PERKARA
Dugaan TPPU Bupati Bungo Mashuri Dilaporkan ke KPK, Salah Satu Transaksi Pembelian Tanah Mencuat

DETAIL.ID, Jakarta – Dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bungo Mashuri masih terus bergulir hingga kini. Terbaru, DPP LSM Mappan menggelar aksi di KPK RI soal dugaan pencucian uang (money loundring) Mashuri, Kamis kemarin, 21 November 2024.
Massa aksi menantang KPK RI untuk mengusut dugaan korupsi bermodus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Mashuri lewat pola kepemilikan lahan sawit ribuan hektar yang tersebar di wilayah kekuasaannya. Yang mana dalam pelaporannya, diduga Mashuri sengaja tidak melakukan pelaporan mandiri secara periodik pada LHKPN KPK RI.
Kalau dilihat berdasarkan LHKPN Bupati Bungo periode 2023, Mashuri melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar kurang lebih Rp 4.5 miliar. Namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.000 hektare tanpa HGU dan 2 unit properti yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri, namun tidak dilaporkan.
“Jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih Rp 80 miliar dengan nilai investasi per hektare antara Rp 70 juta – Rp 80 juta,” kata Hadi Prabowo.
Dari sejumlah aset yang tidak dilaporkan oleh Mashuri, mencuat beberapa lokasi kebun sawit yang disinyalir merupakan kepemilikan nya. Salah satunya tanah kebun sawit yang dibeli dari H Sanusi AB (alm) seluas kurang lebih 150 H di Desa Sungai Gerak, Desa Tanjung Agung, Kec Muko-Muko Batin VII, Bungo.
J disebut-sebut berperan dalam transaksi pembelian aset tanah beberapa bidang yang meliputi kawasan Desa Sungai Gerak, Sungai Lumpur, Sungai Durian, Sungai Kenal, sebelah selatan Desa Tanjung Agung, sebelah Utara Sungai Mancur, Sebelah Barat Desa Bedaro, dan sebelah timur Desa Empelu.
Namun J dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Sementara itu selain menantang KPK RI untuk mengusut dugaan manipulasi LHKPN serta dugaan pencucian uang Mashuri. Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo juga juga sudah melaporkan dugaan pencucian uang tersebut kepada Kejati Jambi pada 14 November 2024.
PERKARA
Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.
“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.
Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.
“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.
Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.
Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.
Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.
Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.
Reporter: Juan Ambarita