DETAIL.ID, Jambi – Ada-ada saja tingkah perusahaan asing yakni PT Jadestone Energy Pte Ltd yang terletak di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi. Jadestone diduga mengabaikan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
Bayangkan saja, sebelumnya Jadestone telah bersepakat dengan Pemprov Jambi untuk membenahi ruas jalan nasional di Parit IV Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar dimana terdapat pembangunan pipa gas oleh KKKS Jadestone Energi (Lemang) Pte
Berikut hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak;
- KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte akan melaksanakan perbaikan pengaspa lan sesuai dengan rekomendasi teknis dari BPJN mulai dari tanggal 1-7 Maret 2024, di area Simpang Teluk Nilau-Simpang Semau.
- Pembersihan alat kerja diatas badan jalan dan jalan utama dilakukan sebelum dilakukan pekerjaan inti.
Tanda tangan kesepakatan pun jelas sudah lama dibubuhkan oleh para pihak dalam berita acara kesepakatan pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Namun sumber dan informasi yang yang diperoleh awak media dari sejumlah masyarakat disana (Bram Itam) menyebutkan bahwa Jadestone sama sekali belum ada melaksanakan pembenahan atas pekerjaan proyeknya itu.
Humas Jadestone, Yuan dikonformasi pun tak ada respon hingga berita ini tayang.
Sementara Kadis ESDM Provinsi Jambi, Tandri Adi Negara saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa hari ini sudah mulai mobilisasi alat-alat dan marking jalan.
“Izin menjawab pak, untuk pekerjaan sudah di mulai pak, kemarin mobilisasi alat, campnya di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara, TJB, hari ini sudah mulai marking jalan pak,” kata Tandri, meneruskan jawaban pihak Jadestone pada Kamis, 28 Maret 2024.
Lalu kenapa baru sekian lama usai kesepakatan kemudian baru dikerjakan? Apa yang menyebabkan pekerjaan itu terlambat? Soal ini Tandri terkesan bela-belain Jadestone.
“Bukan telat karna proses mereka berkontrak dengan BPJN dan pelaksana pekerjaan kan butuh proses dan mekanisme jadi menunggu hasil dari kesepakatan kontrak pelaksananya,” ujar Kadis ESDM Provinsi Jambi itu.
“Nanti bisa d hub kembali dgn humas jadestone ya,” katanya lagi.
Berdasarkan keterangan Tandri, pihak Jadestone menargetkan 7 hingga 10 hari untuk ruas jalan yang dipermasalahkan sudah bisa selesai bila cuaca mendukung.
Soal ini, sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar-Tanjabtim Rendra Usman dari partai PKS sudah berkomentar. Rendra kecewa dia pun mendesak agar Jadestone segera melaksanakan kesepakatan bersama.
“Kami selaku Wakil Rakyat telah memperjuangkan aspirasi, apalagi daerah tersebut adalah tempat tinggal saya. Saya kecewa terhadap PT Jadestone karena tidak menjalankan kesepakatan tersebut,” ujar Rendra.
Saya minta, lanjut dia, Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar tegas terhadap PT Jadestone.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post