PERKARA
Dari Januari Hingga Mei 2024, 3 Kapal Tongkang Batu Bara Lengkap dengan Nahkodanya Dijerat Pidana Pelayaran
DETAIL.ID, Jambi – Sepanjang Januari hingga Mei 2024 bergulir, Ditpolairud Polda mencatat 3 tugboat dan tongkang beserta 3 nahkoda yang terjerat pidana pelayaran.
Diantaranya kapal tugboat TB Cahaya yang menarik tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak jembatan Batanghari 1 pada 13 Mei lalu. Nahkoda kapal berinisial S langsung ditahan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait mulai dari BPTD, BPJN, KSOP, ABK, masyarakat setempat hingga Dirjen Hubla.
“Untuk tersangka (nahkoda tugboat) kami jerat dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pasal 323 ayat 1 dan 2 dan 302 ayat 1 dan 2. Untuk tongkang dan tugboat telah kami lakukan penyitaan sehingga saat ini kami sedang mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri dan juga kami sedang mengirimkan surat untuk pemeriksaan saksi ahli ke Ditjen Hubla di Jakarta,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.
Menurut Wahyu Hidayat, pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan terhadap tongkang batu bara yang menabrak fender jembatan batanghari 1 itu. Dimana nahkoda berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) aktif.
“Disitu kami kami temukan bahwa yang bersangkutan ini SPB nya sudah mati,” ujar Wahyu Hidayat.
Ditambah lagi dengan insiden kecelakaan tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak fender Jembatan Batanghari 1.
“Sehingga di 323 ayat 1 nahkoda berlayar tanpa SPB itu ancaman 5 tahun, namun apabila yang bersangkutan berlayar tanpa SPB terjadi kecelakaan dalam perjalannya mengakibatkan kerugian harta benda disitu di ayat 2 disebutkan ancaman 10 tahun,” katanya.
Sehari setelahnya, tongkang batu bara lagi-lagi menabrak Jembatan Batanghari 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial E pun ditetapkan setelah tersangka dan ditahan setelah melalui proses sidik oleh Polairud Polda Jambi.
Beserta E, kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga diamankan oleh pihak kepolisian sebab, sudah tak punya SPB malah menabrak jembatan pula.
Sementara untuk kapal tongkang batu bara yang diduga menabrak fender jembatan tembesi pada 26 Maret lalu, sampai saat ini disebut masih dalam proses penyelidikan. Alasannya Kasubdit Gakkum bilang begini.
“Pada saat itukan saksi tidak ada yang melihat langsung, hanya mendengar. Kami masih lakukan penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidana,” katanya.
Dalam perjalanan penyelidikan kemudian, muncul pula insiden serupa dimana pada 5 Mei 2024 tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 dari arah Jebak menuju Jambi diduga menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Sejumlah fakta pun didapati dalam pengembangan kasusnya.
“Saat kami lakukan pemeriksaaan tanggal 9 Mei pagi kami temukan di kapal itu tidak ada nahkoda. Karna pada saat kapal itu turun (operasional) nahkoda sedang kami lalukan pemeriksaan dikantor,” kata Wahyu.
Diperiksa Polisi, tak ada dokumen kapal maupun SPB atas nama tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86. Koordinasi lebih lanjut terhadap BPTD selaku instansi yang berwenang mengeluarkan SPB pun hasilnya nihil.
“Kami saat itu kordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan SPB mengatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki SPB,” ujar Kasubdit Gakkum.
Dan, lanjut Wahyu, kami tarik ke belakang dengan pembuktian terbalik bahwa di tanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Kami sudah lakukan olah TKP melibatkan nahkoda, BPJN, Inafis Polda Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal TB FBS C86 yang belakangan diketahui milik Ko Apek tersebut, kru kapal mengaku sebagai karyawan PT FBS. Kapal TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 beserta sejumlah handphone milik kru kemudian disita oleh polisi.
Parahnya lagi, selain beroperasional tanpa punya dokumen kapal serta SPB, kru-kru kapal milik Ko Apek tersebut diduga tak terdaftar dalam kru list SIJIL. Mereka diduga diarahkan untuk tetap berlayar pada 8 Mei oleh sang tauke – Ko Apek walau sedang menghadapi proses lidik atas insiden tanggal 5 Mei.
Padahal berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Polairud tersebut, nahkoda selain harus punya SPB juga harus terdaftar dalam SIJIL. Namun PT FBS dalam hal ini diduga melabrak semua regulasi pelayaran, parahnya juga menabrak infrastruktur penting di Jambi.
Kenakalan PT FBS dalam mengoperasionalkan kapal tongkangnya pun diperjelas oleh Kasubdit Gakkum, dimana menurut Wahyu ketika pihaknya masih lidik insiden pada 5 Mei lalu. Pihaknya dapat informasi bahwa tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 malah beroperasi pada tanggal 8 Mei 2024.
“Mereka diduga tidak ada SPB kenapa? nahkoda ada di kantor lagi diperiksa sehingga, 9 Mei pagi kami lakukan pemeriksaan diatas kapal. Ternyata disitu ada nahkoda pengganti. Tapi itu menurut ketentuan tidak boleh. Karna nahkoda yang diatas harus nahkoda yang terdaftar,” katanya.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi itu pun mencatat, sepanjang 2024 bergulir kini sudah 3 kapal tongkang yang diamankan lengkap dengan nahkodanya.
“Sehingga total ada 3 tugboat dan tongkang yang kami sita. Kemudian juga untuk tersangka, masing-masing kejadian tanggal 5, tanggal 13 dan 14 masing-masing nahkoda. Sehingga total ada 3 nahkoda yang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.
Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.
HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.
Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.
“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
- Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
- Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
- Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
- Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau
DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.
Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.
“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.
”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.
“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.
Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Kini Memohon Keringanan Hukuman
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018 Suliyanti, mengakui telah menerima uang sebanyak 2 kali dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati.
Pengakuan itu disampaikan Suliyanti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 6 November 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suliyanti menyebutkan bahwa uang tersebut masing-masing sebesar Rp 100 juta, yang diterimanya langsung oleh Nurhayati dirumahnya.
“Saya menerima dua kali untuk APBD 2017 yang disahkan pada 30 November 2016. Pemberian pertama pada awal Januari 2017 dan yang kedua 2 bulan setelahnya,” ujar Suliyanti di persidangan.
Terdakwa suap ketok palu tersebut pun mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan berisi uang. Nurhayati, kata dia, menyebut bahwa itu adalah ‘kue’.
“Saya pikir itu kue beneran. Ternyata uang. Saya akui saya tidak tahu,” katanya.
Suliyanti lanjut menyampaikan klaim bahwa pada tahap pertama ia ditelpon oleh Nurhayati untuk datang ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, ia menerima bungkusan koran yang ternyata berisi uang Rp 100 juta.
Dua bulan kemudian, Nurhayati kembali menelpon dan meminta Suliyanti datang lagi ke rumahnya. Ia kembali menerima bungkusan serupa.
“Nurhayati bilang, ‘Ini buk, ucapan terima kasih dari Pak Gubernur,'” katanya, menirukan kembali pernyataan terpidana Nurhayati.
Suliyanti mengaku baru mengetahui isi bungkusan itu setelah sampai di rumah. Di dalamnya, selain uang Rp100 juta, juga terdapat pesan agar dirinya tidak membicarakan hal tersebut.
“Dia tulis buk Suli nggak usah ngomong atau mengakui saya kasih uang. Saya takut, cemas, dan merasa bersalah karena itu bukan hak saya,” ujarnya.
Merasa tertekan, Suliyanti mengaku sempat diancam agar tetap diam. Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening anaknya di Bank Mandiri.
Menutup kesaksiannya, Suliyanti memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya sambil meminta maaf kepada semua pihak di ruang sidang.
Sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini akan berlanjut dengan agenda tuntutan JPU pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita

