DETAIL.ID, Merangin – Kurang lebih 12 hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si langsung bergerak cepat mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.
“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada Selasa, 21 Januari 2025 melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin dompeng. Dalam giat tersebut lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24). Kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktivitas PETI di TKP Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, selain di TKP Kelurahan Mampun pada hari yang sama Satreskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, yang menggunakan alat berat.
Dalam giat tersebut Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat eskavator merek CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48).
“Dalam giat yang sama, Satreskrim juga berhasil mengamankan satu unit alat berat bersama tiga pekerjanya,” ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin di-backup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Dalam ungkap kasus PETI tersebut personel Polres Merangin di-backup rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
Reporter: Daryanto