Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kasus Pernikahan Oknum Kades di Tebo Masih Gelap, Kini Terungkap Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Published

on

Rusmiati (kedua dari kiri, jilbab coklat) didampingi kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Polda Jambi. (DETAIL/Juan)

detail.id/, Jambi – Rusmiati bersama sejumlah kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jambi terkait laporannya beberapa waktu lalu perihal suaminya Kades Teluk Kembang Jambu, Syahril Lukman (SL) yang tanpa izin menikah lagi dengan oknum ASN di Puskesmas Tangkit, Muarojambi yang berinisial NK.

Marlince, selaku kuasa hukum Rusmiati kepada sejumlah awak media mengungkap, dia bersama kliennya mendatangi Sub Dit PPA Polda Jambi untuk mendampingi kliennya guna memberikan keterangan pada penyidik.

“Hari ini klien kami, Ibu Rusmiati sewaktu pemeriksaan diperlihatkan surat pernyataan yang isinya memberi izin kepada terlapor (suaminya) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ASN di Puskesmas Tangkit Muarojambi,” kata Marlince, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Jumat, 8 September 2023.

Padahal berdasarkan pengakuan kuasa hukum Rusmiati itu, kliennya merasa sama sekali tak pernah menandatangani surat persetujuan suaminya untuk menikah lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik saat pemeriksaan.

Tak hanya itu, penyidik Sub Dit PPA Polda Jambi juga disebut bertanya kepada Rusmiati, apakah mengetahui jika suaminya SL sudah bercerai dengan oknum ASN Puskesmas Tangkit itu.

Terkait hal ini, Rusmiati mengaku tidak tahu menahu. “Kalau memang benar mereka sudah bercerai dan ketahuan tinggal 1 rumah, diharapkan pihak masyarakat desa atau perangkat desa Teluk Kembang Jambu, Tebo atau dan warga atau perangkat desa RT 18, Kelurahan Pasir Putih, Kec Jambi Selatan Kota Jambi melaporkan mereka ke pihak berwajib,” ujar Marlince.

Terkait adanya surat pernyataan persetujuan Rusmiati kepada SL untuk menikahi NK, kuasa hukum Marlince pun meminta pihak PPA Polda Jambi untuk menguji keaslian tanda tangan tersebut.

“Klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Ada dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh terlapor (SL)” katanya.

Sementara itu Eka Putra, salah seorang tokoh pemuda Teluk Kembang Jambu, terkait masalah yang dihadapi oleh Rusmiati menyampaikan bahwa di desanya kini sedang ada pro kontra soal kasus Kades SL.

Dia pun mengungkap, beberapa waktu lalu pihaknya sudah dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Tebo soal masalah ini. Dia juga menyayangkan sikap Pj Bupati Tebo hingga pihak aparatur desa dalam kasus Kades SL.

“Harapannya Bupati memisahkan ranah persoalan ini antara ranah Polda dan ranah Pemda,” kata Eka.

Jika Bupati juga belum juga bersikap tegas terhadap oknum kades itu, Eka pun menegaskan akan merespons dengan aksi-aksi unjuk rasa. Untuk Kades SL, kata dia, ya setidaknya diberi sanksi.

“Termasuk juga dari pihak aparatur desa, sampai hari ini juga tidak ada melakukan tindakan,” katanya.

Kuasa hukum Rusmiati berharap agar keterangan yang sudah diperoleh penyidik dari kliennya segera ditindaklanjuti. Apalagi soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh SL.

“Karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.

Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.

Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.

Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.

“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.

Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.

“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.

Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Genjot Investasi Daerah, Imigrasi Jember Jemput Bola Urus Izin Tinggal WNA via “Jempol Asing”

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Imigrasi Jember sosialisasikan program Jempol Asing, Rabu (20/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember membuat gebrakan baru dalam mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan publik di wilayahnya.

Melalui program “Jempol Asing” (Jemput Bola Izin Tinggal Asing), petugas imigrasi kini siap mendatangi langsung para Warga Negara Asing (WNA) di tempat mereka beraktivitas.

Layanan ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menguras waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi para ekspatriat sibuk di kawasan industri serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan anak-anak).

Tidak tanggung-tanggung, layanan jemput bola ini mencakup tiga wilayah kabupaten sekaligus, yaitu Jember, Bondowoso, dan Lumajang.

Di lapangan, petugas imigrasi akan memproses administrasi secara real-time mulai dari verifikasi berkas, perekaman biometrik (foto dan sidik jari), wawancara, hingga penerbitan izin tinggal langsung di tempat.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, menyatakan bahwa transparansi dan kecepatan menjadi prioritas utama dari inovasi ini.

“Inovasi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Eko Santoso dalam acara Sosialisasi Jempol Asing, Rabu, 20 Mei 2026.

Kehadiran “Jempol Asing” membawa dampak positif yang nyata bagi iklim investasi daerah.

Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini dapat memangkas biaya akomodasi dan menjaga produktivitas kerja karena para ekspatriat tidak perlu lagi meninggalkan area industri hanya untuk mengurus dokumen.

Layanan yang diakomodasi pun terbilang sangat lengkap, meliputi:

  • Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
  • Pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  • Layanan alih status keimigrasian (ITK ke ITAS atau ITAS ke ITAP).

Selain mempermudah operasional korporasi, program ini menjadi langkah preventif yang efektif dari Imigrasi Jember untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian, seperti keterlambatan memperpanjang dokumen (overstay).

Petugas yang turun ke lapangan juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi langsung kepada WNA dan pihak penjamin mengenai hak serta kewajiban mereka.

Berdasarkan data operasional terbaru, saat ini terdapat 214 orang asing yang bermukim di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember.

Komposisinya terdiri dari 106 orang dalam kategori Penyatuan Keluarga, 89 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 19 orang Pelajar Asing.

Melalui “Jempol Asing”, negara hadir memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan akuntabel langsung di pintu rumah mereka.

Continue Reading

DAERAH

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Imbau Kendaraan Tidak Parkir Sembarangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Jajaran petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menertibkan parkir kendaraan sejenis truk dan kontainer yang telah mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas atau masyarakat sekitar yang hendak melintas demi kelancaran serta keselamatan bersama pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kepala Dinas Perhubungan, Digdo Sutjahjo bersama jajarannya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penertiban parkir truk di kawasan Apollo Gempol dan sekitar Nusa 2 Gempol sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan strategis Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang mengganggu arus lalu lintas. Diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Demi keselamatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menampung keluhan masyarakat serta membuka pintu apabila ada keluhan dari program atau kewajiban kinerja yang seharusnya tanggung jawab dinas perhubungan demi menjaga keselamatan bersama mari kita tingkatkan kewaspadaan dan saling mendukung program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Digdo Sutjahjo.

Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang hendak beristirahat diminta parkir yang sudah diberikan tanda rambu-rambu untuk menghilangkan lelah sementara.

Untuk informasi tambahan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan siap menampung keluhan dan kritikan agar kita siap melaksanakan tugas demi menjaga keselamatan masyarakat yang hendak melintas di arus jalan lalu lintas agar tercipta keselamatan bersama.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs