menyebutkan, 434 tawaran pinjol ilegal itu muncul di sejumlah website, aplikasi, dan konten di berbagai media sosial selama di bulan Juli 2023.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi, 434 tawaran pinjol ilegal itu berasal dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal.
Pihak OJK mengatakan, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” ujar pihak OJK.
Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal.
Ini terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Karenanya, Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Maka masyarakat dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Dijelaskan dalam Rakor Satgas pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, Satgas juga membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif.
Sanksinya berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
Kemudian Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Khususnya dalam penanganannya.Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd.
Juga memutuskan entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Disepakati juga untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Reporter: Heno
Discussion about this post