Connect with us
Advertisement

PERKARA

Oknum Polisi di Tebo Berinisial RDS Dilaporkan Usai Diduga Melecehkan Seorang Wanita

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo berinisial RDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Parahnya lagi terduga pelaku RDS juga disebut-sebut tak mengakui perbuatannya hingga saat ini.

Korban sebut saja namanya Melati (samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Desember 2022 lalu. Tak puas hanya berkomunikasi lewat media sosial, RDS lantas datang ke Jambi.

Bersama Melati dia nonton di salah satu mall di Kota Jambi pada Januari 2023. Saat berada di Jambi, terduga pelaku pun menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga honor di instansi tempat pelaku bekerja. Syaratnya korban harus datang ke Tebo.

Setelah dipikir-pikir, korban pun memutuskan untuk berangkat ke Tebo dengan ditemani oleh seorang temannya. Sesampainya di Tebo korban langsung komunikasi dengan RDS dan dia pun menghubungkan Melati dengan temannya untuk tinggal sementara.

“Keesokan harinya klien kami berencana untuk pulang ke Jambi namun dicegah oleh terduga pelaku dengan alasan baru pertama kali bertemu, biarlah di Tebo dulu. Kalau temannya mau pulang silakan,” kata Wisnu, kuasa hukum korban pada Jumat, 19 April 2024.

Setelah dipikir-pikir, Melati pun memutuskan bertahan di Tebo. Selama di sana, dia dan RDS disebut intens bertemu. Melati pun lama-lama mengira kalau si RDS itu adalah orang yang baik.

Berselang beberapa hari, Melati pun berkeinginan untuk kembali ke Jambi. Dia lantas meminta ongkos pulang kepada RDS. Namun di sini RDS berdalih belum gajian, Melati diminta menunggu beberapa hari.

Sempat terjadi cekcok antara mereka, sehingga RDS memberikan uang Rp 100.000 kepada korban, namun itu masih kurang sebab ongkos transport saja dari Tebo ke Jambi itu Rp 120.000. Melati pun mengembalikan uang RDS dan meminjam uang temannya untuk ongkos pulang ke Jambi.

Cerita berlanjut pada Mei 2023. Melati kembali ke Tebo untuk kedua kalinya mencari pekerjaan. Komunikasi dengan RDS masih jalan namun sudah tak seintens seperti sebelumnya.

Saat Melati hendak pulang ke Jambi pada hari berikutnya, Melati menghubungi RDS. Dia mengajak jalan-jalan sebelum kembali ke Jambi, saat itu RDS menolak.

“Malah si terduga pelaku sendiri menyatakan malas untuk jalan-jalan, kek mano kalau kito ke hotel bae?” ujar Wisnu seraya menirukan perkataan RDS.

Melati masih tetap berprasangka baik kepada RDS. Mereka masuk ke hotel, Melati menemani RDS untuk minum minuman beralkohol. Di dalam kamar pun RDS masih minum-minuman alkohol hingga tibalah pukul 00.00 WIB, mulai muncul gelagat bejat dari RDS.

“Yang mana tiba-tiba si terduga pelaku ini langsung membuka bajunya sehingga tidak memakai apa-apa lagi, kemudian langsung menindih korban ke tempat tidur,” ujar Wisnu.

Melati tentu menolak, namun RDS tetap berupaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Beruntung selang beberapa lama RDS tertidur. Hal ini diduga efek dari minuman beralkohol tersebut.

Entah kenapa Melati masih berpikiran sama, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga RDS berniat menidurinya semalam. Pagi harinya mereka masih sempat sarapan. Seusai sarapan RDS kembali berniat melancarkan aksi bejatnya yang sebelumnya tak sempat terlaksana.

RDS disebut menarik dan mendorong korban ke pojokan tempat tidur dan menjepit kaki Melati. RDS kembali menanggalkan pakaiannya, dia juga mulai menanggalkan pakaian Melati.

“Klien kami atau korban ini kembali melakukan perlawanan, dengan mengatakan sudahlah, Bang, stop aku dak mau,” ujarnya.

Namun hasrat bejat RDS sudah tak terbendung lagi, dia pun kali ini berhasil menyalurkan hasrat bejatnya pada Melati.

Selesai melakukan pelecehan, RDS pun langsung bergerak ke kamar mandi. Sementara Melati hanya bisa menangis di tempat tidur. Ia tak menyangka RDS sampai berbuat begitu. Keluar dari kamar mandi, bukannya minta maaf RDS langsung mengajak Melati untuk pulang.

“Akhirnya dengan perasaaan hancur, sedih, kalut, frustasi, trauma akhirnya klien kami langsung memakai baju dan bergegas untuk pulang,” katanya.

Melati lantas pulang ke Jambi selang beberapa hari. Dia tetap meminta pertanggungjawaban RDS, namun RDS seolah tak peduli. Melati pun hanya bisa merasa hancur meratapi nasibnya.

Melati juga berupaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebo, namun ketika dia sampai di depan Polres dia langsung dihentikan oleh pelaku agar tidak melapor. Melati masih terus menunggu pertanggungjawaban RDS. Namun RDS tak kunjung ada iktikad baik bahkan sampai saat ini.

“Klien kami ini sempat datang ke kantor menemui kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami sepakat dan timbullah laporan yang telah kami buat, ini yang mana laporan yang sudah dibuat ini, ada 2 laporan,” katanya.

Pertama laporan di Propam Polda Jambi pada 28 Maret 2024. Kemudian laporan tentang pidana umum di Sub Dit PPA Polda Jambi yang dilaporkan pada 18 April 2024 kemarin.

“Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs