Connect with us
Advertisement

PERKARA

Usai Viral Dimana-mana dan Dilaporkan, Tim Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Sampaikan Klarifikasi Berikut…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Usai viral dan jadi bahan perbincangan dimana-mana Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara yang terdiri dari Adv A Ihsan Hasibuan, Adv Jarkasman, dan Adv Febriyogi Ramadhani menyampaikan sejumlah point klarifikasi dari kliennya.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media dari salah satu tim kuasa hukum Waka DPRD tersebut, Pinto Jayanegara saat ini belum ada waktu untuk menyampaikan secara langsung kepada para awak media dikarenakan kesibukan pekerjaan dan sesuatu hal.

Selengkapnya berikut point-point klarifikasi tertulis Pinto lewat tim kuasa hukumnya;
1. Bahwa apa yang disampaikan atas pernyataan dari Sdri. Shifa adalah tidak benar, klien kami sebetulnya sangat menyayangkan hal ini terjadi, sehingga opini berkembang.

2. Bahwa terkait klien kami yang katanya berhutang untuk keperluan kampanye, itu diluar sepengetahuannya, karena semua hal untuk keperluan kampanye sudah diatur oleh tim dari klien kami. Bahkan sampai ianya terpilih semuanya kondusif.

3. Bahwa staff dari klien kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan di rumah dinas yang didampingi Sekwan pada tanggal 8 Mei 2024 yang lalu untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Sdri Shifa hanya mengeluarkan catatan versi dia, oleh karenanya klien kami meminta lebih terperinci, dengan tujuan agar bagian keuangan/sekretariat mudah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Dan ia pun langsung bereaksi dan sepertinya terbawa emosi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepatutnya yang ditujukan kepada klien kami, sehingga membuat semua orang yang hadir saat itu kaget atas ucapan tersebut.

4. Bahwa terkait ianya dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak Polsek sendiri secara kebetulan berada di rumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2024.

5. Bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer terhitung sejak Januari 2024 kemarin yang diangkat berdasarkan Keputusan Sekwan. Akan tetapi diberhentikan karena tidak disiplin.

6. Bahwa sebenarnya pihak dari klien kami sudah berusaha bertemu dan mengatur jadwal pertemuan dengan Sdri. Shifa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi yang bersangkutan sepertinya belum mau untuk bertemu. Sehingga permasalahan ini belum selesai.

7. Bahwa klien kami berharap masalah ini dapat selesaikan dengan baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

Tertanda Tim Kuasa Hukum, Jambi 15 Mei 2024.

Sebelumnya Rahma Syifa sosok mantan staf Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi yang viral belakangan karena unggahannya di media sosial terkait masalah utang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara membuat laporan pengaduan di Polda Jambi pada Selasa 14 Mei 2024.

Fikri Riza selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sosok oknum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu dilaporkan terkait dugaan adanya tipu gelap atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024.

“Dan haknya ini sudah pernah ditagihkan atau sudah pernah dimintakan kepada oknum waka tersebut pada tanggal 8 Mei 2024,” kata Fikri Riza.

Namun saat itu bukannya hak-hak Syifa dibayarkan oleh sang oknum malah perdepatan panjang yang terjadi di rumah dinas Waka DPRD Provinsi tersebut. Padahal informasi yang beredar uang perjalanan dinas atau reses itu memang sudah cair namun Syifa tak ada diberikan hak nya.

Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Pinto Jayanegara lewat WhatsApp tidak mendapat respon sama sekali, mulai dari kasus ini diviralkan oleh Rahma Syifa di sejumlah media sosial hingga dia mantap bikin laporan pengaduan di Polda Jambi, Selasa 14 Mei 2024.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.

“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.

Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.

“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.

Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

DETAIL.ID

Published

on

HMI Bangko saat audensi dengan Kapolres Merangin, dengan tujuh tuntutannya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.

Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.

Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.

HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.

“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:

  1. Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
  2. Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
  3. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
  4. Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
  5. Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
  6. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  7. Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.

HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau

DETAIL.ID

Published

on

Sat Reskrim Polres Merangin usai menangkap pelaku penculikan lintas pulau. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.

Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.

“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.

”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.

“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.

Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs