DETAIL.ID, Jambi – Langkah Wira Ade Putra, pendaftar untuk anggota KPU Sungai Penuh yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan digagalkan oleh Timsel KPU Kabupaten/Kota. Belum berhenti, sampai kini Wira masih terus berupaya memperjuangkan nasibnya.
Setelah sebelumnya Wira menyurati Timsel perihal ketidaklulusannya lalu dibalas dengan jawaban yang tidak memuaskan oleh Timsel. Baru-baru ini Wira langsung bersurat resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Iya, tadi saya kirim via email dan kirim fisik,” kata Wira, Sabtu, 30 September 2023.
Sebelumnya Wira Ade Putra dinyatakan tidak lulus oleh timsel dengan dalih pernah tersandung kasus dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Padahal berdasarkan pengakuan pribadi Wira, pada perkara pidana yang sempat dijalaninya majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan, dari dakwaan Jaksa saat itu 4 bulan.
Wira digugurkan lewat PKPU No 4 tahun 2023 pasal 2 ayat 1 (l) yang berbunyi sebagai sebagai berikut.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;”
Dengan langkah yang sudah ditempuh Wira sejauh ini, Wira berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti oleh KPU RI maupun DKPP RI.
“Jika memang benar timsel melakukan kesalahan kita tentu berharap keputusan timsel pada tanggal 22 September tersebut harus dibatalkan karena cacat hukum. Kemudian timsel yang bermasalah segera diganti untuk terciptanya seleksi yang adil,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post