DAERAH
Kasus Pernikahan Oknum Kades di Tebo Masih Gelap, Kini Terungkap Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
detail.id/, Jambi – Rusmiati bersama sejumlah kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jambi terkait laporannya beberapa waktu lalu perihal suaminya Kades Teluk Kembang Jambu, Syahril Lukman (SL) yang tanpa izin menikah lagi dengan oknum ASN di Puskesmas Tangkit, Muarojambi yang berinisial NK.
Marlince, selaku kuasa hukum Rusmiati kepada sejumlah awak media mengungkap, dia bersama kliennya mendatangi Sub Dit PPA Polda Jambi untuk mendampingi kliennya guna memberikan keterangan pada penyidik.
“Hari ini klien kami, Ibu Rusmiati sewaktu pemeriksaan diperlihatkan surat pernyataan yang isinya memberi izin kepada terlapor (suaminya) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Tangkit Muarojambi,” kata Marlince, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Jumat, 8 September 2023.
Padahal berdasarkan pengakuan kuasa hukum Rusmiati itu, kliennya merasa sama sekali tak pernah menandatangani surat persetujuan suaminya untuk menikah lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik saat pemeriksaan.
Tak hanya itu, penyidik Sub Dit PPA Polda Jambi juga disebut bertanya kepada Rusmiati, apakah mengetahui jika suaminya SL sudah bercerai dengan oknum ASN Puskesmas Tangkit itu.
Terkait hal ini, Rusmiati mengaku tidak tahu menahu. “Kalau memang benar mereka sudah bercerai dan ketahuan tinggal 1 rumah, diharapkan pihak masyarakat desa atau perangkat desa Teluk Kembang Jambu, Tebo atau dan warga atau perangkat desa RT 18, Kelurahan Pasir Putih, Kec Jambi Selatan Kota Jambi melaporkan mereka ke pihak berwajib,” ujar Marlince.
Terkait adanya surat pernyataan persetujuan Rusmiati kepada SL untuk menikahi NK, kuasa hukum Marlince pun meminta pihak PPA Polda Jambi untuk menguji keaslian tanda tangan tersebut.
“Klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Ada dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh terlapor (SL)” katanya.
Sementara itu Eka Putra, salah seorang tokoh pemuda Teluk Kembang Jambu, terkait masalah yang dihadapi oleh Rusmiati menyampaikan bahwa di desanya kini sedang ada pro kontra soal kasus Kades SL.
Dia pun mengungkap, beberapa waktu lalu pihaknya sudah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Tebo soal masalah ini. Dia juga menyayangkan sikap Pj Bupati Tebo hingga pihak aparatur desa dalam kasus Kades SL.
“Harapannya Bupati memisahkan ranah persoalan ini antara ranah Polda dan ranah Pemda,” kata Eka.
Jika Bupati juga belum juga bersikap tegas terhadap oknum kades itu, Eka pun menegaskan akan merespons dengan aksi-aksi unjuk rasa. Untuk Kades SL, kata dia, ya setidaknya diberi sanksi.
“Termasuk juga dari pihak aparatur desa, sampai hari ini juga tidak ada melakukan tindakan,” katanya.
Kuasa hukum Rusmiati berharap agar keterangan yang sudah diperoleh penyidik dari kliennya segera ditindaklanjuti. Apalagi soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh SL.
“Karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.
Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu, 15 Juli 2026. Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang.
“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” ujar Menteri Nusron.
Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.
Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. (*)



