DETAIL.ID, Jambi – Usai viral dan jadi bahan perbincangan dimana-mana Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara yang terdiri dari Adv A Ihsan Hasibuan, Adv Jarkasman, dan Adv Febriyogi Ramadhani menyampaikan sejumlah point klarifikasi dari kliennya.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media dari salah satu tim kuasa hukum Waka DPRD tersebut, Pinto Jayanegara saat ini belum ada waktu untuk menyampaikan secara langsung kepada para awak media dikarenakan kesibukan pekerjaan dan sesuatu hal.
Selengkapnya berikut point-point klarifikasi tertulis Pinto lewat tim kuasa hukumnya;
1. Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Shifa adalah tidak benar, klien kami sebetulnya sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga opini berkembang.
2. Bahwa terkait klien kami yang katanya berhutang untuk keperluan kampanye, itu diluar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai ianya terpilih semuanya kondusif.
3. Bahwa staff dari klien kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan di rumah dinas yang didampingi Sekwan pada tanggal 8 Mei 2024 yang lalu untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Sdri Shifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya klien kami meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan/sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Dan ia pun langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya yang ditujukan kepada klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.
4. Bahwa terkait ianya dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak Polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2024.
5. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024 kemarin yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekwan. Akan tetapi diberhentikan karena tidak disiplin.
6. Bahwa sebenarnya pihak dari klien kami sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri. Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. Sehingga permasalahan ini belum selesai.
7. Bahwa klien kami berharap masalah ini dapat selesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.
Tertanda Tim Kuasa Hukum, Jambi 15 Mei 2024.
Sebelumnya Rahma Syifa sosok mantan staf Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yang viral belakangan karena unggahannya di media sosial terkait masalah utang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara membuat laporan pengaduan di Polda Jambi pada Selasa 14 Mei 2024.
Fikri Riza selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sosok oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu dilaporkan terkait dugaan adanya tipu gelap atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024.
“Dan haknya ini sudah pernah ditagihkan atau sudah pernah dimintakan kepada oknum waka tersebut pada tanggal 8 Mei 2024,” kata Fikri Riza.
Namun saat itu bukannya hak-hak Syifa dibayarkan oleh sang oknum malah perdepatan panjang yang terjadi di rumah dinas Waka DPRD Provinsi tersebut. Padahal informasi yang beredar uang perjalanan dinas atau reses itu memang sudah cair namun Syifa tak ada diberikan hak nya.
Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Pinto Jayanegara lewat WhatsApp tidak mendapat respon sama sekali, mulai dari kasus ini diviralkan oleh Rahma Syifa di sejumlah media sosial hingga dia mantap bikin laporan pengaduan di Polda Jambi, Selasa 14 Mei 2024.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post