No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home LINGKUNGAN

Pengendum: “Hutan Adat Ancam Kehidupan Orang Rimba, Itu Salah Besar!”

by JOGI
Februari 1, 2018
A A
Pengendum: “Hutan Adat Ancam Kehidupan Orang Rimba, Itu Salah Besar!”

Pengendum

60
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Pengajuan hutan adat di wilayah Makekal Hulu, Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) memicu perdebatan sengit. Staf senior WARSI, Ade Chandra menilai bahwa usulan itu justru bisa mengancam kehidupan orang rimba.

ArtikelTerkait

Tanggul Air

Problem Tanggul Air Merugikan Petani, PT BKS Selalu Bungkam

April 15, 2021
Setmas LPAS

Setmas LPAS: Tambang Batu Bara Tak Bermanfaat di Jambi

April 13, 2021
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

April 7, 2021
Rencana Tambang Batu Bara

Soal Rencana Tambang Batu Bara, Najib: Tolak Habis Kalau Tidak Menguntungkan Masyarakat

April 7, 2021

Lagi pula, kata Ade Chandra, usulan itu perlu ditelaah dulu, mengingat usulan hutan adat itu dikhawatirkan tumpang tindih dengan usulan wilayah kemitraan konservasi bagi 20 desa yang sedang difasilitasi WARSI.

Sebaliknya, Pengendum – Anggota Kelompok Makekal Bersatu – menilai bahwa pendapat WARSI yang mengatakan hutan adat mengancam kehidupan Orang Rimba, itu salah besar.

“Mereka sebenarnya mau bilang hutan adat menjadi ancaman taman nasional, bukan yang seperti mereka bilang bahwa hutan adat adalah ancaman buat orang rimba,” tulis Pengendum di dinding Facebook-nya, belum lama ini.

Selain itu, kata Pengendum, WARSI takut kehadiran hutan adat membuat program PDP (Pesatuan Desa Penyangga) yang memang lagi dirancang WARSI dengan melakukan pendataan lahan kebun orang desa dan orang rimba akan dimasukkan di kelompok tani yang lagi mereka dorong ke Kementerian terancam gagal.

Pengendum menambahkan, dalam laporan yang mereka buat tersebut adalah cara mereka mengadu domba orang rimba dan juga cara menggagalkan niat baik Orang Rimba untuk menuntut keadilan.

“Kenapa saya bilang seperti ini karena yang bertanda tangan itu adalah Orang Rimba yang selama ini sudah WARSI pindahkan ke konsesi PT Wana Perintis dan juga rombong Temenggung Grip yang sudah diislamkan serta sudah tinggal di luar rimba,” tutur Pengendum.

Pengendum bertanya kenapa dalam acara itu tidak melibatkan orang Makekal Hulu yang secara sadar mengusulkan hutan adat? Kalau memang orang Makekal Hulu salah, mestinya panggil dan bicarakan.

“Tetapi kami justru tidak diajak diskusi sama sekali. Mereka takut karena kami betul-betul paham hukum adat kami sendiri. Kami sadar apa yang kami lakukan dan kami membuat semua ini demi menuntut hak kami,” ujar Pengendum.

Menurut Pengendum, hanya Bepak Benang atau Langkap yang dipanggil. Namun Langkap juga mempunyai pemikiran yang sangat berseberangan dengan WARSI. Sebab menurut Bepak Benang, semuanya adalah ide WARSI yang harus diikuti oleh Orang Rimba. Tidak ada sama sekali ide atau pemikiran Orang Rimba.

“Seakan-akan WARSI yang lebih paham apa yang menjadi keinginan Orang Rimba,” kata Pengendum.

Selama ini, Kepala Adat selalu dilibatkan WARSI dalam acara apa pun. Namun mengapa pada acara yang akhirnya mengeluarkan surat penolakan bercap jempol itu, Kepala Adat tidak dilibatkan.

“Semoga WARSI berani menyampaikan surat penolakan itu langsung kepada Penghulu Adat Kami, Orang Rimba Rombong Makekal Hulu. Kami tunggu keberanian kalian!” ucap Pengendum. (DE 01)

Tags: Hutan AdatJambiOrang RimbaPengendumTerancamTNBD
Next Post
Zola Dalam Bidikan KPK

Zola Dalam Bidikan KPK

KPK Resmi Tetapkan Zola Sebagai Tersangka Penerima Fee Proyek

KPK Resmi Tetapkan Zola Sebagai Tersangka Penerima Fee Proyek

AJI Kecam Pengusiran Jurnalis dari Papua

AJI Kecam Pengusiran Jurnalis dari Papua

LP2LH: “10 Tahun Kerjanya Nihil, Cabut Saja Izin PT REKI!”

LP2LH: “10 Tahun Kerjanya Nihil, Cabut Saja Izin PT REKI!”

Memaknai OTT KPK di Jambi

Memaknai OTT KPK di Jambi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA