PERISTIWA
Giliran Jembatan Aur Duri 1 Ditabrak Tongkang Batu Bara, Pengawalan Pengangkutan Disorot
DETAIL.ID, Jambi – Pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi tak kunjung luput dari sejumlah persoalan. Dioperasikan lewat jalur darat kemacetan jadi imbas yang harus ditanggung masyarakat. Ketika jalur transportasi sungai dengan pengunaan tongkang dioptimalkan, malah jembatan vital yang kerap dihantam.
Bayangkan dalam hitungan 2 bulan ini saja sudah 3 kali jembatan vital di provinsi Jambi ditabrak tongkang batu bara, 2 diantaranya Jembatan Muara Tembesi yang ditabrak tongkang pada akhir Maret lalu dan awal Mei 2024.
Terbaru, giliran jembatan Aur Duri 1 pula yang ditabrak tongkang batu bara. Dalam video dokumentasi yang tersebar luas di media sosial tampak jelas tongkang batu bara dengan muatan penuh menambrak fender (tiang pelindung) jembatan Aur Duri 1 pada Senin siang, 13 Mei 2024.
“Sore, iya betul. Langsung ke Pak Dir aja, kami lagi di lokasi,” kata Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Senin, 13 Mei 2024.
Sementara Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo belum merespons upaya konfirmasi awak media lewat seluler terkait peristiwa ini.
Kalau berdasarkan pantauan awak media dilokasi, salah satu tiang fender yang ditabrak terlihat reot. Hal ini pun semakin mengkhawatirkan mengingat fungsi vital jembatan Aur Duri 1 sebagai salah satu akses penghubung bagi perekononian Provinsi Jambi atau bahkan lintas timur sumatera.
Salah seorang warga setempat bahkan menceritakan jika sebelumnya juga fender jembatan itu sudah pernah disenggol tongkang. Namun terkesan tidak ada pembenahan, hingga akhirnya ketika ditabrak, salah satu struktur fender langsung roboh.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Iwan Wirata yang turun ke TKP mengaku bahwa dirinya sudah berulangkali mengingatkan kepada sejumlah instansi soal kerawanan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai ini.
“Ini akan selalu terjadi kalau tidak ada pendampingan setiap membawa batu bara ini. Ya harus ada pengawalan,” ujar Ivan Wirata, Senin 13 Mei 2024.
Ivan pun meminta agar pihak Dishub dan juga BPJN agar ke depan segera membuat langkah-langkah atau tim terpadu yang mengawasi transportasi batu bara lewat sungai batanghari. Sebab menurut dia Jembatan Aur Duri 1 sudah berumur 35 tahun dan sampai sekarang pun seharusnya jembatan Aur Duri 1tidak punya jembatan duplikasi.
“Artinya kalau ini selalu ditabrak, ini kebetulanlah fendernya yang kena tapi kalau tiang fondasi utamanya yang kena ini bisa-bisa rubuh patah. Sempat roboh patah kita tidak punya jembatan duplikasi. Kita bayangkan lumpuh ekonomi lintas timur,” kata Ivan.
Makanya saya minta sekali lagi, lanjut Ivan, pengawalan terkait pengakutan material batu bara ini. Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi itu juga meminta agar kedepan BPJN menganggarkan untuk duplikasi jembatan tambahan.
Dia berkaca pada beberapa provinsi seberti Sunatera Selatan, Riau dan banyak lagi dimana daerah-daerah tersebut sudah punya infrastruktur jembatan yang cukup banyak untuk menopang kinerja perekononiannya.
“Kita cuman berapa? Cuma 2. Aur Duri 1, Aur Duri 2,” katanya.
Lalu dengan kecelakaan berulang tongkang batu bara yang berujung pada rusaknya infrastuktur jembatan ini apakah transportasi batu bara lewat jalur sungai perlu di evaluasi? Ivan menjawab bahwa persoalan jalan khsusus yang belum tuntas mengharuskan pengangkutan batu bara lewat jalur sungai.
Menurut Ivan sebenarnya boleh-boleh saja metode transportasi sungai ini dimaksimalkan dengan catatan ada pengawalan, dan juga pengaturan soal muatan tongkang yang jelas.
“Dimaksimalkan dikawal, ditentukan kira-kira di saat air pasang dengan ketingian elevasinya. Muatannya diatur. Artinya jangan suka-suka, pengusaha batu bara jangan suka-suka dia gituloh. Makanya tadi saya bilang bikin tim terpadu. Termasuk Airud yang ngatur,” katanya
Sementara itu untuk pemilik tongkang dan tugboat yang menabrak jembatan Aur Duri 1, Wakil Ketua Komisi III ini berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku serta bertanggung jawab atas insiden yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
“Efek jeralah, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa
DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.
Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.
Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi
DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.
Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.
Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.
Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.
Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.
Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.
“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.
“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI
DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.
Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.
Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.
Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin
“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.
Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.
Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)



