DETAIL.ID, Tebo – PT Andika Permata Nusantara (APN) kembali mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo pada Senin, 6 November 2023.
Rapat yang digelar di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Tebo tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tebo, Mazlan S.Kom didampingi Wakil Ketua 1, Aivandri AB dan Wakil Ketua 2, DR.Syamsu Rizal, SE,M.Si.
Pantauan media ini dalam RDP yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Kecamatan Muara Tabir yang didampingi oleh LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan LSM Pekat IB serta dihadiri oleh OPD terkait diketahui bahwa delegasi dari pihak PT.APN tidak datang dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Tebo,Mazlan, S.Kom sangat menyayangkan sikap PT APN yang tidak hadir memenuhi undangan RDP DPRD Kabupaten Tebo untuk berembuk soal konflik dengan masyarakat.
“Dan hari ini PT. APN tidak menghadiri dan tidak memberikan alasan,” kata Mazlan.
Apalagi, lanjut Mazlan, dirinya juga menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PT APN yang melapor masyarakat Kecamatan Muara Tabir atas laporan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
“RDP ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Sungai Jernih serta memanggil para pihak terkait dihadirkan untuk menerangkan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Diakui Mazlan,selain melihat situasi dan perkembangan terkait persoalan konflik tenurial yang terjadi, RDP ini juga dilaksanakan untuk memecahkan Masalah.
“Dalam waktu dekat, DPRD akan menjadwalkan audiensi dengan Polda Jambi,” ucapnya.
Dalam RDP tersebut, diketahui pula bahwa legalitas PT APN sesuai undangan -undang (UU), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang baru dimiliki oleh PT APN.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Tebo Heru Purnomo.
“PT APN harus melakukan proses pemilikan lahan dengan menjalankan prosesnya,” ujar Heru Purnomo.
Adapun dengan PKKPR yang dipegang tersebut, PT APN baru dapat melakukan identifikasi lahan dan melihat bagaimana keadaan dilapangan. “Untuk proses izinnya masih panjang,” kata Heru menegaskan.
Kemudian, lanjut dia, soal kegiatan yang sudah dilakukan seperti penggusuran, Heru kembali menegaskan bahwa PT APN sudah melanggar ketentuan yang ada di Kabupaten Tebo.
“Secara teknis belum, mereka harus melakukan persiapan investasi sambil mempersiapkan izin, intinya mereka belum memahami regulasi,” katanya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post