Connect with us

DAERAH

KPPU Nilai Lion Grup Tidak Patuhi MA, Ini yang Bakal Dilakukan

DETAIL.ID

Published

on

KPPU menilai Lion Group tidak mematuhi putusan MA terkait kewajiban pemberian laporan kebijakan yang diambil maskapai kepada KPPU. (Sumber foto: KPPU)

DETAIL.ID, Jakarta – Lion Group sebagai salah satu kelompok usaha penerbangan terkemuka di Indonesia dinilai tidak patuh terhadap keputusan yahh telah dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA)

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang diperoleh para wartawan, kemarin.

Ia mengungkapkan ketidakpatuhan Lion Group itu berupa pemberian laporan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.

Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut.

Tindakan ini diputuskan KPPU dalam Rapat Komisi yang telah dilangsungkan beberapa waktu sebelumnya di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan 11 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Pelanggaran itu dilakukan 7 terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020.

Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Dalam keputusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan dikeluarkan dan diterapkan oleh pihak maskapai selama 2 tahun.

Termasuk kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di MA. Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU /2022.

Untuk melaksanakan putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan sejak September 2023.

Pada bulan Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi terlapor dalam putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan putusan tersebut.

KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara.

Namun dari ketujuh terlapor tersebut, terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU.

Mereka juga dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta, sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut tidak mematuhi Putusan MA.

KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group di balik pengabaian atas putusan MA tersebut.

Untuk itu, KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group. KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam.

KPPU juga akan melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT Air Asia Indonesia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh terlapor.

Reporter: Heno

DAERAH

Baznas Kabupaten Asahan Salurkan Dana ZIS kepada Fakir Miskin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Asahan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan salurkan dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) kepada 100 orang penerima manfaat untuk masyarakat fakir miskin di 2 Kecamatan.

Penerima manfaat itu untuk masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Barat sebanyak 50 orang penerima manfaat dan 50 orang masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Hari ini adalah hari terakhir kita salurkan dana bantuan Baznas untuk masyarakat miskin di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur,” ujar Ketua Baznas, H. Ansyari Margolang di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ansyari menambahkan bahwa ada 1.250 orang fakir miskin yang ada di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan menerima manfaat dari Baznas.

“Bantuan Baznas yang kita salurkan hari ini adalah berasal dari zakat profesi ASN. Dan besaran dana yang kita salurkan sebesar Rp 500 ribu setiap orang yang menerima manfaat,” kata Ansyari.

Sementara Bupati Asahan dalam kesempatan penyaluran dana Baznas diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa kegiatan penyaluran dana Baznas ini adalah merupakan program Bupati Asahan.

“Bapak Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Asahan yang telah menyalurkan bantuan zakat buat fakir miskin di semua Kecamatan di Kabupaten Asahan,” ujar Sekda Zainal.

Untuk itu Sekda Zainal Arifin mohon kepada bapak ibu para penerima manfaat untuk bisa mendoakan Bupati dan Wakil Bupati tetap sehat wal afiat dan dapat menjalankan visi misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.

“Terima kasih bapak ibu yang telah hadir dan menjadi pilihan Allah SWT untuk mendapatkan manfaat zakat dari Baznas,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan penyaluran dana ZIS dari Baznas Kepala BKAD Kabupaten, Kadis Kominfo, Kabag Protokol dan para pengurus Baznas Kabupaten Asahan.

Reporter: Fitriyani Harahap

Continue Reading

DAERAH

Nia Jon Firman Pandu Dikukuhkan sebagai Bunda Lingkungan Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lingkungan Hidup, Pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup, serta Launching Bank Sampah Induk di Kabupaten Solok. Acara ini berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Asisten II Deni Prihatni, Ketua TP PKK Kabupaten Solok, Nia Jon Firman Pandu, Ketua GOW Kabupaten Solok Lian Octavia Candra, serta para tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Menurut Asnur, Kabupaten Solok menghasilkan sekitar 140 ton sampah setiap bulannya, namun hanya 40 ton yang dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan hidup guna mengatasi permasalahan ini.

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, yang diamanahkan kepada Nia Jon Firman Pandu. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Dalam sambutannya, Nia Jon Firman Pandu menyampaikan rasa terhormat dan semangatnya untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H., menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya Rakor Lingkungan Hidup sebagai wadah untuk merumuskan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Selain itu, pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan perempuan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Peluncuran Bank Sampah Induk menjadi salah satu langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Solok.

Acara ditutup dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang membahas lebih lanjut strategi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Solok.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Aksi Mulia, Keluarga Besar MTsN 2 Tanah Datar Berikan Sembako kepada Orang Tua dan Peserta Didik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Keluarga besar MTsN 2 Tanah Datar menunjukkan kepeduliannya terhadap orang tua dan peserta didik dengan menyerahkan paket sembako kepada orang tua dan peserta didik yang membutuhkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Kepala MTsN 2 Tanah Datar, Aslinda, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian madrasah terhadap keluarga peserta didik yang terdampak secara ekonomi.

“Kami ingin meringankan beban orang tua dan peserta didik kami yang membutuhkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.

Paket sembako yang diserahkan terdiri dari bahan pokok. Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman madrasah dan dihadiri oleh perwakilan orang tua peserta didik serta guru-guru MTsN 2 Tanah Datar.

Salah satu orang tua peserta didik, Yusuf, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak madrasah. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di saat-saat seperti ini,” tuturnya.

Aslinda menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari program sosial madrasah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat sekitar, karena kami percaya bahwa pendidikan tidak hanya tentang akademik, tetapi juga tentang membangun kepedulian dan empati,” katanya.

Disamping itu atas nama pribadi, Kepala MTsN 2 Tanah Datar Aslinda, M.Pd juga menyisihkan gajinya agar bisa berbagi dengan Penghafal Al-Qur’an di Madrasah nya.

Dengan semangat gotong royong, MTsN 2 Tanah Datar kembali membuktikan dedikasinya dalam membangun generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli terhadap sesama.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads