Hari Perempuan Sedunia: Setop Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

DETAIL.ID, Jakarta – Pada Kamis (8/3/2018) siang tadi, Parade Juang Perempuan Indonesia yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat di antaranya buruh/pekerja, nelayan, kelompok penghayat, kelompok difabel, korban kekerasan HAM, remaja dan LGBT, serta kelompok lainnya bergerak bersama menyuarakan aspirasi ke Istana Negara dan DPR RI.

Aksi ini sekaligus memperingati hari perempuan sedunia. Dalam rilis yang diterima detail, mereka menyampaikan bahwa perjuangan perempuan Indonesia melintasi waktu yang panjang untuk mewujudkan ruang demokrasi, yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan.

Akan tetapi, saat ini, pemerintah dan DPR RI justru membuat kebijakan dan tindakan yang tidak mendukung dan merebut ruang demokrasi perempuan dan kelompok rentan masyarakat. Kebijakan itu, misalnya, Undang-Undang MD3 yang memosisikan DPR sebagai lembaga negara yang tidak tersentuh hukum.

Kebijakan lainnya bisa ditemui dalam peraturan daerah yang masih diskriminatif. Hingga tahun 2016, Komnas Perempuan mencatat sekitar 421 kebijakan diskriminatif yang mengatur tubuh perempuan dan meminggirkan perempuan dan kelompok Lesbian, Biseksual dan Transgender (LBT). Kelompok LBT menjadi paling terancam kehidupannya di masa reformasi. Mereka tidak hanya menjadi kelompok yang mendapatkan kekerasan, bahkan dianggap sebagai kelompok yang dilarang hidup di Indonesia di masa sekarang ini.

Ancaman terhadap warga negara juga semakin besar yang terlihat dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Beberapa aturan dalam RKUHP bertentangan dengan semangat perlindungan anak, khususnya UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. RKUHP belum mempertimbangkan dampak kelembagaan jangka panjang pada upaya reformasi di bidang keadilan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan pada perempuan dan kelompok marginal.

Jika disahkan, RKUHP akan berdampak lebih luas yang mempengaruhi ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup semua warga negara Indonesia tanpa melihat usia, jenis kelamin, agama, suku, dan golongan.

Sementara itu, kebijakan yang berpotensi melindungi perempuan dan kelompok marginal di masyarakat justru diabaikan. Hal itu bisa terlihat pada 2017, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas program legislasi nasional 2018. Padahal keduanya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

Di sektor media, jurnalis menjadi salah satu profesi yang rentan mengalami kekerasan, terutama jurnalis perempuan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 582 kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sepanjang 2006-2017. Meliputi kekerasan fisik, ancaman teror, serangan, perusakan alat, pelarangan liputan, bahkan pembunuhan.

Selain itu, sepanjang 2013-2016 terdapat sedikitnya 15 kasus kekerasan dan diskriminasi yang dialami pekerja media perempuan di Jakarta. Di antaranya kasus pelecehan seksual yang dialami enam pekerja media LKBN Antara oleh atasannya dan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami jurnalis Luviana oleh Metro TV.

Oleh karena itu, mereka menyatakan sikap. Pertama, negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP; Cabut UU MD3; Hapus PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kedua, hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban NAPZA, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat.

Ketiga, Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Memperkuat UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Di mana amandemen UU ini juga telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

Keempat, Wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG), serta segera mengintegrasikan pendidikan seksualitas yang komprehensif kepada remaja.

Kelima, segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189. Keenam, wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, perempuan, remaja, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya.

Ketujuh, wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh. Terakhir, wujudkan Politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari Politik SARA. (DE 01)

Exit mobile version