PERISTIWA
Kapal Tongkang Dilempari Bom Molotov, Johansyah: Itu Sisa yang Dihentikan Masyarakat Saat Jalur Sungai Ditutup
DETAIL.ID, Jambi – Tak pernah luput dari masalah, begitulah situasi transportasi batu bara di Provinsi Jambi sejauh ini. Masyarakat pun muak, dan meluapkan amarah dengan melempari tongkang yang melintas di atas Jembatan Tembesi pada Kamis siang, 23 Mei 2024 dengan bom molotov.
Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan api sempat menyala di bagian kapal TB Mega Power/Nanriang yang melintasi jembatan Muara Tembesi. Namun segera dimatikan oleh kru-kru kapal tersebut.
“Penyebabnya tongkang belum boleh jalan tapi sudah jalan sehingga dilempar oleh masyarakat tapi langsung dipadamkan oleh ABK kapal,” kata Kapolres Baganghari AKBP Bambang Purwanto mengonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Mei 2024.
Dalam media sosial pula, masyarakat mempertanyakan operasional tongkang batu bara tersebut, terlebih di tengah adanya pengumuman dari Satgaswasgakum bahwa operasional batu bara lewat jalur sungai sedang dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Terkait peristiwa ini, Wakil Ketua Satgaswasgakum Johansyah bilang bahwa tongkang yang dilempari masyarakat itu bukanlah tongkang yang baru muat dari pelabuhan, melainkan tongkang yang sudah lama tertahan oleh masyarakat.
“Ini adalah tongkang yang sisa yang ditahan masyarakat semenjak kito hentikan angkutan sungai. Jadi bukannya orang mengisi tongkang baru untuk lalu lali lintas sungai. Itu keliru ya,” ujar Johansyah pada Kamis, 23 Mei 2024.
Menurut Johansyah setidaknya terdapat 34 tongkang yang ditahan masyarakat semenjak fender jembatan tembesi ditabrak tongkang baru bara berulang kali.
Mereka menahan beberapa kapal tongkang, dan meminta pertanggungjawaban agar bagian jembatan yang rusak imbas aktivitas tongkang batu bara.
“Maka hari Senin lalu saya pimpin rapat itu ajak Dirlantas, kemudian Polair, kemudian Balai Jalan Nasional, 3 desa di Tembesi, Camat dan PPTB,” ujar Johansyah.
Kata Waka Satgaswasgakum tersebut, masyarakat meninta agar fender jembatan tembesi segera diperbaiki oleh PPTB dan PPTB disebut menyetujui permintaan warga tersebut.
“Nah barang itu tadi pagi baru sampai. Fender itu sudah datang pagi tadi. Waktu saya rapat hari senin sudah ada kesepakagan bahwa PPTB akan melakukan perbaikan mulai hari ini, barangnya baru sampai hari ini,” katanya.
Berita acara pun dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam rapat itu sebagai bukti kesepakatan.
Ketika sudah mulai dilakukan perbaikan maka masyarakat pun diminta untuk melepaskan tongkang yang disandra agar dilepas ke Talang Duku dengan pengawalan dari Polair, Dishub serta instansi terkait.
“Nah itu kesepakatannya. Tahu-tahu pihak perusahaan tanpa ada aba-aba mereka sudah duluan lewat membawa tongkang kembali ke Talang Duku,” ujarnya.
Maka timbullah kemarahan warga tedsebut, kata Johasyah, makanya saya kasih tau ke PPTB “Kamu tidak komitmen kami berhentikan semua tongkang itu,” katanya.
Saat ini situasi di TKP disebut sudah kondusif, dan besok Forkompomda Batanghari akan bertemu dengan pihak masyarakat 3 desa di Tembesi tersebut.
“Kita minta Forkomlimda Kabupaten besok untuk menyelesaikan persuasiflah. Karena tongkang yang ini bukan tongjang yang baru muat,” katanya.
Hanya saja sebelumnya tongkang tersebut dihadang oleh masyarakat, karena Jembatan Tembesi sudah darurat. Johansyah pun sudah meminta agar pihak tugboat tidak melewati bagian jembatan agar sisi fender yang sudah darurat.
Terkait sanksi bagi perusahaan transportasi batu bara yang lewat tanpa aba-aba atau koordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebagaimana dalam berita acara rapat sebelumnya. Johansyah bilang soal sanksi ada pada domain kepolisian.
Ia menyebut pihaknya tak dapat langsung menjatuhkan sanksi bagi tongkang nakal tersebut.
“Sanksi macam mano? Sekarang kan kelalaian dari salah sagu pengusaha PPTB ini yang seharusnya berkomitmen dengan aturan. Kalau sanksi dari polisi yang akan menindak benar atau tidak, kalau kita dak ado berhak,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto


