Connect with us

TEMUAN

Program Magang ke Jerman (Ferienjob) Bergerak ke Ranah TPPO, Ada Akademisi dan Mahasiswa Unja di Dalamnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencium kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman atau dikenal dengan istilah Feriendjob.

Masalahnya, Universitas Jambi masuk ke dalam daftar kampus yang sudah mengirim sejumlah mahasiswa mengikuti program tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya skema feriendjob merupakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa selama 3 bulan di Jerman. Program ini telah berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2023 lalu.

Namun fakta mencengangkan terungkap baru-baru ini, berlangsungnya program magang mahasiswa ke Jerman menyeret nama salah satu guru besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir.

Sihol disebut-sebut sebagai koordinator pusat ferienjob dan orang yang memperkenalkan program ferienjob sekaligus juruhubung ke perusahaan agensi Indonesia yakni PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan PT CVGEN untuk menghubungkan para mahasiswa dengan agen penyalur di Jeman untuk ditempatkan di sejumlah perusahaan.

Selain itu juga terdapat iming-iming bagi kampus bahwa program friendjob selain positif bagi mahasiswa juga dapat memenuhi target dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Jika IKU tercapai maka kampus akan mendapat dukungan sumber daya dan anggaran dari negara.

Friendjob dicitrakan sangat positif, magang di Jerman dengan menerima pendapatan yang cukup besar dan dapat dikonversi dengan ke dalam SKS MKBM. Namun semua itu terbantahkan dengan fakta yang diungkap salah seorang mahasiswa Univeritas Jambi sebagaimana dilansir dari Tempo.co.

Para mahasiswa magang disebutkan dimintai uang untuk biaya tertentu seperti tiket pesawat dan kontrak apartemen oleh koordinator yang mengurus mereka. Padahal di sana mereka hanya bekerja sebagai buruh.

Memang koordinator menawarkan mahasiswa menggunakan dana talangan jika tak punya uang untuk membeli tiket pesawat keberangkatan ke Jerman. Namun setiap bulan mereka harus mengganti duit talangan itu dari gaji mereka hingga harga pesawat itu lunas.

Kini kasus ini bergerak ke arah TPPO dan tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun soal ini, Rektor Unja, Prof Helmi ketika dikonfirmasi via seluler tidak ada merespons.

Rektor sebelumnya Prof Sutrisno, dimana program ini berlangsung dibawah kepemimpinannya hanya mengarahkan agar awak media konfirmasi ke WR 1 atau WR 4.

“Langsung dengan Pak WR 4 dan WR 1 ya,” kata Sutrisno, singkat, Sabtu 23 Maret 2024.

Sementara WR 1 Unja, Prof Kamid dikonfirmasi tidak merespons. Sedangkan WR 4, Prof Rayandra memilih hemat bicara.

“Iya mas, para rektor 41 PTN/PTS SDH menghadap KSP Jend Muldoko. Coba konfirm ke Polda.. Unja SDH menjelaskan ke Polda 5 Bln lalu. Baiknya ke rektor lgsg secara institusional krn forum rektor SDH bergerak,” katanya.

Sementara itu, Prof Sihol Situngkir dan Kepala UPT Internasional Unja Sri Wahyuni kompak tak merespons.

Aktivis mahasiswa Unja, Armando pun terpaksa bersuara. Menurut Armando dalam pelaksanaannya kegiatan dirinya mengamati dari informasi yang disampaikan teman-temannya bahwasanya tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak mahasiswa bahkan setelah kepulangan dari Jerman teman-teman yang dijanjikan awalnya membawa uang sampai dengan Rp 30 jutaan nyatanya teman-teman masih punya utang ataupun tanggung terhadap agensi sekitar Rp 5-24 juta,” kata Armando.

Dia pun menilai program Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.

“Saya harap pihak universitas mampu bertanggungjawab kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan ini, jangan sampai pihak universitas seakan-akan lupa dengan kejadian seperti ini dan jangan sampai ada lagi korban-korban selanjutnya,” katanya.

Soal ini Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan menggandeng berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia Jerman dan Kemendikbudristek.

“Kami akan kerja sama dengan stakeholder,” kata Trunoyudo, sebagaimana dilansir dari Tempo.

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID

Published

on

Proyek Tahap II Lab Poltekkes Kemenkes Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.

Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.

“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.

Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.

“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.

Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.

Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.

Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.

“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

DETAIL.ID

Published

on

Pabrik di Rantau Kapas Tuo. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Pembanguan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari menuai gejolak di kalangan masyarakat.

Pasalnya mobilitas truk pengangkut material bertonase besar yang belakangan banyak berlalu lalang menyebabkan warga sekitar khawatir dengan kondisi ruas jalan Desa Pelayangan menuju ke areal pembangunan pabrik di Desa Rantau Kapas Tuo.

Selain itu, pabrik kelapa sawit yang belum diketahui jelas namanya tersebut diduga belum melengkapi legalitas pendirian pabriknya. Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan dalam pemberitaan terbit di media massa bahkan mengaku belum tahu jelas nama dan empunya pabrik sawit tersebut.

“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” katanya.

Sementara Kepala DPMPTSP Batanghari, Hendri Jumiral dikonfirmasi perihal perizinan perusahaan pabrik tersebut mengarahkan kepada Kabid Perizinan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut. Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Novery mengaku belum ada laporan izin yang masuk atas perusahaan pabrik sawit tersebut.

“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” katanya.

Lebih lanjut informasi dihimpun bahwa pihak perusahaan pabrik sawit tersebut telah tiga kali dipanggil oleh Satpol PP Batanghari terkait masalah perizinan pendirian pabriknya yang disinyalir tidak lengkap namun pihak perusahaan selalu mangkir.

Namun soal ini Kepala Satpol PP Batanghari, Adnan saat dikonfirmasi belum ada memberikan pernyataan.

Saat ini awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut soal keberadaan dan pembangunan pabrik yang diduga tak berizin tersebut.

Continue Reading

TEMUAN

Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.

Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.

Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.

Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.

Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.

Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.

Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads