TEMUAN
Proyek Gede Rusunawa Garapan BP2P Sumatera IV: Sudah Dibangun Tapi Tak Kunjung Dimanfaatkan

DETAIL.ID, Jambi – Ada yang tak beres soal status 4 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang sudah berdiri tegak di berbagai sudut Kota Jambi. Proyek garapan BP2P Sumatera IV yang bersumber dari duit APBN dengan total nilai mencapai puluhan miliar itu kini seakan tak jelas kepemilikan asetnya.
Pengelolaannya apa lagi. Lihat saja kondisi Rusunawa PUPR yang terletak di kawasan Aur Duri tak jauh dari kantor BWSS Sumatera VI, gedung rusun sudah berdiri tegak mulai tahun 2022 lalu namun belum juga tampak ada aktivitas di sana. Akses jalan menuju rusun pun masih jalan setapak.
Rusunawa Muhammadiyah di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo pun sama. Status kepemilikan aset serta pengelolaannya belum juga jelas. Persoalan akses jalan hingga sarana-prasarana pendukung pun masih terlihat minim.
Apalagi dengan Rusunawa RSUD Raden Mattaher yang berada dalam kawasan gedung RSUD Mattaher dan Rusunawa Kejati Jambi di Pematang Sulur. Persoalannya sama, sudah berdiri dan tak juga difungsikan atau dimanfaatkan.
Namun di tengah-tengah persoalan terkait 4 Rusunawa yang digarap oleh BP2P Sumatera IV itu, Tambat Yulius Kepala BP2P Sumatera terus-menerus menunjukkan sikap acuh.
Berkali-kali upaya konfirmasi via telepon tak direspons.
Didatangi ke kantor, pihak BP2P Sumatera IV selalu beralasan Tambat sedang tak ada di tempat. Kasatker Penyediaan Perumahan BP2P Sumatera IV Aldino Herupriawan dan PPK BP2P Ahmad Rezhani Fitra pun sama saja dengan bosnya Tambat Yulius. Mereka kompak bungkam seolah tak ada kepikiran soal Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008.
Kalau berdasarkan informasi dari sumber di instansi Kementerian PUPR yang menolak identitasnya disebut, ke-4 rusun garapan BP2P itu sudah hampir diserahterimakan semua. Kecuali Rusunawa RSUD Raden Mattaher. Kewenangan dan kewajiban pengelolaan pun kini berada sepenuhnya di tangan masing-masing instansi pengelola.
“Hampir semua sudah serah terima, serah terima aset juga sudah diajukan ke pusat. Kalau Rusun RSUD itu dengan Pemprov serah terima sementara. Ya intinya pengelolaan harusnya sudah bisa dilakukan,” kata sumber, belum lama ini. Sumber itu juga mengabarkan sedang bergegas melobi Pemprov Jambi untuk segera menerima penyerahan Rusunawa RSUD Raden Mattaher.
Kalau memang ketiga Rusunawa sudah diserahterimakan namun nyatanya sampai saat ini ketiga Rusunawa tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut pun dinilai lagi-lagi menguras kantong kas negara lewat biaya perawatan yang harus dikucurkan buat rusun-rusun yang sudah jadi namun tak kunjung difungsikan itu.
Penyusutan material berjalan seiring waktu pada gedung-gedung yang direncanakan pada awalnya jadi tempat tinggal bagi para ASN tersebut. Namun hingga kini urusan serah terima saja belum jelas.
Urgensi pembangunan rusun-rusun itu pun kembali jadi sorotan sebab bukan main, total nilai proyek secara keseluruhan mencapai angka puluhan milliar namun ketika sudah berdiri tegak malah seakan terbengkalai. Situasi pun kian kompleks dengan pihak yang bertanggungjawab yakni BP2P seakan anti terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Lantas buat apa menghabiskan duit puluhan miliar kalau ternyata hanya ditelantarkan dan disia-siakan?
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.
Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.
“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.
Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.
Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.
Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.
Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.
“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

DETAIL.ID, Batanghari – Pembanguan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari menuai gejolak di kalangan masyarakat.
Pasalnya mobilitas truk pengangkut material bertonase besar yang belakangan banyak berlalu lalang menyebabkan warga sekitar khawatir dengan kondisi ruas jalan Desa Pelayangan menuju ke areal pembangunan pabrik di Desa Rantau Kapas Tuo.
Selain itu, pabrik kelapa sawit yang belum diketahui jelas namanya tersebut diduga belum melengkapi legalitas pendirian pabriknya. Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan dalam pemberitaan terbit di media massa bahkan mengaku belum tahu jelas nama dan empunya pabrik sawit tersebut.
“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” katanya.
Sementara Kepala DPMPTSP Batanghari, Hendri Jumiral dikonfirmasi perihal perizinan perusahaan pabrik tersebut mengarahkan kepada Kabid Perizinan.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut. Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Novery mengaku belum ada laporan izin yang masuk atas perusahaan pabrik sawit tersebut.
“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” katanya.
Lebih lanjut informasi dihimpun bahwa pihak perusahaan pabrik sawit tersebut telah tiga kali dipanggil oleh Satpol PP Batanghari terkait masalah perizinan pendirian pabriknya yang disinyalir tidak lengkap namun pihak perusahaan selalu mangkir.
Namun soal ini Kepala Satpol PP Batanghari, Adnan saat dikonfirmasi belum ada memberikan pernyataan.
Saat ini awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut soal keberadaan dan pembangunan pabrik yang diduga tak berizin tersebut.
TEMUAN
Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.
Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.
Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.
Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.
Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.
Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.
Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.
Reporter: Juan Ambarita