PERKARA
Mantan Bupati Kapuas Bersama Istri Didakwa Menerima Gratifikasi, Suap, dan Memeras
Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istri, Ary Egahni dengan dakwaan kombinasi.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu sore, 16 Agustus 2023.
Sidang perkara tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas bersama istri dipimpin Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono selaku ketua majelis didampingi Erhammuddin dan Darjono Abadi selaku hakim anggota.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Selama masa jabatannya, Ben Brahim bersama istri Ary Egahni menerima gratifikasi berbentuk uang dari sejumlah perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Arif Rahman dan Sandy Septi menyebut kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 5,410 miliar dari 4 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 4,380 miliar perusahaan kontraktor PT Rapika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Kedua perusahaan ini diketahui mengerjakan beberapa paket pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.
Selain itu, keduanya juga menerima uang sebesar Rp 1,030 miliar dari dua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas yakni PT Globalindo Agro Lestari (GAL) dan PT Dwi Warna Karya yang keduanya adalah perusahaan investasi asing Genting Group Malaysia.
Karena penerimaan gratifikasi dari 4 perusahaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK, kata JPU, maka penerimaan tersebut harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap JPU pada pembacaan dakwaan.
Selain menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan, kedua terdakwa juga menerima pemberian sejumlah uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Selama periode jabatannya, Ben Brahim bersama istri menerima uang dan barang dari pegawai negeri dan penyelenggaran negara di Kabupaten Kapuas sebesar Rp 6.111.985.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun rincian dari total uang tersebut yakni penerimaan dari Agus Cahyono selaku direktur PDAM Kapuas 2019-2021 sebesar Rp 2.847.385.000; dari Teras selaku Kepala Bidang Bina Marga DPUPR-PKP Kapuas periode 2017-2019 sebesar Rp 1.649.600.000.
Selain itu, dari Suyatno Muriat selaku Kadis Pendidikan Kapuas periode 2018-2022 sebesar Rp 1.465.000.000; serta dari Septedi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas periode 2020-2023 sebesar Rp 150.000.000.
“Bahwa permintaan uang oleh terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama dengan terdakwa 2 Ary Egahni yang seluruhnya berjumlah Rp 6.111.985.000 kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas dilakukan seolah-olah mereka mempunyai utang kepada terdakwa 1 Ben Brahim dan terdakwa 2 Ary Egahni. Padahal permintaan tersebut bukan karena adanya utang kepada para terdakwa,” kata JPU.
“Perbuatan terdakwa 1 Ben Brahim bersama-sama terdakwa 2 Ary Egahni sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12F Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.
Untuk diketahui, Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama periode 2013 – 2023. Sementara sang istri Ary Egahni adalah anggota DPR RI Komisi III periode 2019 – 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya pada 10 Agustus lalu.
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.
”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.
Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.
”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.
Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.
”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.
Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.
Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL
DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto juga divonis 8 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 8 Januari 2025.
Dalam berbagai fakta persidangan yang kembali diuraikan Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto berkali-kali disebut memalsukan laporan keuangan PT PAL sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan para pengurus terdahulu PT PAL yakni saksi Arief Rohman, Martinus Harto Sutedjo, Csis Onei Hercuantoro, serta sejumlah pihak lainnya. Rekayasa dokumen dilakukan demi pengajuan kredit pada bank BNI saat proses take over PT PAL oleh pengurus baru yakni Bengawan Kamto dkk.
Oleh Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto dinilai telah meyakinkan secara sah melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim membebaskan Terdakwa Wendy dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 79.2 M yang dihitung dalam aset tanah dan pabrik hingga peralatan produksi PT PAL.
Majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut tidak tepat untuk dirampas oleh negara, lantaran objek perkara masih mengarah pada pihak ke-3 yakni Bank BNI serta putusan PKPU yang masih berlaku hingga 2027.
”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Sehelumnya oleh JPU, Wendy Haryanto dituntut dengan dakwaan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 79.2M yang dihitung dari barang bukti berupa aset tanah dan bangunan serta alat produksi PT PAL. Dengan ganjaran pidana penjara 2 tahun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.
Reporter: Juan Ambarita

