DETAIL.ID, Jambi – Rusmiati bersama sejumlah kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jambi terkait laporannya beberapa waktu lalu perihal suaminya Kades Teluk Kembang Jambu, Syahril Lukman (SL) yang tanpa izin menikah lagi dengan oknum ASN di Puskesmas Tangkit, Muarojambi yang berinisial NK.
Marlince, selaku kuasa hukum Rusmiati kepada sejumlah awak media mengungkap, dia bersama kliennya mendatangi Sub Dit PPA Polda Jambi untuk mendampingi kliennya guna memberikan keterangan pada penyidik.
“Hari ini klien kami, Ibu Rusmiati sewaktu pemeriksaan diperlihatkan surat pernyataan yang isinya memberi izin kepada terlapor (suaminya) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Tangkit Muarojambi,” kata Marlince, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Jumat, 8 September 2023.
Padahal berdasarkan pengakuan kuasa hukum Rusmiati itu, kliennya merasa sama sekali tak pernah menandatangani surat persetujuan suaminya untuk menikah lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik saat pemeriksaan.
Tak hanya itu, penyidik Sub Dit PPA Polda Jambi juga disebut bertanya kepada Rusmiati, apakah mengetahui jika suaminya SL sudah bercerai dengan oknum ASN Puskesmas Tangkit itu.
Terkait hal ini, Rusmiati mengaku tidak tahu menahu. “Kalau memang benar mereka sudah bercerai dan ketahuan tinggal 1 rumah, diharapkan pihak masyarakat desa atau perangkat desa Teluk Kembang Jambu, Tebo atau dan warga atau perangkat desa RT 18, Kelurahan Pasir Putih, Kec Jambi Selatan Kota Jambi melaporkan mereka ke pihak berwajib,” ujar Marlince.
Terkait adanya surat pernyataan persetujuan Rusmiati kepada SL untuk menikahi NK, kuasa hukum Marlince pun meminta pihak PPA Polda Jambi untuk menguji keaslian tanda tangan tersebut.
“Klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Ada dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh terlapor (SL)” katanya.
Sementara itu Eka Putra, salah seorang tokoh pemuda Teluk Kembang Jambu, terkait masalah yang dihadapi oleh Rusmiati menyampaikan bahwa di desanya kini sedang ada pro kontra soal kasus Kades SL.
Dia pun mengungkap, beberapa waktu lalu pihaknya sudah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Tebo soal masalah ini. Dia juga menyayangkan sikap Pj Bupati Tebo hingga pihak aparatur desa dalam kasus Kades SL.
“Harapannya Bupati memisahkan ranah persoalan ini antara ranah Polda dan ranah Pemda,” kata Eka.
Jika Bupati juga belum juga bersikap tegas terhadap oknum kades itu, Eka pun menegaskan akan merespons dengan aksi-aksi unjuk rasa. Untuk Kades SL, kata dia, ya setidaknya diberi sanksi.
“Termasuk juga dari pihak aparatur desa, sampai hari ini juga tidak ada melakukan tindakan,” katanya.
Kuasa hukum Rusmiati berharap agar keterangan yang sudah diperoleh penyidik dari kliennya segera ditindaklanjuti. Apalagi soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh SL.
“Karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post