DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo berinisial RDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Parahnya lagi terduga pelaku RDS juga disebut-sebut tak mengakui perbuatannya hingga saat ini.
Korban sebut saja namanya Melati (samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Desember 2022 lalu. Tak puas hanya berkomunikasi lewat media sosial, RDS lantas datang ke Jambi.
Bersama Melati dia nonton di salah satu mall di Kota Jambi pada Januari 2023. Saat berada di Jambi, terduga pelaku pun menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai tenaga honor di instansi tempat pelaku bekerja. Syaratnya korban harus datang ke Tebo.
Setelah dipikir-pikir, korban pun memutuskan untuk berangkat ke Tebo dengan ditemani oleh seorang temannya. Sesampainya di Tebo korban langsung komunikasi dengan RDS dan dia pun menghubungkan Melati dengan temannya untuk tinggal sementara.
“Keesokan harinya klien kami berencana untuk pulang ke Jambi namun dicegah oleh terduga pelaku dengan alasan baru pertama kali bertemu, biarlah di Tebo dulu. Kalau temannya mau pulang silakan,” kata Wisnu, kuasa hukum korban pada Jumat, 19 April 2024.
Setelah dipikir-pikir, Melati pun memutuskan bertahan di Tebo. Selama di sana, dia dan RDS disebut intens bertemu. Melati pun lama-lama mengira kalau si RDS itu adalah orang yang baik.
Berselang beberapa hari, Melati pun berkeinginan untuk kembali ke Jambi. Dia lantas meminta ongkos pulang kepada RDS. Namun di sini RDS berdalih belum gajian, Melati diminta menunggu beberapa hari.
Sempat terjadi cekcok antara mereka, sehingga RDS memberikan uang Rp 100.000 kepada korban, namun itu masih kurang sebab ongkos transport saja dari Tebo ke Jambi itu Rp 120.000. Melati pun mengembalikan uang RDS dan meminjam uang temannya untuk ongkos pulang ke Jambi.
Cerita berlanjut pada Mei 2023. Melati kembali ke Tebo untuk kedua kalinya mencari pekerjaan. Komunikasi dengan RDS masih jalan namun sudah tak seintens seperti sebelumnya.
Saat Melati hendak pulang ke Jambi pada hari berikutnya, Melati menghubungi RDS. Dia mengajak jalan-jalan sebelum kembali ke Jambi, saat itu RDS menolak.
“Malah si terduga pelaku sendiri menyatakan malas untuk jalan-jalan, kek mano kalau kito ke hotel bae?” ujar Wisnu seraya menirukan perkataan RDS.
Melati masih tetap berprasangka baik kepada RDS. Mereka masuk ke hotel, Melati menemani RDS untuk minum minuman beralkohol. Di dalam kamar pun RDS masih minum-minuman alkohol hingga tibalah pukul 00.00 WIB, mulai muncul gelagat bejat dari RDS.
“Yang mana tiba-tiba si terduga pelaku ini langsung membuka bajunya sehingga tidak memakai apa-apa lagi, kemudian langsung menindih korban ke tempat tidur,” ujar Wisnu.
Melati tentu menolak, namun RDS tetap berupaya untuk melancarkan aksi bejatnya. Beruntung selang beberapa lama RDS tertidur. Hal ini diduga efek dari minuman beralkohol tersebut.
Entah kenapa Melati masih berpikiran sama, mungkin karena pengaruh alkohol sehingga RDS berniat menidurinya semalam. Pagi harinya mereka masih sempat sarapan. Seusai sarapan RDS kembali berniat melancarkan aksi bejatnya yang sebelumnya tak sempat terlaksana.
RDS disebut menarik dan mendorong korban ke pojokan tempat tidur dan menjepit kaki Melati. RDS kembali menanggalkan pakaiannya, dia juga mulai menanggalkan pakaian Melati.
“Klien kami atau korban ini kembali melakukan perlawanan, dengan mengatakan sudahlah, Bang, stop aku dak mau,” ujarnya.
Namun hasrat bejat RDS sudah tak terbendung lagi, dia pun kali ini berhasil menyalurkan hasrat bejatnya pada Melati.
Selesai melakukan pelecehan, RDS pun langsung bergerak ke kamar mandi. Sementara Melati hanya bisa menangis di tempat tidur. Ia tak menyangka RDS sampai berbuat begitu. Keluar dari kamar mandi, bukannya minta maaf RDS langsung mengajak Melati untuk pulang.
“Akhirnya dengan perasaaan hancur, sedih, kalut, frustasi, trauma akhirnya klien kami langsung memakai baju dan bergegas untuk pulang,” katanya.
Melati lantas pulang ke Jambi selang beberapa hari. Dia tetap meminta pertanggungjawaban RDS, namun RDS seolah tak peduli. Melati pun hanya bisa merasa hancur meratapi nasibnya.
Melati juga berupaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebo, namun ketika dia sampai di depan Polres dia langsung dihentikan oleh pelaku agar tidak melapor. Melati masih terus menunggu pertanggungjawaban RDS. Namun RDS tak kunjung ada iktikad baik bahkan sampai saat ini.
“Klien kami ini sempat datang ke kantor menemui kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami sepakat dan timbullah laporan yang telah kami buat, ini yang mana laporan yang sudah dibuat ini, ada 2 laporan,” katanya.
Pertama laporan di Propam Polda Jambi pada 28 Maret 2024. Kemudian laporan tentang pidana umum di Sub Dit PPA Polda Jambi yang dilaporkan pada 18 April 2024 kemarin.
“Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post