Connect with us

LINGKUNGAN

Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla di Perusahaan Singapura Ini

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sumatra Selatan – Menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) dan mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup, menyegel langsung lahan perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro (SA) yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

PT SA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura.

Di samping menyegel langsung lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA, Dirjen Gakkum KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT. Tempirai Palm Resources (PT. TPR). Berdasarkan citra satelit, lahan PT. TPR yang terbakar seluas sekitar 648 hektare.

Rasio Ridho Sani mengatakan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.

“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT. SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Rasio.

Rasio Sani menambahkan bahwa di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 hektare.

“Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT. SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” ujar Rasio.

Pada hari ini Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT. Bintang Harapan Palma (PT. BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP 5.148 hektare. Tim Pengawasan KLHK kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT. BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut. Luas area yang terbakar sekitar 200 hektare.

Sementara itu Ardy Nugroho, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan bahwa hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT. KS (±25 ha), PT. BKI (±200 ha), PT. SAM (±30 ha), PT. RAJ (±1.000 ha), PT. WAJ (±1.000 ha), PT. LSI (±30 ha), PTPN VII (±86 ha). Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (±1.200 ha), PT. SAI (±586 ha),PT. TPR (±648 ha) dan PT. BHP (±5.148 ha).

“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” ucap Ardy Nugroho.

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani menyampaikan bahwa sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, ambil tindakan tegas terkait karhutla.

“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio.

Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.

Di samping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel.

Rasio Sani menambahkan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera.

“Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” tutur Rasio Sani.

LINGKUNGAN

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

Areal bakal stockpile batu bara PT SAS. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.

Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.

“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.

Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.

Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.

“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads