Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kasus Pernikahan Oknum Kades di Tebo Masih Gelap, Kini Terungkap Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Published

on

Rusmiati (kedua dari kiri, jilbab coklat) didampingi kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

detail.id/, Jambi – Rusmiati bersama sejumlah kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jambi terkait laporannya beberapa waktu lalu perihal suaminya Kades Teluk Kembang Jambu, Syahril Lukman (SL) yang tanpa izin menikah lagi dengan oknum ASN di Puskesmas Tangkit, Muarojambi yang berinisial NK.

Marlince, selaku kuasa hukum Rusmiati kepada sejumlah awak media mengungkap, dia bersama kliennya mendatangi Sub Dit PPA Polda Jambi untuk mendampingi kliennya guna memberikan keterangan pada penyidik.

“Hari ini klien kami, Ibu Rusmiati sewaktu pemeriksaan diperlihatkan surat pernyataan yang isinya memberi izin kepada terlapor (suaminya) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Tangkit Muarojambi,” kata Marlince, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Jumat, 8 September 2023.

Padahal berdasarkan pengakuan kuasa hukum Rusmiati itu, kliennya merasa sama sekali tak pernah menandatangani surat persetujuan suaminya untuk menikah lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik saat pemeriksaan.

Tak hanya itu, penyidik Sub Dit PPA Polda Jambi juga disebut bertanya kepada Rusmiati, apakah mengetahui jika suaminya SL sudah bercerai dengan oknum ASN Puskesmas Tangkit itu.

Terkait hal ini, Rusmiati mengaku tidak tahu menahu. “Kalau memang benar mereka sudah bercerai dan ketahuan tinggal 1 rumah, diharapkan pihak masyarakat desa atau perangkat desa Teluk Kembang Jambu, Tebo atau dan warga atau perangkat desa RT 18, Kelurahan Pasir Putih, Kec Jambi Selatan Kota Jambi melaporkan mereka ke pihak berwajib,” ujar Marlince.

Terkait adanya surat pernyataan persetujuan Rusmiati kepada SL untuk menikahi NK, kuasa hukum Marlince pun meminta pihak PPA Polda Jambi untuk menguji keaslian tanda tangan tersebut.

“Klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Ada dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh terlapor (SL)” katanya.

Sementara itu Eka Putra, salah seorang tokoh pemuda Teluk Kembang Jambu, terkait masalah yang dihadapi oleh Rusmiati menyampaikan bahwa di desanya kini sedang ada pro kontra soal kasus Kades SL.

Dia pun mengungkap, beberapa waktu lalu pihaknya sudah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Tebo soal masalah ini. Dia juga menyayangkan sikap Pj Bupati Tebo hingga pihak aparatur desa dalam kasus Kades SL.

“Harapannya Bupati memisahkan ranah persoalan ini antara ranah Polda dan ranah Pemda,” kata Eka.

Jika Bupati juga belum juga bersikap tegas terhadap oknum kades itu, Eka pun menegaskan akan merespons dengan aksi-aksi unjuk rasa. Untuk Kades SL, kata dia, ya setidaknya diberi sanksi.

“Termasuk juga dari pihak aparatur desa, sampai hari ini juga tidak ada melakukan tindakan,” katanya.

Kuasa hukum Rusmiati berharap agar keterangan yang sudah diperoleh penyidik dari kliennya segera ditindaklanjuti. Apalagi soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh SL.

“Karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

SMP se-Kota Pasuruan Deklarasi Tolak Korupsi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Penanaman nilai-nilai antisipasi dan optimalisasi dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi antiperundungan. Acara yang dilaksanakan di aula Ki Hajar Dewantara Selasa, 6 Oktober 2026 secara luring dan daring.

Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Kajari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan serta anggota Forkopimda, pengawas sekolah, guru SMP se-Kota Pasuruan.

Kadis Pendidikan Kota Pasuruan, Siti Rochana ST menyampaikan acara deklarasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada siswa di satuan pendidikan yang berdampak sangat berat secara psikologis bagi siswa dan arahan pencegahan antikorupsi di setiap sekolahan

“Deklarasi ini juga bertujuan agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar. Selain itu diharapkan satuan pendidikan juga menjadi tempat yang baik dalam penguatan karakter untuk pencegahan tindak korupsi sejak dini melalui pendidikan antikorupsi,” katanya.

Menurutnya, dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan mematuhi tata tertib kelas juga arahan sekolah dalam rangka memperingati Optimalisasi Pendidikan Anti Korupsi jenjang SMP pelajaran menengah kegiatan edukasi anti korupsi bagi guru yang ikut hadir di pertemuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Suseno SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat baik bagi satuan pendidikan jenjang SMP ini,

“Perilaku perundangan di satuan pendidikan berdampak sangat merugikan bagi siswa Siswi maka kepada guru tidak ada salahnya diberikan yang sangat tegas dan hal tersebut harus masuk dalam peraturan di sekolah bisa menjadi penguatan nilai-nilai karakter yang baik kepada murid didik nya dan terbangunnya ekosistem bagi tumbuh kembangnya karakter-karakter yang baik di satuan pendidikan tentang bahaya korupsi,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.

Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.

PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.

Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,  Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.

Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs