LINGKUNGAN
Ini Temuan dan Catatan Komisi III DPRD Merangin Usai Mengecek Kolam Limbah PT SGN

DETAIL.ID, Merangin – Pengaduan masyarakat dan masifnya pemberitaan terkait PT SGN di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin membuat Komisi III DPRD Kabupaten Merangin langsung turun ke lokasi untuk melihat limbah cair yang mengalir ke parit warga. Sekaligus meninjau sumur milik Sawal, salah satu warga yang terdampak langsung akibat resapan limbah kolam milik PT SGN pada Jumat, 6 Desember 2024.
Banyak temuan yang didapat di lokasi kolam kontrol limbah cair PT SGN. Ada pipa limbah yang ditimbun tanah dan mengalir langsung ke parit warga. Namun sayangnya limbah cair yang ditinjau pagi tadi ernyata saat dicek ke kolam akhir pembuangan sudah berhenti mengalir seperti sengaja ditutup oleh pekerja perusahaan.
“Sebelum kami masuk ke pabrik, tadi sudah kami cek limbah cairnya mengalir ke parit. Ini aneh saja tiba-tiba sudah tidak mengalir seperti sengaja ditutup,” kata salah satu anggota Komisi III, Mulyadi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Berbeda dengan penjelasan dari salah satu karyawan PT SGN kenapa bisa dibuang ke parit. Menurutnya, hal itu disebabkan setiap pabrik produksi dan menghasilkan limbah maka ada persentase limbah yang dibuang ke parit.
“Kita akan buang ke sini melalui kolam akhir langsung ke parit tetapi kita masih sesuai dengan persentase berapa jumlah produksi dan berapa persen limbah yang bisa kita buang ke parit. Tapi mohon maaf soal parit warga kami tidak tahu,” ujarnya.
Bukan itu saja, ada warga yang juga mengadukan kepada anggota Komisi III bahwa banyak warga yang terkena penyakit kulit akibat limbah. Itu terungkap saat diskusi dengan manajemen PT SGN.
“Ada anggota DPRD dapil 2 juga yang menyampaikan bahwa banyak warga terkena penyakit kulit. Ini juga belum ada tindakan dari PT SGN. Ini menjadi catatan Komisi III DPRD Merangin. Kita akan tunggu hasil uji laboratorium sampel yang diambil Dinas Lingkungan Hidup,” kata salah satu anggota Komisi III DPRD Merangin, Toni Indra Jaya.
Sementara itu, KTU PT SGN Bangun Prakoso mengaku akan mengecek terkait pengaduan warga yang terkena penyakit kulit.
“Nanti kita cek, dan masukan ini akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto
LINGKUNGAN
Kadis LH Merangin: Secara Kasat Mata Sumur Milik Sawal Tercemar

DETAIL.ID, Merangin – Hingga saat ini sampel air sumur milik Sawal yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, masih menunggu hasil uji laboratorium. Yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin.
Kadis LH Merangin, Syafrani mengatakan, secara kasat mata sumber air sumur milik warga yang bernama Sawal sudah jelas tercemar.
“Dari warna dan bau air sumurnya saja sudah menjelaskan secara kasat mata bahwa umur tersebut tercemar,” katanya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Namun untuk kepastiannya, ia masih menunggu hasil dari Lakesda Merangin.
“Nanti hasilnya dari laboratorium kesehatan daerah, bakal kita umumkan ke masyarakat, sebab sampel yang diambil kemarin bukanlah berasal dari PT SGN tetapi dari sumur warga yang tinggalnya dekat dengan PT SGN,” ujarnya.
Ditegaskan Syafrani, dengan turunnya DLH dan juga laboratorium daerah menjadi fokus atas pengaduan masyarakat kepada DLH.
“Ini harus dibedakan, kita bukan dalam rangka pembinaan rutin kepada perusahaan, tetapi karena ada pengaduan dan jika terbukti mencemari lingkungan kita umumkan dan tentu ada sanksinya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
LINGKUNGAN
Komisi III DPRD Merangin: Ada Warga Terkena Penyakit Kulit Akibat Polusi Udara Dan Pencemaran Limbah

DETAIL.ID, Merangin – Dalam sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Merangin terungkap beberapa keluhan masyarakat terkait pencemaran udara dan pencemaran lingkungan.
“Dari catatan yang masuk ke Komisi III, banyak warga yang terkena penyakit kulit akibat tercemarnya lingkungan. Selain itu udara juga tercemar akibat debu yang dihasilkan kendaraan besar pengangkut CPO PT SGN,” kata salah satu anggota Komisi III DPRD Merangin, Toni Indra Jaya pada Senin, 9 Desember 2024.
Toni meminta pihak perusahaan cepat tanggap agar tidak ada lagi warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan.
“Cobalah turun ke masyarakat. Catatan dari anggota Komisi III menyebutkan bahwa ada terdapat banyak warga yang terkena penyakit kulit dan berobat pada tenaga medis. Ini kita ada data dari rekan kita di Komisi III,” ujarnya.
Agus, salah satu manajemen PT SGN yang hadir pada diskusi bersama dengan Komisi III dan juga Sekdin LH Merangin mengatakan akan meng-kroscek atas masukan dari anggota Komisi III.
”Kita akan segera cek dulu, terkait dengan masukan dan informasi dari Komisi III. Jika memang ada yang terdampak kita akan data dulu dan kita laporkan ke manajemen PT SGN,” kata Agus.
Dirinya juga berharap masukan positif dari Komisi III agar PT SGN bisa berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar pabrik.
“Kami berharap agar PT SGN tetap eksis dan bisa berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar pabrik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto