DETAIL.ID, Muara Tebo – Tiga eksekutor tersangka pembakar dan perusakan rumah komisioner KPU dan Pj Bupati Tebo, Ir. Agus Sunaryo, Rabu (14/12/2017) pukul 15.15 WIB dari penyidik Ditreskrimsus Polda langsung diserahkan oleh JPU Kejari Tebo. Penyerahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan kejaksaan.
Berkas tahap dua yang baru dilakukan ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan dari Polda atau P21. Rencananya setelah penyerahan tiga tersangka berikut barang bukti baik milik korban dan tersangka ke kejari petugas langsung menahan tersangka ke Lapas Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo, Nur Sholihin membenarkan pihaknya baru saja menerima tersangka berikut barang bukti yang digunakan pelaku saat membakar rumah Ryance dari Polda siang ini. “Ada satu unit motor dan dua buah jeriken yang berisi lima liter bensin milik pelaku sudah kita amankan,” kata Nur Sholihin kepada suaratebo.net, Rabu (14/12/2017).
Nur Sholihin mengatakan, bahwa ketiganya bakal di serahkan oleh JPU dari Kejati dan Kejari Tebo, khusus menangani perkara ini. Selanjutnya kata dia jika tidak ada kendala dalam pemberkasan pihaknya segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tebo. “Masih ada waktu 20 hari ke depan,” ujarnya.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Tebo dan dibantu tim Polda Jambi, Minggu (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari berhasil membekuk 3 terduga pelaku pembakaran rumah salah satu Komisioner KPU Tebo dan Pj Bupati Tebo pada Maret 2017 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan selam tiga bukan, akhirnya kita berhasil melakukan penangkalan terhadap tiga eksekutor pembakaran rumah Komisioner KPU Tebo dan Pj Bupati pada Maret lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung, Minggu (20/8/2017) kemarin.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut ialah Selamat Riyadi (38) warga, Desa Jati Blarik Kecamatan Tebo Tengah, Jangcik (40), warga Desa Jati Blarik, Kecamatan Tebo Tengah, dan Epi Sapdanil (46), warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku Selamat sempat ingin kabur, namun berhasil kita tangkap karena rumahnya sudah kita kepung,” kata Maruli.
Discussion about this post