PERKARA
Terdakwa Pembakar Rumah Komisioner KPU Dibayar Rp15 Juta
DETAIL.ID, Tebo – Selasa (30/1/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal.
Sidang perdana diketuai oleh Partono, SH, MH bersama hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH langsung mengungkap fakta yang mencengangkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.
Uang yang ditransfer Hamdi ke rekening dr. Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah – Slamat Riyadi (38), Jangcik (40), dan Evi Safdani (48).
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif namun karena Syarif tidak punya rekening tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr. Ferdi.
Dalam dakwaan dipaparkan pula bahwa Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik, dan Evi Safdani.
Setelah uang masuk ke rekening dr. Ferdi, dana itu kemudian diserahkan kepada Mamat. Mamat kemudian mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran rumah.
“Dari rekening dr. Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,” kata JPU, Tito SH yang didampingi Zainal Muthaqin SH.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan. Namun dijawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.
Dua Kali Dibakar
Sidang perdana ini ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban yakni Riance Juskal yang akrab disapa Rian.
Rian menerangkan aksi pembakaran rumahnya oleh pelaku berawal pada 23 Maret 2017. Ia baru pulang dari Jakarta. Ia kaget melihat rumahnya di bagian belang dan samping telah dibakar orang tak dikenal. Rian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.
Belum lagi tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, enam hari kemudian tepatnya pada 29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.
“Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,” ujar Rian.
Aksi pembakaran tersebut menurut Rian, ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB. Untungnya api belum sempat melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bergotong-royong memadamkan api.
“Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri. Saya harus menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah sakit Padang,” ujar Komisioner KPU Tebo ini.
Untungnya, pasca kejadian awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya sehingga saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam.
Pasca kejadian itu, para pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, pihak Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus ketiga orang pelaku.
“Tiga orang tersebut hanya orang upahan bukan otak pelakunya. Saya berharap jaksa dan hakim bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Otak pelakunya juga harus dihukum,” pinta Rian kepada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan jaksa belum semuanya ditangkap. Kabarnya, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.
“Sidang kedua akan kita lanjutkan pada Selasa, 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,” kata Hakim Ketua. (DE 01)
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.
PERKARA
Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas
DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.
Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.
Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.
”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.
Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.
Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.
Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita



