Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Perpajakan yang Menjerat Andy Veryanto Segera Diputus, Begini Kata Kuasa Hukumnya

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Setelah 7 bulan lebih lamanya, kasus perpajakan yang menjerat terdakwa Andy Veryanto eks Dirut PT Nusantara Globalindo Mitra Energi (NGME) akhirnya segera diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya Andy lewat perusahaannya yang bergerak di bidang penyalur BBM industri didakwa telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dakwaan jaksa sebagaimana dapat dilihat dalam data umum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2023/PN Jmb. Disebutkan bahwa terdapat 26 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang terdiri dari 9 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2017 dan 17 faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya di tahun 2018.

Dalam dakwaan JPU bahwa faktur pajak yang disebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diperhitungkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PT NGME masa PPN Agustus dan Oktober 2017 sampai dengan April dan Juni 2018 sampai dengan Desember 2018 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.195.717.845 sebagaimana yang dihitung oleh ahli perhitungan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 39A huruf a atau pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terkait persoalan ini, penasehat hukum terdakwa yakni Agus Evandri menyatakan optimis terhadap putusan sidang kliennya yang akan berlangsung pada 7 Agustus mendatang.

Menurut dia, segala kesaksian dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dan menyampaikan keterangan pada agenda-agenda sidang sebelumnya sudah dapat ditarik kesimpulan. Agus mengibaratkan begini.

“Saya beli barang sudah dibayar, namun tempat pembayaran ini dia tidak melakukan pembayaran, dia sudah menerima dana. Imbasnya ke kita,” kata Agus.

Terkait faktur pajak dalam kasus Andy Veryanto yang menuai sejumlah polemik, dimana kliennya disebut-sebut menggunakan faktur yang tidak sebagaimana mestinya. Agus berpandangan bahwa pengertian tidak sebagaimana mestinya dalam UU Perpajakan, tidaklah tepat.

“Pajak itu tidak pernah bicara barang tapi bayar atau tidak,” ujarnya.

Agus lanjut menguraikan bahwa Pasal 39 huruf a unsurnya adalah menerbitkan dan atau mengunakan. Berarti, kata dia, setelah dia menerbitkan berarti menggunakan. Jadi tidak ada kaitan dengan pihak lain. Kecuali dalam Pasal 39, itu mengunakan, khusus menggunakan.

“Terakhir kemarin kesimpulan daripada JPU klien kita dibilang menerbitkan. Lah kita bukan penerbit,” ujar dia.

Agus juga mengungkap soal pengujian terhadap barcode dalam faktur pembelian BBM yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Andy Veryanto.

“Setelah diuji scan barcodenya benar, valid (bukan faktur bodong),” katanya.

Terakhir Agus pun menyampaikan bahwa pihaknya yakin kasus panjang yang menjerat kliennya akan tiba pada titik terang.

“Kami yakin kalau hakim berpegang pada fakta-fakta di persidangan, bebas (klien kami) harus bebas,” katanya.

Menurutnya, masalah kliennya (Andy Veryanto) adalah soal rasa keadilan pada masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI di Rimbo Dituntut Hingga 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang dituntut hingga 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.

Terdakwa Ermalia Wendi, mantan Kepala BSI KCP Rimbo Bujang dan Mardiantoni, staf pemasaran dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.8 miliar dari praktik manipulasi pengajuan KUR.

JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair.

Penasihat hukum Mardiantoni, Mirna Novita Amir mengatakan kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Pihaknya berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengumpulan 26 pengajuan KUR oleh kedua terdakwa yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi agar memenuhi syarat persetujuan. Ermalia Wendi disebut berperan dalam memutuskan pembiayaan KUR yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 111 barang bukti terkait rekayasa dokumen KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.

Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.

“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.

Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.

“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.

Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs