DETAIL.ID, Jambi – Tak butuh waktu lama, kenaikan UMK Kota Jambi 2024 yang sebelumnya diproyeksikan naik sebesar 6.40% dan sudah disepakati dalam rapat bersama Disnakerkop Kota Jambi dan Dewan Pengupahan Kota, berubah hanya dalam hitungan hari lewat rapat kedua dengan topik pembahasan yang sama.
Namun bukannya bergerak ke angka yang lebih baik, rapat kedua soal pengusulan UMK Kota Jambi tersebut malah turun, proyeksi kenaikan berkurang jadi tinggal 3.31% yang kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kota Jambi Komari berdalih hal tersebut dikarenakan adanya kesalahan dalam rumusan formulasi inflasi yang digunakan. Dimana pada saat rapat pembahasan pada 24 November lalu pihaknya menerapkan tingkat inflasi kota untuk perumusan UMK Kota Jambi 2024. Alhasil hal tersebut ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Provinsi, dengan arahan untuk menggunakan formulasi inflasi Provinsi.
“Karena kemarin (rapat pertama) hitungannya ada kita pakai apa namanya inflasi kota. Yang kita pakai itu PP 51, itu inflasi provinsi,” kata Kadisnakerkop Kota Jambi Komari, Kamis 30 November 2023.
Menurut Komari, berdasarkan arahan dari Disnaker Provinsi dan ketentuan dalam PP 51 rumusan inflasi dalam perhitungan UMK adalah mengacu pada tingkat inflasi provinsi.
“Arahan dari Provinsi dan PP 51 memang menggunakan apa namanya inflasi provinsi. Kalau kami kemaren (rapat pertama) memang menggunakan inflasi kota dan pertumbuhan ekonomi kota. Kita sesuai aturanlah,” ujar Komari.
Sementara itu Kadisnakertrans Provinsi Jambi Bahari saat dikunjungi ke kantornya tidak berada di tempat. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto dikonfirmasi soal dugaan intervensi dari Disnakertrans Provinsi soal usul penetapan UMK tersebut, menyampaikan bahwa saat ini UMK masih dalam proses penetapan oleh Gubernur.
“Masih dalam proses penetapan, saya tidak bisa memberikan informasi pasti soal besarannya. Apakah ada perubahan atau tidak dari usulan-usulan tersebut sampai dengan waktu ini saya belum bisa memastikan,” kata Dodi Haryanto, Kamis 30 November 2023.
Soal rumusan inflasi dalam pengusulan UMK, Dodi pun menyampaikan jika formulasi inflasi yang digunakan adalah inflasi Provinsi sesuai dengan regulasi PP 51 tentang Pengupahan.
“Inflasi (Provinsi) itu kan ada 2 yang dihitung oleh BPS berdasarkan inflasi Kota Jambi dan Bungo untuk menentukan inflasi Provinsi Jambi. Jadi untuk UMK seluruh kabupaten/kota mengacu ke inflasi provinsi,” ujarnya.
Terkait dua kali rapat soal usul pengupahan yang disinyalir ada intervensi dari Disnakertrans, Dodi bilang begini.
“Selasa kemarin dirapatkan kembali, saya dak taulah itu ya. Karena itu kan haknya di sana. Ya selagi belum ditetapkan UMK masih mengunakan yang sekarang. Mudah-mudahan tanggal 30 ini bisa disampaikan kepada masyarakat. Kalau tidak hari ini mungkin besok,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post