No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERISTIWA

Tak Terima Pesangon, Ribuan Buruh PT PSUT Mogok Kerja

by JOGI
Desember 28, 2017
A A
Tak Terima Pesangon, Ribuan Buruh PT PSUT Mogok Kerja

MOGOK: Ribuan buruh PT PSUT mogok kerja sejak pagi tadi. Foto: Roida Pane

45
SHARES
302
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sejak pagi tadi, sekitar 2.000 lebih karyawan PT Putra Sumber Utama Timber (PSUT) – Pabrik Plywood yang berada di Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi – mulai mogok kerja massal.

ArtikelTerkait

PETI di Hutan Adat Lubuk Bedorong Telan Korban, Satu Orang Meninggal Akibat Berebut Lokasi

PETI di Hutan Adat Lubuk Bedorong Telan Korban, Satu Orang Meninggal Akibat Berebut Lokasi

April 21, 2021
Aksi Pencuri Laptop di Kantor PA Tebo Terekam CCTV 

Aksi Pencuri Laptop di Kantor PA Tebo Terekam CCTV 

April 21, 2021
Dokter Akui Rizieq Tak Jalani Tes Swab PCR Saat Tiba di RS Ummi

Dokter Akui Rizieq Tak Jalani Tes Swab PCR Saat Tiba di RS Ummi

April 21, 2021
Dewan Pers

Dewan Pers Kembali Selenggarakan UKW di 34 Provinsi

April 21, 2021

Koordinator aksi, Hendra Ambarita mengatakan bahwa aksi mogok ini merupakan antiklimaks dari perundingan antara buruh dengan pihak PT PSUT. “Kami melakukan aksi mogok dua hari berturut-turut. Sejak hari ini sampai besok, sampai tuntutan buruh dipenuhi perusahaan,” katanya kepada detail, Kamis (28/12/2017) pagi.

Sejak November lalu, kata Ambarita, PT PSUT diakuisisi oleh PT Surya Graha Sejahtera Jambi. Akibat akuisisi itu, sekitar 11 orang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan PT SGS JAMBI.

Sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bagi karyawan yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja maka perusahaan yang baru berkewajiban membayarkan hak karyawan tersebut sesuai ketentuan sesuai yang tertera dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi sudah melayangkan surat ke manajemen agar dilakukan perundingan tapi perusahaan tidak membuka ruang untuk berunding.

“Surat kami tidak direspon. Kami menilai telah terjadi gagal berunding. Itulah yang mendasari kita mogok kerja. Pada 19 Desember lalu, kita melayangkan surat ke manajemen PT SGS Jambi, Disnaker Muaro Jambi dan Provinsi serta Polres Muaro Jambi bahwa buruh akan melaksanakan mogok yang sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami kami lakukan selama dua hari,” ujar Ambarita.

“Kami minta kepada semua pihak agar saling menahan diri. Mogok adalah hak asasi yang dilindungi Undang-undang, maka tidak ada pihak mana pun yang boleh menghalang-halangi buruh untuk melakukan aksi mogok,” ujar Ambarita mengingatkan.

Bila ada pihak yang menghalang-halangi, ujar Ambarita, dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003. (DE 01)

Tags: BuruhJambiMogok KerjaMuaro JambiPesangonPT PSUTSBSI
Next Post
Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin Terganjal Akta Bodong

Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin Terganjal Akta Bodong

Tak Terima Pesangon, Ribuan Buruh PT PSUT Mogok Kerja

Mogok Kerja Berakhir, Ini Hasil Perundingan Buruh dengan PT PSUT

Nasib Si Bawang Merah yang Tak Jelas Asal-usulnya

Nasib Si Bawang Merah yang Tak Jelas Asal-usulnya

Menggoreng Somad

Menggoreng Somad

Gedung LPMP, Kapan Rampung?

Gedung LPMP, Kapan Rampung?

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA