DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Usman meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak tegas pemilik kapal tongkang MJS 2001 pasca menabrak fender Jembatan Batanghari 1.
Hal ini disampaikan Rendra lewat interupsi saat sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2023 di ruang rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Kami juga mengingatkan Pemprov Jambi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kapal MJS 2001 karena menabrak jembatan utama di Provinsi Jambi,” kata Rendra Usman.
Atas semua insiden yang melibatkan tongkang batu bara menurut Rendra, Pemprov Jambi sudah semestinya menerbitkan regulasi terbaru terkait penggunaan tongkang dalam transportasi batu bara.
Menanggapi Rendra, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait dan dihadiri oleh para pelaku usaha batu bara atau pemilik tongkang.
“Intinya adalah balai jalan, balai sungai dan asosiasi sudah membuat komitmen antara asosiasi pemilik tongkang dan juga dengan balai jalan jembatan dan balai sungai tadi,” kata Gubernur.
Mendengar jawaban Gubernur, wakil rakyat dari Fraksi PKS itu tampak belum puas. Rendra mendesak agar Pemprov Jambi menerbitkan aturan yang jelas terkait dengan tongkang yang bisa masuk beroperasi ke daerah hulu Sungai Batanghari. Hingga kejelasan status tongkang yang beroperasi.
“Bahwa harus diterbitkan aturan baru tentang tongkang yang bisa masuk ke daerah hulu. Misalnya saya sampaikan bahwa tongkang 100 – 150 feet harus digunakan untuk sampai ke hulu dan juga klasifikasi tongkang juga harus dicek, mengingat MJS 2001 tidak masuk (terdaftar) pada Badan Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rendra.
Rapat berakhir tanpa ada kejelasan soal wacana regulasi yang diusulkan tersebut. Sementara konfirmasi lebih lanjut yang dilakukan sejumlah awak media terhadap Gubernur Jambi usai rapat paripurna terkait permasalahan tongkang-tongkang baru bara di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi tetap menyampaikan jawaban bernada serupa, bahwa masalah ini telah dirapatkan oleh instansi terkait dengan asosiasi para pemilik tongkang.
“Intinyakan ada balai jalan karena ini kewenangan mereka, jembatan juga kewenangan balai jalan dan jembatan ada balai sungai. Nah kita minta mereka hadir tadi bersama dengan peserta rapat tolong dibahas yang seadil-adilnya,” katanya.
Gubernur juga berdalih soal pasokan batu bara guna kebutuhan PLN, sebab sampai saat ini batu bara masih dibutuhkan untuk pemenuhan energi. Tapi soal regulasi operasional tongkang batu bara untuk dapat beroperasi lewat Sungai Batanghari sebagaimana diingatkan oleh Rendra Usman belum mendapat jawaban tegas dari Gubernur Jambi itu.
“Karena bukan apa-apa kita ini kan (batu bara) kebutuhan PLN. Kita ini hidup di negara yang PLN kita masih butuhkan, kita punya energi sumbernya masih dari batu bara. Nah Itu aja masalahnya. Kalau enggak, tutup aja enggak masalah kan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post