Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dari Januari Hingga Mei 2024, 3 Kapal Tongkang Batu Bara Lengkap dengan Nahkodanya Dijerat Pidana Pelayaran

Published

on

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sepanjang Januari hingga Mei 2024 bergulir, Ditpolairud Polda mencatat 3 tugboat dan tongkang beserta 3 nahkoda yang terjerat pidana pelayaran.

Diantaranya kapal tugboat TB Cahaya yang menarik tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak jembatan Batanghari 1 pada 13 Mei lalu. Nahkoda kapal berinisial S langsung ditahan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait mulai dari BPTD, BPJN, KSOP, ABK, masyarakat setempat hingga Dirjen Hubla.

“Untuk tersangka (nahkoda tugboat) kami jerat dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pasal 323 ayat 1 dan 2 dan 302 ayat 1 dan 2. Untuk tongkang dan tugboat telah kami lakukan penyitaan sehingga saat ini kami sedang mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri dan juga kami sedang mengirimkan surat untuk pemeriksaan saksi ahli ke Ditjen Hubla di Jakarta,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.

Menurut Wahyu Hidayat, pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan terhadap tongkang batu bara yang menabrak fender jembatan batanghari 1 itu. Dimana nahkoda berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) aktif.

“Disitu kami kami temukan bahwa yang bersangkutan ini SPB nya sudah mati,” ujar Wahyu Hidayat.

Ditambah lagi dengan insiden kecelakaan tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak fender Jembatan Batanghari 1.

“Sehingga di 323 ayat 1 nahkoda berlayar tanpa SPB itu ancaman 5 tahun, namun apabila yang bersangkutan berlayar tanpa SPB terjadi kecelakaan dalam perjalannya mengakibatkan kerugian harta benda disitu di ayat 2 disebutkan ancaman 10 tahun,” katanya.

Sehari setelahnya, tongkang batu bara lagi-lagi menabrak Jembatan Batanghari 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial E pun ditetapkan setelah tersangka dan ditahan setelah melalui proses sidik oleh Polairud Polda Jambi.

Beserta E, kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga diamankan oleh pihak kepolisian sebab, sudah tak punya SPB malah menabrak jembatan pula.

Sementara untuk kapal tongkang batu bara yang diduga menabrak fender jembatan tembesi pada 26 Maret lalu, sampai saat ini disebut masih dalam proses penyelidikan. Alasannya Kasubdit Gakkum bilang begini.

“Pada saat itukan saksi tidak ada yang melihat langsung, hanya mendengar. Kami masih lakukan penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidana,” katanya.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian, muncul pula insiden serupa dimana pada 5 Mei 2024 tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 dari arah Jebak menuju Jambi diduga menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Sejumlah fakta pun didapati dalam pengembangan kasusnya.

“Saat kami lakukan pemeriksaaan tanggal 9 Mei pagi kami temukan di kapal itu tidak ada nahkoda. Karna pada saat kapal itu turun (operasional) nahkoda sedang kami lalukan pemeriksaan dikantor,” kata Wahyu.

Diperiksa Polisi, tak ada dokumen kapal maupun SPB atas nama tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86. Koordinasi lebih lanjut terhadap BPTD selaku instansi yang berwenang mengeluarkan SPB pun hasilnya nihil.

“Kami saat itu kordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan SPB mengatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki SPB,” ujar Kasubdit Gakkum.

Dan, lanjut Wahyu, kami tarik ke belakang dengan pembuktian terbalik bahwa di tanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Kami sudah lakukan olah TKP melibatkan nahkoda, BPJN, Inafis Polda Jambi.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal TB FBS C86 yang belakangan diketahui milik Ko Apek tersebut, kru kapal mengaku sebagai karyawan PT FBS. Kapal TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 beserta sejumlah handphone milik kru kemudian disita oleh polisi.

Parahnya lagi, selain beroperasional tanpa punya dokumen kapal serta SPB, kru-kru kapal milik Ko Apek tersebut diduga tak terdaftar dalam kru list SIJIL. Mereka diduga diarahkan untuk tetap berlayar pada 8 Mei oleh sang tauke – Ko Apek walau sedang menghadapi proses lidik atas insiden tanggal 5 Mei.

Padahal berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Polairud tersebut, nahkoda selain harus punya SPB juga harus terdaftar dalam SIJIL. Namun PT FBS dalam hal ini diduga melabrak semua regulasi pelayaran, parahnya juga menabrak infrastruktur penting di Jambi.

Kenakalan PT FBS dalam mengoperasionalkan kapal tongkangnya pun diperjelas oleh Kasubdit Gakkum, dimana menurut Wahyu ketika pihaknya masih lidik insiden pada 5 Mei lalu. Pihaknya dapat informasi bahwa tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 malah beroperasi pada tanggal 8 Mei 2024.

“Mereka diduga tidak ada SPB kenapa? nahkoda ada di kantor lagi diperiksa sehingga, 9 Mei pagi kami lakukan pemeriksaan diatas kapal. Ternyata disitu ada nahkoda pengganti. Tapi itu menurut ketentuan tidak boleh. Karna nahkoda yang diatas harus nahkoda yang terdaftar,” katanya.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi itu pun mencatat, sepanjang 2024 bergulir kini sudah 3 kapal tongkang yang diamankan lengkap dengan nahkodanya.

“Sehingga total ada 3 tugboat dan tongkang yang kami sita. Kemudian juga untuk tersangka, masing-masing kejadian tanggal 5, tanggal 13 dan 14 masing-masing nahkoda. Sehingga total ada 3 nahkoda yang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.

‎Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.

‎”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.

‎Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.

‎Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.

‎”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.

‎Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.

‎”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs