Connect with us

PERKARA

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dalam upaya keras memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali meraih keberhasilan dengan berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi pada Senin, 9 Oktober 2023, ketika tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah TE (45), seorang warga Kabupaten Bungo, dan MH (27), yang merupakan penduduk Kabupaten Tebo. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang adanya seorang bandar yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera menghadang di jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan TE dan MH. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, antara lain: 3 (tiga) paket besar narkotika diduga sabu-sabu dengan berat bruto 23,98 gram, satu buah kotak rokok Connext, 1 pirek kaca, 1 lembar tisu, 1 buah sendok pipet, 4 buah pipet warna putih, 1 jarum kompor sabu, 1 buah kotak rokok Sampurna, 1 unit HP Redmi 9 warna biru, 1 HP Oppo A5 warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Calya warna Abu-Abu.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan ditujukan untuk diperjualbelikan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam sebuah pernyataan menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah ini. Ia menekankan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan oleh personel Polres Tebo, khususnya dalam hal ini personel Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkoba akan terus dilakukan dengan tegas dan tak ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kapolres Tebo.

Pelaku kini dihadapkan dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tersebut meliputi hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Hary Irawan

PERKARA

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Skandal penimbunan ribuan liter solar diduga ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan cangkang pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE), Maro Sebo, Muarojambi masih terus jadi sorotan.

Pasca ditemukan oleh tim kurator yang melakukan pencatatan aset PT JNE beserta pihak Polsek Maro Sebo, 8 Maret lalu. Puluhan tedmon solar beserta 3 armada solar non subsidi PT BES berkapasitas 5.000 liter tersebut tak kunjung ada yang mengklaim.

“Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki-tangki solar tersebut,” kata Kurator, Eri Pulungan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Tak adanya pengakuan kepemilikan atas puluhan tedmon solar beserta armada tangki-tangki industri yang kini tersegel dalam gudang PT JNE pun kian menguatkan dugaan bahwa solar-solar PT BES tersebut diperoleh dan ditimbun di gudang PT JNE dengan cara melawan hukum alias ilegal.

“Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muarojambi,” ujar Eri.

Sementara Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh juga mendesak agar pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas yang dilakukan oleh PT BES selama ini secara terselubung dalam aset perusahaan pailit.

Dalam hal ini menurut Teguh, sudah sepatutnya Polres Muaro Jambi atau bahkan Polda Jambi untuk segera bergerak melakukan penyelidikan. Solar-solar tersebut tersusun rapi dalam gudang perusahaan pailit. Namun ketika jadi temuan, bosnya seolah hilang dari peredaran.

“Tentu aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kita minta proses hukum pihak-pihak terlibat dalam hal ini. Jangan nanti malah barang tiba-tiba hilang seperti bos nya atau malah menimbulkan bencana,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kurator: Belum Ada yang Mengakui Pemilik Solar dan 3 Armada PT BES, LSM Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan penimbunan ribuan liter solar ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan pailit eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di kawasan Taman Rajo, Muarojambi masih terus berlanjut.

Terbaru, Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan solar yang ditemukan oleh pihak Polsek Maro Sebo dengan Tim Kurator yang ditunjuk PN Niaga Medan.

“Polres dan Polda Jambi harus melakukan proses penyelidikan terkait Keterlibatan PT BSE atas dugaan penimbunan BBM jenis solar yang ditemukan di gudang PT JNE. Dari mana asal usul BBM tersebut?” kata Hadi Prabowo pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Satu minggu pasca ditemukan dan disegel dalam gudang eks PT JNE, Eri Pulungan selaku Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan untuk pencatatan aset eks perusahaan cangkang pailit PT JNE juga mengaku bahwa puluhan tedmon solar serta 3 armada BM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES), belum ada yang mengklaim kepemilikannya.

“Sampai saat ini belum ada yang mengaku itu milik siapa, Bang. Kalau PT JNE jelas menyatakan itu bukan milik PT JNE dan orang-orang yang kemarin berada di dalam stockpile juga bukan orang-orang dari PT JNE,” kata Eri Pulungan pada Jumat malam, 14 Maret 2025.

Karena empunya solar-solar diduga ilegal beserta 3 armada PT BES itu seolah menghilang ditelan bumi, Kurator PT JNE itu pun membenarkan bahwa ke depan pihaknya bakal bersurat ke Polres Muarojambi untuk penyelidikan atas tindak pidana migas tersebut. “Bener Bang,” ujar Eri.

Sikap yang ditunjukkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gudang eks PT JNE tersebut sebagai lokasi pengolahan atau penimbunan BBM pun kian memperkuat dugaan bahwa solar-solar tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum alias ilegal.

Padahal tindak pidana migas punya sanksi berat yang tak main-main. Lihat saja Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” demikian bunyi Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Sementara itu hingga berita ini terbit awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

PT Bahari Energi Sentosa Diduga Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal dalam Aset Perusahaan Pailit PT JNE

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini keberadaan tiga armada agen penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) berkapasitas 5.000 liter, beserta puluhan tedmon solar diduga kuat ilegal pada gudang eks perusahaan pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE) masih terus menuai tanya.

Temuan menggegerkan oleh pihak Polsek Maro Sebo bersama Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan ketika pencatatan aset perusahaan pailit di eks PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 tersebut pun menguatkan dugaan, bahwa terdapat oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gedung eks penampungan cangkang sawit PT JNE sebagai lokasi penimbunan solar ilegal.

Masalah kian pelik lantaran pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi gudang eks PT JNE tersebut seolah menghilang bak ditelan bumi dan seolah tidak termonitor oleh pihak kepolisian. Barang bukti diduga solar ilegal itu pun disebut saat ini berada dalam gudang eks PT JNE dan dikuasai kurator, namun tidak tercatat dalam hitungan aset eks PT JNE.

“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan pada Kamis kemarin, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan beberapa poin terkait temuan BBM solar diduga ilegal tersebut, bahwa perkara pailit eks PT JNE selanjutnya dilaksanakan sidang pada Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain.

Apabila terdapat pihak yang mengklaim barang-barang (BBM solar serta armada BBM indusri) tersebut dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan/alas hak setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

“Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu salah satu Tim Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan dalam kasus ini yakni Eri Pulungan, dikonfirmasi lewat WhatsApp soal temuan ribuan liter solar beserta 3 armada BBM industri diduga ilegal tersebut. Apakah sudah ada yang mengklaim atau tidak, Eri belum merespons.

Sebelumnya Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora, dikonfirmasi juga mengaku terkejut dengan temuan pihaknya bersama tim kurator tersebut.

“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.

Respons Kapolsek Maro Sebo yang seolah tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di eks gudang PT JNE selama ini pun kian mengindikasikan betapa aman dan terkendalinya jaringan mafia BBM ini dalam melakukan aktivitas ilegal.

Kini aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas kasus penimbunan BBM yang melibatkan PT BES di lokasi aset perusahaan pailit tersebut.

Kapolda Jambi baru saja dipimpin Irjen Krisno H. Siregar yang menggantikan Irjen Rusdi Hartono. Masyarakat yakin dan percaya dengan ketegasan Kapolda Jambi yang baru.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads