Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Besok, Asimetris Serentak Tayang Perdana di 27 Kota, Salah Satunya di Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Selasa (13/3/2018) besok, secara serentak film dokumenter Asimetris akan ditonton bareng secara perdana di 27 kota di Indonesia. Di Jambi digelar nonton bareng di dua tempat, yaitu Kota Jambi dan Bangko, Kabupaten Merangin.

Di Kota Jambi, yang awalnya akan digelar di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi dipindah ke The Tempoa Jelutung (belakang Pasar Hongkong). Kita khawatir penonton yang datang lebih dari 200 orang makanya kita geser ke Tempoa,” kata Feri Irawan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau kepada detail, Senin (12/3/2018) siang.

Feri juga turut membantu proses penggarapan film Asimetris yang dikerjakan sejak 2015 hingga 2018. Menurut Feri, film ini digarap oleh Watchdoc — rumah produksi audio visual yang dirintis sejak 2009 dan telah menghasilkan karya-karya komersial maupun non-komersial untuk berbagai stasiun televisi dan media di dalam dan luar negeri.

Kenapa Asimetris wajib ditonton? “Sebab film ini adalah karya terbaik anak bangsa. Film ini sekalipun berbentuk dokumenter tetapi digarap dengan apik dan metode jurnalisme investigatif. Pengambilan gambarnya keren dan dipaparkan dengan fakta-fakta yang akurat dan aktual. Makanya rugi jika tidak menonton film ini,” ujar Feri.

Secara singkat, Feri menceritakan bahwa film ini dimulai dari kisah setelah menempuh perjalanan 14.000 kilometer menggunakan sepeda motor viodegrafer Dandy Dwi Laksono dan Suparta Arz tiba di Kalimantan, yang sedang berada di puncak tragedi kabut asap. Keduanya mencari tahu dan merekam apa sesungguhnya penyebab bencana lingkungan yang berdampak pada 69 juta jiwa manusia itu.

Salah satu sorotannya adalah kepada industri perkebunan kelapa sawit yang luasnya kini mencapai 11 juta hektar atau hampir sama luasnya dengan pulau Jawa. Selain Kalimantan, kisah yang diangkat juga meliputi Sumatra hingga Papua tengah menghadapi masuknya perkebunan komoditas dunia itu.

Namun ternyata, rakyat Indonesia hanya menikmati sedikit dari hasil perkebunan itu. Yang paling banyak menikmati keuntungannya adalah negara-negara luar. “Dengan kata lain, kita hanya mendapat dampaknya sementara keuntungannya diperoleh orang luar negeri,” kata pria berambut gondrong ini. (DE 01)

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs